Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM PENGUJIAN NARKOBA PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PERBAN No. 5 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selain bertugas dalam hal ini pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor juga melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Psikotropika dan bahan adiktif lainnya. 2. Kepala BNN adalah Pimpinan BNN yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas-tugas BNN dan berwenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai BNN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai BNN. 3. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba BNN selanjutnya disebut UPT Lab Uji Narkoba BNN. 4. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. 5. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 6. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika. 7. Bahan baku/raw material adalah Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan kimia lainnya yang dapat berbentuk kristal, serbuk, atau cairan. 8. Spesimen biologi adalah cairan, potongan atau bagian lainnya dari tubuh manusia, dapat berupa darah, plasma, serum, urine atau lainnya.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi seluruh pejabat atau petugas di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN dalam melaksanakan pelayanan laboratorium untuk pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan. (2) Peraturan ini bertujuan agar penyelengaraan pelayanan pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang dilaksanakan oleh UPT Lab Uji Narkoba BNN memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun teknis laboratorium.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi : a. pengertian Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. persyaratan administrasi pengujian; c. persyaratan teknis pengujian; d. hasil pengujian laboratorium; e. pengambilan hasil pengujian laboratorium; f. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; g. bantuan hukum.

Pasal 4

(1) Administrasi yang berhubungan dengan tata cara surat menyurat secara umum dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pengujian Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Administrasi Umum (Jukminu) yang berlaku di BNN. (2) Administrasi yang berhubungan dengan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan. (3) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pengujian di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN diatur sebagai berikut : a. Pelayanan pengujian untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNN; b. Pelayanan pengujian untuk kegiatan rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lainnya dibebankan pada lembaga/masyarakat yang memerlukan. (4) Persyaratan administrasi yang diperlukan dalam melakukan pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan diatur sebagai berikut : a. Untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia), persyaratan administrasi yang diperlukan sekurang-kurangnya, antara lain : 1. surat permohonan pengujian ditujukan kepada Kepala BNN Up. Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN (asli) disertai maksud permohonan pengujian, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 2. laporan kasus atau laporan polisi atau laporan intel atau laporan/surat penyelidikan/penyidikan dari kesatuan penyidik; 3. Surat Perintah Tugas (Springas) dan/atau Penyidikan; 4. berita acara penyitaan/pengambilan sampel atau barang bukti; 5. berita acara penyisihan sampel atau barang bukti (bila diperlukan); 6. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan sampel atau barang bukti; 7. visum et repertum atau surat keterangan bagi korban meninggal dari dokter forensik (bila diperlukan); 8. laporan kemajuan hasil penyidikan (bila diperlukan). b. Untuk keperluan rehabilitasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan, persyaratan administrasi yang diperlukan sekurang-kurangnya diatur sebagai berikut : 1. surat permohonan pengujian dan ditandatangani oleh yang berwenang dari Rumah Sakit/Klinik, Kepala/Direktur Penyelenggara Pendidikan, Pejabat Instansi yang berwenang; ditujukan kepada Kepala BNN Up. Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN (asli); 2. menerangkan maksud dan/atau tujuan permohonan pengujian; 3. kelengkapan administrasi lainnya (bila diperlukan) 4. berita acara pengambilan, penyisihan, pembungkusan, penyegelan, pelabelan sampel atau barang bukti (bila diperlukan). (5) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2, terdapat tersangka dengan jumlah lebih dari satu dan masing-masing memiliki barang bukti yang akan diujikan di laboratorium serta diinginkan berita acara pengujian laboratorium yang terpisah (split), surat permohonan dan kelengkapannya harus dibuat untuk masing-masing tersangka.

Pasal 5

(1) Persyaratan teknis yang diperlukan untuk pelayanan pengujian laboratorium terhadap sampel uji atau barang bukti berbentuk tanaman, bahan baku/raw material, dan bentuk sediaan lainnya diatur sebagai berikut : a. sampel atau barang bukti yang diujikan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam surat permohonan dan berkas lampirannya. b. apabila berupa tanaman, seluruh bagian dari tanaman (batang, daun, bunga, dan biji) agar dikirimkan semuanya; c. apabila berupa bentuk sediaan lainnya (tablet, kapsul, ampul dan lain- lain) dan bahan baku/raw material, agar dikelompokan sesuai dengan bentuk dan jenisnya; d. apabila berupa peralatan medis atau bahan-bahan sisa penggunaan/penyalahgunaan (spuit, sisa puntung rokok, alat hisap, alumunium foil) agar dikumpulkan secara terpisah; e. apabila berupa cairan dari satu atau beberapa wadah dikelompokkan menurut nomor lot dan/atau karakteristiknya; f. jumlah sampel atau barang bukti yang dikirimkan agar memenuhi kaidah sampling dan dapat mewakili populasi sampel atau barang bukti dimaksud. (2) Persyaratan teknis untuk sampel uji atau barang bukti berbentuk spesimen biologi : a. kondisi sampel atau barang bukti sesuai dengan rincian yang tercantum dalam surat permohonan dan berkas lampirannya; b. jumlah sampel yang dikirimkan diatur sebagai berikut : - urine paling sedikit 50 (lima puluh) mililiter (ml) dalam satu botol; - darah paling sedikit 10 (sepuluh) mililiter (ml) atau; - plasma/serum paling sedikit 5 (lima) mililiter (ml); untuk setiap jenis pengujian; c. wadah sampel terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bebas kontaminan, dan tidak bereaksi kimia terhadap sampel, tertutup dengan baik, tersegel, tidak bocor dan diberi identitas atau dilabel; d. sampel spesimen biologi harus dipastikan tidak terdapat zat atau barang/materiil yang ditambahkan yang akan mempengaruhi hasil pengujian. (3) Persyaratan teknis pengemasan, penyegelan/pelabelan, pengiriman, keamanan, dan kerahasiaan : a. pengemasan dilakukan dalam wadah yang baik, tidak bocor dan disusun teratur, dibungkus dan dilak segel serta diberi label segel; b. untuk menghindari kerusakan/degradasi, sampel spesimen biologi agar dikirimkan ke laboratorium sesegera mungkin, tidak melebihi 24 (dua puluh empat) jam; c. untuk sampel atau barang bukti specimen biologi sebaiknya dikemas dalam termos dingin yang diberi ice pack selama dalam pengiriman; d. sampel atau barang bukti untuk keperluan penyidikan/pro justitia dikirimkan dalam kondisi dibungkus, terlabel dan dilak segel; e. pembukaan bungkus dan segel sampel atau barang bukti untuk keperluan pro justitia disaksikan minimal 2 (dua) orang (pengirim dan petugas laboratorium); f. agar selalu dijaga keamanan dan kerahasiaan sampel atau barang bukti yang akan diujikan.

Pasal 6

(1) Hasil pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh UPT Lab Uji Narkoba BNN bersifat final. (2) Hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk: a. berita acara pengujian: untuk keperluan pembuktian perkara (pro justitia); b. surat keterangan hasil pengujian: untuk keperluan non pro justitia. (3) Berita acara pengujian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan secara tertulis ditandatangani oleh penguji dan diketahui oleh Kepala UPT Lab Uji Narkoba BNN. (4) Surat keterangan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan secara tertulis menggunakan Kop BNN dan ditanda tangani oleh penguiji UPT Lab Uji narkoba BNN. (5) Terhadap sisa sampel atau barang bukti hasil pengujian, akan dilakukan pembungkusan, penyegelan serta pelabelan dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik. (6) Dokumen hasil pengujian di UPT Lab Uji Narkoba BNN berupa surat- surat, berita acara, laporan/catatan pengujian (termasuk lampiran) harus didokumentasikan dan/atau disimpan dengan baik; (7) Setelah 3 (tiga) tahun dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dimusnahkan oleh petugas atau pejabat UPT Lab Uji Narkoba BNN.

Pasal 7

Pengambilan hasil uji laboratorium hanya dapat dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk, dengan menunjukan surat tanda terima berkas/sampel asli yang dikeluarkan UPT Lab Uji Narkoba BNN dan/atau dengan menunjukan surat keterangan penunjukan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 8

(1) Untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan di UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN agar berjalan dengan baik, diperlukan suatu pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk : a. Meningkatkan mutu pelayanan laboratorium; b. Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme tenaga teknis/petugas laboratorium; c. Penelitian dan pengembangan laboratorium melalui riset pengujian bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;

Pasal 9

Pelaporan rekapitulasi hasil pengujian laboratorium disampaikan kepada Kepala BNN secara berkala.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan uji laboratorium oleh petugas UPT Lab Uji Narkoba BNN merupakan rangkaian/tahapan proses pengujian laboratorium terhadap sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor untuk keperluan pembuktian perkara (pro justita) atau non pro justitia. (2) Dalam menjalankan tugasnya, petugas pengujian di UPT Lab Uji Narkoba BNN mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan sehingga terbebas dari rasa kuatir dan rasa takut. (3) Bilamana petugas UPT Lab Uji Narkoba BNN yang melakukan pengujian untuk kepentingan pro justitia diminta untuk memberikan keterangan pada persidangan maka petugas laboratorium berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari BNN dan/atau instansi terkait yang berwenang.

Pasal 11

(1) Ketentuan lain yang berkaitan dengan metode pengujian sampel atau barang bukti Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dapat dijadikan rujukan atau saling melengkapi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. (2) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP). (3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN.

Pasal 12

Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2010 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, GORIES MERE Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Paraf :Paraf Konsep/Ka UPT Lab : Vide draft Kabag Hukum : Vide draft Kabag TU&Rumga : Vide draft Karo Umum : Vide draft Ses BNN : Vide draft