Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan

PERBAN No. 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Direksi adalah organ emiten atau perusahaan publik yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan emiten atau perusahaan publik untuk kepentingan emiten atau perusahaan publik, sesuai dengan maksud dan tujuan emiten atau perusahaan publik serta mewakili emiten atau perusahaan publik, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
3. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor

yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 2

Direksi Emiten atau Perusahaan Publik wajib membuat surat pernyataan yang disusun sesuai dengan format Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 4

(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib bermeterai cukup dan ditandatangani oleh direktur utama dan seorang direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.
(2) Dalam hal direktur utama dan direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh 1 (satu) orang, surat pernyataan ditandatangani oleh direktur utama.

Pasal 5

Direksi Emiten atau Perusahaan Publik secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pernyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termasuk atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Pasal 6

(1) Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan.
(2) Dalam hal laporan keuangan interim yang disampaikan tidak diaudit, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal disampaikannya surat pernyataan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;

e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 8

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 9

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-40/PM/2003 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, beserta Peraturan Nomor VIII.G.11 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY