Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

PERBAN No. 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
5. Transaksi Margin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan
6. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
7. Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan/atau Efek milik nasabah yang ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling.
8. Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Margin.
9. Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Short Selling.
10. Jaminan Awal adalah sejumlah dana dan/atau Efek yang wajib disetor nasabah kepada Perusahaan Efek sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.
11. Permintaan Pemenuhan Jaminan adalah permintaan Perusahaan Efek kepada nasabah untuk menyerahkan dana dan/atau Efek dalam rangka memenuhi batas maksimal nilai pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah atau batas minimal nilai Jaminan Pembiayaan yang wajib dipenuhi oleh nasabah.
12. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah yang memuat hak dan kewajiban terkait dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek nasabah oleh Perusahaan

Efek yang dapat berupa pembiayaan dana dan/atau pembiayaan Efek.
13. Posisi Long adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.
14. Posisi Short adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dijual oleh Perusahaan Efek untuk kepentingannya sendiri dan/atau kepentingan nasabah, tetapi pada saat dijual Efek dimaksud belum dimiliki oleh Perusahaan Efek dan/atau belum diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.
15. Saldo Debit adalah saldo dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling yang menunjukkan jumlah uang yang wajib dibayar oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.
16. Saldo Kredit adalah saldo dana dalam rekening Efek nasabah yang menunjukkan kewajiban Perusahaan Efek kepada nasabah dan/atau yang menunjukkan jaminan termasuk Jaminan Pembiayaan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.
17. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
18. Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
19. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin

sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek.

Pasal 2

Perusahaan Efek yang melakukan pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah;
b. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan; dan
c. memiliki persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling.

Pasal 3

Dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan dana melalui Transaksi Margin, Perusahaan Efek wajib mempunyai cukup sumber pembiayaan untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian Efek.

Pasal 4

Dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memiliki perikatan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perusahaan Efek lain, bank kustodian, dan/atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan

untuk meminjam Efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi penjualan Efek.

Pasal 5

Sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Bursa Efek wajib memeriksa sistem operasional Perusahaan Efek paling sedikit terkait dengan sistem manajemen risiko atas pembiayaan penyelesaian transaksi Efek bagi nasabah.

Pasal 6

Bursa Efek yang telah memberikan persetujuan wajib melakukan pemeriksaan atas sistem operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara berkala paling sedikit sekali dalam setahun.

Pasal 7

(1) Pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memiliki rekening Efek reguler, untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah;
b. telah membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Short Selling pada Perusahaan Efek berdasarkan

Perjanjian Pembiayaan dan masih memiliki rekening Efek reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan Efek; dan
c. telah menyetorkan Jaminan Awal dengan nilai paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin dan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.
(2) Perusahaan Efek dilarang memberikan Pembiayaan penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling kepada nasabah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b wajib memuat klausula paling sedikit:
a. tingginya tingkat risiko investasi nasabah;
b. kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan haircut, jika terdapat penetapan haircut;
c. kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek;
d. kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;
e. hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau

tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:
1) persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan 2) kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek;
f. nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya;
g. batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Margin, dan/atau Transaksi Short Selling;
h. hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling;
i. ketentuan pembiayaan yang meliputi jangka waktu pembiayaan, perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan; dan
j. ketentuan mengenai perjanjian pinjam-meminjam Efek antara nasabah dengan Perusahaan Efek dalam Transaksi Short Selling nasabah.

Pasal 9

Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling atas Efek yang tidak tercatat di Bursa Efek kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1) Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan ditetapkan oleh Bursa Efek dalam peraturan Bursa Efek.
(2) Dalam MENETAPKAN persyaratan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bursa Efek wajib mempertimbangkan paling sedikit:
a. nilai minimal rata-rata transaksi harian dalam periode tertentu;
b. jumlah minimal Pihak yang memiliki Efek dalam periode tertentu;
c. faktor fundamental Efek; dan
d. kriteria khusus untuk Efek yang dapat dilakukan Transaksi Short Selling, termasuk batasan persentase jumlah maksimal Efek dari total Efek yang beredar yang dapat ditransaksikan.

Pasal 11

(1) Bursa Efek wajib mengumumkan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada publik dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari kerja terakhir setiap bulan.
(2) Dalam hal ada informasi material, Bursa Efek wajib mereviu pemenuhan persyaratan Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(3) Bursa Efek wajib mengumumkan kepada publik dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (2) pada hari yang sama.

Pasal 12

Apabila Efek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan yang dapat digunakan sebagai Jaminan

Pembiayaan, pembiayaan atas transaksi Efek Nasabah yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek.

Pasal 13

Sebelum membiayai penyelesaian Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib meneliti hal sebagai berikut:
a. nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).; dan
b. Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 14

Nilai Jaminan Pembiayaan atas kewajiban nasabah dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling meliputi:
a. jumlah uang yang tercatat pada Saldo Kredit sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling; dan
b. nilai pasar wajar Efek pada Posisi Long sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling pada buku pembantu Efek setelah memperhitungkan haircut.

Pasal 15

Perusahaan Efek wajib melakukan pencatatan Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

Pasal 16

Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling kepada nasabah Perusahaan Efek yang merupakan komisaris, direktur, atau pegawai Perusahaan Efek dimaksud.

Pasal 17

Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Margin, petugas kredit di bagian pesanan dan perdagangan Perusahaan Efek harus memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin sebagai Jaminan Awal.

Pasal 18

Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin sebesar jumlah piutang atas Transaksi Margin yang diberikan Perusahaan Efek kepada nasabah Perusahaan Efek dan dicatat sebagai Saldo Debit dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin.

Pasal 19

Nilai Jaminan Awal paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai pembelian Efek pada saat transaksi; atau
b. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.

Pasal 20

Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin yang dapat diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.

Pasal 21

(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan sehingga nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 22

Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.

Pasal 23

Jika nilai pembiayaan telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan, Perusahaan Efek baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada nasabah Perusahaan Efek, wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan

tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.

Pasal 24

Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan penjualan Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23.

Pasal 25

Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling, petugas kredit di bagian pesanan dan perdagangan Perusahaan Efek wajib:
a. memastikan telah tersedia sejumlah dana dan/atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal;
b. mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling paling sedikit:
1. memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau
2. telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling.
c. memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan
d. memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.

Pasal 26

Nilai Pembiayaan Efek atas Transaksi Short Selling sebesar nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling oleh nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku pembantu Efek.

Pasal 27

Nilai Jaminan Awal paling sedikit:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling; atau
b. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), digunakan yang lebih tinggi.

Pasal 28

Nilai Jaminan Pembiayaan paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi dengan ketentuan Jaminan Pembiayaan dimaksud paling sedikit terdiri dari Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud.

Pasal 29

Nilai Jaminan Pembiayaan atas Transaksi Short Selling yang wajib dipelihara nasabah paling sedikit 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.

Pasal 30

(1) Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan

Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah Perusahaan Efek.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 31

Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi Short Selling yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.

Pasal 32

Jika nilai Jaminan Pembiayaan kurang dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short, Perusahaan Efek wajib segera membeli Efek pada Posisi Short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short.

Pasal 33

(1) Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabah Perusahaan Efek atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
(2) Konfirmasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah

oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.

Pasal 34

Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan:
a. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.

Pasal 35

Perusahaan Efek dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah sepanjang Efek yang digunakan oleh Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi Efek tersebut akan diperoleh dengan cara Perusahaan Efek meminjam Efek dari dan/atau melalui:
a. Lembaga Kliring dan Penjaminan;
b. Perusahaaan Efek lain;
c. bank kustodian; dan/atau
d. Pihak lain.

Pasal 36

Kontrak standar pinjam-meminjam Efek wajib memuat rincian meliputi:
a. jumlah dan jenis Efek;
b. waktu berlakunya pinjam-meminjam;
c. jaminan;
d. hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga;
e. kewajiban perpajakan;

f. biaya dalam rangka pinjam-meminjam;
g. wanprestasi;
h. metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan;
dan
i. mekanisme penyelesaian perselisihan.

Pasal 37

(1) Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat kontrak standar pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dipergunakan oleh semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 38

(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak menggunakan kontrak standar pinjam- meminjam Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pihak tersebut wajib membuat kontrak pinjam- meminjam Efek yang isinya sesuai dengan peraturan ini dengan disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kontrak pinjam-meminjam Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.

Pasal 39

Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. sebelum melakukan Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek:
1. telah membuka rekening terpisah untuk Transaksi Short Selling;
2. telah menyisihkan dana dan/atau Efek dalam rekening sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling sebagai aset yang disisihkan Perusahaan Efek untuk menutup risiko Transaksi Short Selling; dan
3. memastikan telah tersedia Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling meliputi:
a) memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;
b) telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; dan/atau c) telah melakukan perjanjian pinjam- meminjam Efek dalam Transaksi Short Selling dari dan/atau melalui pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Perjanjian pinjam-meminjam Efek dibuat dengan menggunakan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi, nilai aset yang disisihkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling;
c. nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud pada huruf b dipelihara Perusahaan Efek paling sedikit 135% (seratus tiga

puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short;
d. jika nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud pada huruf b mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling kurang dari:
1. 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
2. 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek segera menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. Transaksi Short Selling Perusahaan Efek dibatasi dengan ketentuan:
1. harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan

2. Perusahaan Efek memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek;
f. Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Short Selling atas selain Efek yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling; dan”
g. apabila Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang sudah berjalan diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.

Pasal 40

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 huruf b, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;

b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 42

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kepada masyarakat.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Peraturan Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY