Langsung ke konten

KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN

PERBAN No. 5 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu adalah serangkaian upaya

penyelenggaraan pada saat status keadaan darurat

bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat
bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang,

namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna
mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.

1. Kondisi adalah persyaratan atau keadaan yang harus

dipenuhi.
1. Tata Cara adalah aturan atau langkah demi langkah

pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan

penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1644 -3-

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:

  • kondisi keadaan tertentu;
  • tata cara pelaksanaan penyelenggaraan;
  • rapat koordinasi;
  • peran pemerintah dan pemerintah daerah;
  • kemudahan akses; dan
  • pendanaan.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam

Keadaan Tertentu dilakukan pada kondisi terdapat

adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman

maksimum dan telah terjadi evakuasi/penyelamatan/
pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum

yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial,

ekonomi dan budaya masyarakat.

(2) Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya:

- peringatan dini yang dikeluarkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang, yang terdiri

atas:
1. ancaman bencana erupsi gunung berapi, yang

berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap

peningkatan aktivitas vulkanik, tingkat
pencemaran udara, abu vulkanik, dan status

level siaga ataupun awas;

1. ancaman bencana tanah longsor akibat hujan
dan/atau akibat gempa, yang berdasarkan

kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan

dan rekahan tanah;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1644 -4-

1. ancaman bencana banjir, yang berdasarkan

kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan;

1. ancaman bencana banjir bandang, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap

curah hujan dan kondisi sarana dan prasarana

dalam kondisi kritis;
1. kebakaran lahan dan hutan, yang berdasarkan

kajian dan/atau analisis terhadap titik api dan

tingkat pencemaran udara;
1. ancaman bencana gempa bumi, yang

berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap

peta risiko gempa bumi yang terkini dan skala
intensitas gempa;

1. ancaman bencana tsunami, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap peta risiko

gempa bumi dan tsunami terkini serta

intensitas gempa bumi dan tsunami;
1. ancaman bencana gelombang pasang/badai,

yang berdasarkan kajian dan/atau analisis

terhadap cuaca yang berdampak kepada
gelombang laut ;

1. ancaman bencana kekeringan, yang

berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
terjadinya kemarau panjang; dan

1. ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan

teknologi, ledakan nuklir, kejadian
antariksa/benda-benda angkasa, yang

menghasilkan dampak kepada masyarakat,
- ancaman bencana yang masih berlangsung; dan

  • ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada

huruf b berpotensi dan/atau berdampak
menimbulkan korban, pengungsi, kerusakan dan

gangguan pelayanan umum yang dapat mengganggu

kehidupan dan penghidupan.

(3) Telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau

gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas

terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1644 -5-

masyarakat, yang berdasarkan laporan Badan

Penanggulangan Bencana Daerah/masyarakat kepada

Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang paling
sedikit meliputi:

  • adanya korban meninggal dunia dan luka berat;

- adanya pengungsian yang memerlukan pemenuhan
kebutuhan dasar;

  • adanya kerusakan sarana prasarana vital jalan,

bandara, pelabuhan dan terminal;
- adanya gangguan fungsi pelayanan umum dan

pemerintahan; dan

- perlunya pemulihan dengan segera prasarana dan
sarana vital.

Pasal 4

(1) Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan

Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi:
- telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan

dini/status ancaman bencana dari

kementerian/lembaga yang berwenang secara
teknis; dan

  • telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional

Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan
Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait

sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan
kemampuan sumber daya daerah terdampak.

(2) Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi
kementerian/lembaga/daerah terkait dipimpin oleh

Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan

Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan
status keadaan tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1644 -6-

Pasal 5

(1) Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menentukan

penetapan Status Keadaan Tertentu.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan atas inisiatif Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

Pasal 6

Susunan anggota rapat koordinasi meliputi:
- Kementerian Koordinator;

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
  • Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

terdampak; dan

  • kementerian/lembaga terkait lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1644 -7-

Pasal 7

(1) Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan

keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.

(2) Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB

menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat
keputusan.

(3) Surat Keputusan Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya

Status Keadaan Tertentu.

Pasal 8

Dalam hal Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana dalam Keadaan Tertentu, Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dapat mengaktifkan sistem

komando penanganan darurat bencana.

Pasal 9

Badan Nasional Penanggulangan Bencana berwenang
mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan

Tertentu.

Pasal 10

(1) Pemerintah daerah terdampak bencana merupakan

penanggung jawab utama terhadap Penyelenggaraan

Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

dalam Keadaan Tertentu tidak mengurangi kewenangan
Kepala Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1644 -8-

Pasal 11

(1) Pada saat Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

dalam Keadaan Tertentu ditetapkan, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan

Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara

lain meliputi:
- pengerahan sumber daya manusia;

  • pengerahan peralatan;
  • pengerahan logistik;
  • imigrasi, cukai dan karantina;
  • perizinan;
  • pengadaan barang/jasa;
  • pengelolaan dan pertanggungjawaban uang

dan/atau barang;
- penyelamatan; dan

  • komando untuk mengoordinasikan sektor/lembaga.

PENDANAAN

Pasal 12

(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan

Penanggulangan Bencana Daerah menggunakan

APBN/APBD dan sumber dana lain yang tidak mengikat

untuk melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana dalam Keadaan Tertentu sesuai ketentuan yang

berlaku.

(2) Tata Cara penggunaan APBN/APBD dan sumber dana

lain yang tidak mengikat untuk Penyelenggaraan

Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1644 -9-

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
pada Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Agustus 2018

,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id