Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

PERBAN No. 6 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang

mengancam dan mengganggu kehidupan dan

penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903

manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa

manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.

1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah

serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan

pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan

rekonstruksi.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua

aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat

yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya

secara wajar semua aspek pemerintahan, kehidupan dan

penghidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua

prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun

masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan

berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya

peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan

bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Membangun Kembali Menjadi Lebih Baik dan Lebih

Aman (build back better and safer) adalah upaya

rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada saat
pembangunan kembali, baik aspek kerusakan maupun

kerugian akibat bencana, harus dilakukan agar menjadi

lebih baik dan lebih aman serta berpedoman pada upaya
mengurangi risiko bencana di masa yang akan datang.

1. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya

disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan

pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak,

perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap

strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan
rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

1. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
adalah dokumen perencanaan yang disusun secara

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903 -4-

bersama antara Badan Nasional Penanggulangan

Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah
bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta

pemangku kepentingan berdasarkan pengkajian

kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu.

Bagian Kesatu

Maksud

Pasal 2

Peraturan Badan ini dimaksudkan:
- memberikan kesepahaman antara

Pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat dan dunia
usaha dalam menyelenggarakan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana; dan

- menjadi acuan dalam Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana secara terencana, terpadu,

terkoordinasi, dan menyeluruh agar tercipta

pembangunan yang lebih baik dan lebih aman.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Peraturan Badan ini bertujuan:
- mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana yang diintegrasikan dengan

perencanaan pembangunan nasional dan/atau daerah;

  • mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana yang dilakukan dengan tata
kelola pemerintahan yang baik; dan

  • mewujudkan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana yang memberikan peluang dan
kesempatan peran serta Pemerintah/pemerintah daerah,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903

masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 4

Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

meliputi:
- pengkajian kebutuhan pascabencana;

  • penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi;
  • pengalokasian sumber daya dan dana;
  • pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
  • monitoring dan evaluasi serta pelaporan.

Bagian Kesatu

Prinsip

Pasal 5

Prinsip Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana, yaitu:

  • membangun partisipasi;
  • mengedepankan koordinasi;
  • melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik;
  • menjaga kesinambungan;

- melaksanakan pembangunan bertahap berdasarkan
skala prioritas;

  • membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman

berbasis pengurangan resiko bencana;

  • meningkatkan kapasitas dan kemandirian; dan

- mengarusutamakan kesetaraan gender, kelompok
rentan, penyandang disabilitas dan keadilan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903 -6-

Bagian Kedua

Kebijakan

Pasal 6

(1) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana menjadi tanggung jawab

Pemerintah dan pemerintah daerah secara tepat waktu,

tepat sasaran dan berkesinambungan.

(2) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan mempercepat pemulihan
wilayah terdampak dan mempertimbangkan

pengurangan risiko bencana.

(3) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dengan melibatkan masyarakat dan dunia
usaha yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dan/atau Badan

Penanggulangan Bencana Daerah.

(4) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diintegrasikan secara terpadu dengan
rencana pembangunan nasional dan/atau daerah, dan

rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata

ruang daerah provinsi/kabupaten/kota.

(5) Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara profesional melalui tata
kelola pemerintahan yang baik dengan mengutamakan

kearifan lokal.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903

Bagian Ketiga

Strategi

Pasal 7

(1) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana yaitu:

  • meningkatkan koordinasi;
  • menggerakkan sumber daya dan pendanaan; dan
  • membangun efektifitas dan tata kelola pemerintahan

yang baik.

(2) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a,.dilakukan melalui:
- penguatan kapasitas dalam upaya mewujudkan peran

dan fungsi koordinasi Badan Nasional
Penanggulangan Bencana di tingkat nasional

dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah

provinsi/kabupaten/kota;
- peningkatan peran aktif kementerian/lembaga di

tingkat nasional dan perangkat daerah di tingkat

daerah; dan
- penguatan kapasitas dan peningkatan peran aktif

sesuai dengan tanggung jawab masyarakat, dunia

usaha dan lembaga nonpemerintah.

(3) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b, yaitu:
- kementerian/lembaga mengalokasikan dana Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara untuk

penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi

pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;
- pemerintah daerah mengalokasikan dana rehabilitasi

dan rekonstruksi pascabencana melalui Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903 -8-

  • lembaga asing nonpemerintah, lembaga donor

internasional dan dunia usaha dapat berpartisipasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan

- masyarakat dapat menggerakkan sumber daya dalam
penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi

pascabencana melalui pendekatan sosial budaya dan

kearifan lokal.

(4) Strategi Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c dilakukan dengan:
- mengintegrasikan dengan rencana pembangunan

nasional dan/atau daerah;

- mengintegrasikan dengan rencana tata ruang nasional
dan/atau rencana tata ruang daerah

provinsi/kabupaten/kota;
- melaksanakan sosialisasi rencana rehabilitasi dan

rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah,

pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
- berpedoman pada peraturan perundang-undangan

dan Standar Nasional Indonesia mengenai

penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur
yang berlaku; dan

  • berpedoman pada standar pelayanan minimal sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Rehabilitasi

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah

terdampak dilakukan melalui kegiatan:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903

  • perbaikan lingkungan dan daerah aliran sungai di

daerah bencana;
- perbaikan prasarana dan sarana umum;

  • pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  • pemulihan psikologis sosial;
  • pelayanan kesehatan;
  • rekonsiliasi dan resolusi konflik;
  • pemulihan sosial ekonomi budaya;
  • pemulihan keamanan dan ketertiban;
  • pemulihan fungsi pemerintahan; dan
  • pemulihan pelayanan publik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan

Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Bagian Kedua
Rekonstruksi

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah

terdampak dilakukan melalui kegiatan:

- pembangunan kembali dan perkuatan prasarana
dan sarana;

  • pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;

- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;

  • penerapan rancang bangun yang tepat dan

penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana;

  • peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
  • peningkatan fungsi pelayanan publik;
  • peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat;

dan
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi

kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan

Rehabilitasi Pascabencana sebagaimana dimaksud pada

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903 -10-

ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Bagian Ketiga

Manajemen Penyelenggaraan

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Pasal 10

Manajemen Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana merupakan satu rangkaian tahapan dengan

mempertimbangkan:

  • masukan (input) berupa Jitupasna;
  • proses (process) Penyelenggaraan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana meliputi :

1. penyusunan rencana dan penentuan prioritas;
1. pengalokasian sumber daya dan dana;

1. pelaksanaan;

1. monitoring dan evaluasi; dan
1. pelaporan.

  • hasil (output) yaitu hasil Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana;
- keluaran (outcome) yaitu manfaat yang dirasakan oleh

masyarakat korban bencana dan lingkungan;

- dampak (impact) terhadap pencapaian tujuan pemulihan
dan rencana pembangunan daerah dan nasional.

Bagian Keempat

Pendanaan

Pasal 11

(1) Sumber pendanaan utama Penyelenggaraan Rehabilitasi

dan Rekonstruksi Pascabencana berasal dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  • hibah.

(2) Sumber pendanaan hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c, berasal dari:

  • hibah dalam negeri, meliputi dari lembaga keuangan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903

dalam negeri, lembaga nonkeuangan dalam negeri,

perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan
kegiatan di wilayah negara Kesatuan Republik

Indonesia, serta perorangan; dan

- hibah luar negeri, meliputi dari negara asing,
lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa,

lembaga keuangan asing, lembaga nonkeuangan

asing dan perorangan.

(3) Pemberian hibah anggaran pendapatan dan belanja negara

ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Mekanisme penganggaran, pelaksanaan anggaran dan

pertanggungjawaban mengikuti ketentuan yang berlaku

bagi setiap sumber pendanaan.

Bagian Kelima
Lembaga Pelaksana

Pasal 12

(1) Lembaga penanggung jawab pelaksanaan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana merupakan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana di tingkat nasional dan/atau
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

provinsi/kabupaten/kota di tingkat daerah.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

lembaga fungsional/struktural dalam struktur Badan

Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan

Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.

(3) Jika diperlukan dapat membentuk kelompok kerja

koordinatif yang bersifat sementara untuk membantu

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan

Penanggulangan Bencana Daerah provinsi/
kabupaten/kota.

(4) Kelompok kerja koordinatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana atas nama Presiden

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903 -12-

dan/atau Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) tahun.

(5) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditentukan oleh :

  • cakupan dan dampak bencana yang ditimbulkan; dan
  • kemampuan dan kapasitas sumber daya di daerah.

Bagian Keenam

Pelaksanaan

Pasal 13

(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah

provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan urusan

kewenangannya mengoordinasikan dan melaksanakan

kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
dengan melibatkan perangkat daerah terkait yang

ditetapkan dalam Tim Teknis.

(2) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana berpedoman pada standar teknis sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana BNPB dan/atau BPBD

melibatkan Kementerian/Lembaga dan/atau perangkat
daerah teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mengacu
kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah

dan/atau lembaga nonpemerintah yang terlibat dalam
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana wajib

berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

bersama kementerian/lembaga dan perangkat daerah.

(6) Hasil kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana menjadi aset Pemerintah, pemerintah

daerah, dan/atau masyarakat dan dilakukan

penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi

dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Bagian Ketujuh
Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan

Pasal 14

(1) Monitoring dan evaluasi mengacu pada dokumen rencana

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang telah

ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang selaras dengan tujuan

pembangunan daerah dan nasional sebagaimana

ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan
daerah dan/atau nasional.

(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan

Penanggulangan Bencana Daerah mengoordinasikan

pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat melibatkan

kementerian/lembaga, perangkat daerah teknis dan/atau

masyarakat.

(4) Setiap pelaksana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana wajib menyusun dan menyampaikan laporan

kepada pemangku kepentingan terkait termasuk kepada

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

(5) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan

Penanggulangan Bencana Daerah menyusun laporan
evaluasi bersama lembaga perencana berdasarkan hasil

kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan

kementerian/lembaga dan kepala perangkat daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi

serta pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

dengan Petunjuk Pelaksanaan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.1903 -14-

Pasal 15

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2017

,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id