(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu dilakukan pada kondisi terdapat
adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman
maksimum dan telah terjadi evakuasi/penyelamatan/
pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum
yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial,
ekonomi dan budaya masyarakat.
(2) Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya:
- peringatan dini yang dikeluarkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang, yang terdiri
atas:
1. ancaman bencana erupsi gunung berapi, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
peningkatan aktivitas vulkanik, tingkat
pencemaran udara, abu vulkanik, dan status
level siaga ataupun awas;
1. ancaman bencana tanah longsor akibat hujan
dan/atau akibat gempa, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan
dan rekahan tanah;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.1644 -4-
1. ancaman bencana banjir, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan;
1. ancaman bencana banjir bandang, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
curah hujan dan kondisi sarana dan prasarana
dalam kondisi kritis;
1. kebakaran lahan dan hutan, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap titik api dan
tingkat pencemaran udara;
1. ancaman bencana gempa bumi, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
peta risiko gempa bumi yang terkini dan skala
intensitas gempa;
1. ancaman bencana tsunami, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap peta risiko
gempa bumi dan tsunami terkini serta
intensitas gempa bumi dan tsunami;
1. ancaman bencana gelombang pasang/badai,
yang berdasarkan kajian dan/atau analisis
terhadap cuaca yang berdampak kepada
gelombang laut ;
1. ancaman bencana kekeringan, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
terjadinya kemarau panjang; dan
1. ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan
teknologi, ledakan nuklir, kejadian
antariksa/benda-benda angkasa, yang
menghasilkan dampak kepada masyarakat,
- ancaman bencana yang masih berlangsung; dan
- ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada
huruf b berpotensi dan/atau berdampak
menimbulkan korban, pengungsi, kerusakan dan
gangguan pelayanan umum yang dapat mengganggu
kehidupan dan penghidupan.
(3) Telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau
gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas
terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya
www.peraturan.go.id
---
2018, No.1644 -5-
masyarakat, yang berdasarkan laporan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah/masyarakat kepada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang paling
sedikit meliputi:
- adanya korban meninggal dunia dan luka berat;
- adanya pengungsian yang memerlukan pemenuhan
kebutuhan dasar;
- adanya kerusakan sarana prasarana vital jalan,
bandara, pelabuhan dan terminal;
- adanya gangguan fungsi pelayanan umum dan
pemerintahan; dan
- perlunya pemulihan dengan segera prasarana dan
sarana vital.