(1) Pedoman pembinaan dokter dan dokter gigi terpadu mengatur tata laksana penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan disiplin profesi dokter dan dokter gigi.
(2) Pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi dalam rangka pencegahan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin profesi kedokteran ditujukan untuk keselamatan pasien dan masyarakat.
(3) Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari upaya mutu pelayanan kedokteran.
(4) Pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter gigi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil ini.
