Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
2. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris.
3. Pendidikan Profesi adalah suatu pendidikan dasar bagi Notaris dengan muatan materi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris, pihak lain yang bekerja sama dengan Organisasi Notaris, atau pihak yang disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan lanjutan bagi Notaris dengan muatan materi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris, pihak lain yang bekerja sama dengan Organisasi Notaris, atau
pihak yang disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Laporan Berkala Kegiatan Notaris adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan Notaris di pasar modal selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
6. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai aparatur sipil negara.
7. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris.
