Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Subrekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

PERBAN No. 74-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif atas Efek.
2. Subrekening Efek adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral

bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Partisipan adalah perusahaan Efek atau bank kustodian yang telah membuka rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
6. Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.
7. Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan Nasabah, pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan Penyelesaian, Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

Pasal 2

Partisipan yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah atas Efek yang disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. membuka Subrekening Efek atas nama setiap Nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. mencatat rekening Efek Nasabah dalam Subrekening Efek;

c. memastikan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam Subrekening Efek; dan
d. memastikan identitas Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat dalam Subrekening Efek.

Pasal 3

(1) Pembukaan Subrekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib diikuti dengan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah oleh Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, bagi Nasabah yang belum memiliki.
(2) Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal di INDONESIA dilaksanakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Partisipan wajib menyampaikan nomor Subrekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap Nasabah yang bersangkutan.

Pasal 4

Dalam rangka melaksanakan penyelesaian transaksi Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat mewajibkan Partisipan untuk membuka Subrekening Efek yang khusus dipergunakan untuk penempatan jaminan setiap Nasabah.

Pasal 5

Partisipan wajib memberikan akses informasi kepada Nasabah yang memungkinkan Nasabah dapat secara

langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Subrekening Efek atas nama Nasabah tersebut pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 6

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memberikan akses informasi yang memungkinkan Nasabah dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Subrekening Efek atas nama Nasabah tersebut pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Nasabah yang telah diberi akses oleh Partisipan untuk mengakses Subrekening Efek milik Nasabah di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 7

Kontrak pembukaan rekening Efek Nasabah pada Partisipan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memuat ketentuan mengenai:
a. pemberian kuasa oleh Nasabah kepada Partisipan untuk membuka Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah;
b. kewajiban Partisipan untuk melaksanakan kuasa pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah; dan
c. hak Nasabah untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Partisipan dengan saldo Efek Nasabah dalam Subrekening Efek.

Pasal 8

Kontrak pembukaan rekening Efek Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memuat

ketentuan tentang pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah.

Pasal 9

Dalam pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah, Partisipan wajib menyampaikan data Nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit memuat informasi:
a. nama;
b. tempat lahir/pendirian;
c. tanggal lahir/pendirian;
d. nomor identitas;
e. domisili;
f. kewarganegaraan bagi nasabah orang perseorangan;
g. tipe Nasabah berupa orang perseorangan atau kelembagaan; dan
h. jenis usaha, bagi nasabah kelembagaan.

Pasal 10

(1) Dalam pembukaan Subrekening Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. menyediakan sistem pengadministrasian Subrekening Efek yang memadai dan aman;
b. mengadministrasikan secara terpisah setiap Subrekening Efek dan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekening Efek; dan
c. menyampaikan laporan harian mengenai posisi Subrekening Efek kepada setiap Partisipan.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya bertanggung jawab kepada Partisipan atas

pengadministrasian Subrekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan tidak bertanggung jawab kepada Pihak lain termasuk Nasabah.

Pasal 11

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib untuk melaksanakan hal sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan atau evaluasi berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atas pemenuhan penerapan pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah oleh Partisipan; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau evaluasi berkala atas pemenuhan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partisipan.

Pasal 12

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;

e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 13

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 14

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada masyarakat.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-362/BL/2012 tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian beserta Peraturan Nomor III.C.7 yang

merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY