Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PERBAN No. 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
3. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai d engan persyaratan yang

ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
4. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.

Pasal 2

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
a. status dan kegiatan para pemegang rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. catatan atas penyimpanan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
c. penyelenggaraan penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa; dan
d. pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai perseroan.

Pasal 3

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. daftar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. catatan kegiatan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian termasuk kesulitan keuangan perusahaan yang dihadapi dan pelanggaran yang pernah dilakukan.

Pasal 4

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. daftar nama Emiten pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. jumlah dan jenis Efek yang pencatatannya pada buku daftar pemegang saham Emiten diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 5

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. daftar mutasi penyimpanan dan penyelesaian Efek harian dengan merinci nama Efek yang dimutasi;
b. perubahan jam penyimpanan dan penyelesaian di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
c. informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya;
d. penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
e. tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.

Pasal 6

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. anggaran dasar beserta semua perubahannya;
b. buku daftar pemegang saham dan administrasi penyimpanannya;
c. notulen rapat umum pemegang saham, rapat direksi dan/atau dewan komisaris, dan rapat komite atau panitia;
d. perubahan dalam kepengurusan sampai satu tingkat di bawah direksi;
e. pembentukan komite atau panitia dan/atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut; dan

f. dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran, dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pasal 7

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disimpan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 9

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 10

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 11

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-69/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor X.C.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY