Langsung ke konten

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020

PERBAN No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 89

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

2. Pasal 90 dihapus.

3. Pasal 91 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

5. Pasal 95 dihapus.

6. Pasal 96 dihapus.

7. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

8. Pasal 100 dihapus.

9. Pasal 101 dihapus.

10. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

Direktorat Mitigasi Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

11. Pasal 108 dihapus.
12. Pasal 109 dihapus.
13. Pasal 110 dihapus.
14. Pasal 111 dihapus.
15. Pasal 112 dihapus.
16. Pasal 113 dihapus.
17. Pasal 114 dihapus.
18. Pasal 115 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 118

Direktorat Kesiapsiagaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

20. Pasal 119 dihapus.
21. Pasal 120 dihapus.
22. Pasal 121 dihapus.
23. Pasal 122 dihapus.
24. Pasal 123 dihapus.
25. Pasal 124 dihapus.
26. Pasal 125 dihapus.

Pasal 133

27. Pasal 126 dihapus.

28. Pasal 127 dihapus.

29. Pasal 128 dihapus.

30. Pasal 129 dihapus.

31. Pasal 130 dihapus.

32. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 133
Direktorat Peringatan Dini terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

33. Pasal 134 dihapus.

34. Pasal 135 dihapus.

35. Pasal 136 dihapus.

36. Pasal 137 dihapus.

37. Pasal 138 dihapus.

38. Pasal 139 dihapus.

39. Pasal 140 dihapus.

40. Pasal 141 dihapus.

41. Pasal 150 dihapus.

42. Pasal 151 dihapus.

43. Pasal 154 dihapus.

44. Pasal 155 dihapus.

45. Pasal 158 dihapus.

46. Pasal 159 dihapus

47. Pasal 165 dihapus.

48. Pasal 166 dihapus.

49. Ketentuan huruf a Pasal 169 dihapus, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169

Subdirektorat Pemulihan Sarana terdiri atas:
a. dihapus; dan
b. Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Sarana dan Utilitas.

50. Ketentuan huruf a Pasal 170 dihapus dan huruf b diubah, sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 170

(1) Dihapus.

(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.

51. Pasal 176 dihapus.

52. Pasal 177 dihapus.

53. Pasal 180 dihapus.

54. Pasal 181 dihapus

55. Pasal 190 dihapus.

56. Pasal 191 dihapus.

57. Pasal 194 dihapus.

58. Pasal 195 dihapus.

59. Pasal 201 dihapus.

60. Pasal 202 dihapus.

61. Pasal 205 dihapus.

62. Pasal 206 dihapus.

63. Pasal 209 dihapus.

64. Pasal 210 dihapus.

65. Pasal 216 dihapus.

66. Pasal 217 dihapus.

67. Pasal 220 dihapus.

68. Pasal 221 dihapus.

69. Pasal 224 dihapus.

70. Pasal 225 dihapus.

71. Pasal 234 dihapus.

72. Pasal 235 dihapus.

Pasal 260

73. Pasal 238 dihapus.

74. Pasal 239 dihapus.

75. Pasal 245 dihapus.

76. Pasal 246 dihapus.

77. Pasal 249 dihapus.

78. Pasal 250 dihapus.

79. Ketentuan ayat (1) Pasal 260 diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 260 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 260

(1) Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III sebagaimana dimaksud pada Pasal 253 didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dihapus.

80. Pasal 263 dihapus.

81. Pasal 264 dihapus.

82. Pasal 270 dihapus

83. Pasal 271 dihapus.

84. Pasal 274 dihapus.

85. Pasal 275 dihapus.

86. Pasal 278 dihapus

87. Pasal 279 dihapus.

Pasal 305

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing.

(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala Badan.

97. Di antara Pasal 305 dan Pasal 306 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 305A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 305A

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja.

(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

98. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 309

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan kelompok jabatan fungsional pada satuan organisasi masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya.

99. Ketentuan Pasal 317 tetap, dan lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 318

100. Ketentuan Pasal 318 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 318

Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

101. Ketentuan Pasal 319 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 319

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal II

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 319

100. Ketentuan Pasal 318 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 318

Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

101. Ketentuan Pasal 319 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 319

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal II

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Desember 2020

KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA,

ttd.

DONI MONARDO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1461

Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

!img-0.jpeg