Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif Di Central File Di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERKASAN ARSIP AKTIF DI CENTRAL FILE DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif Di Central File Di Lingkungan Arsip Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan bagi Arsiparis dan pengelola arsip di central file di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBAJK INDONESIA,
ttd
WI DODO EKA TJA HJANA
