Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut JDIH BNPB adalah wadah
pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara
tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
1. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa
peraturan perundang-undangan atau produk hukum
selain peraturan perundang-undangan yang meliputi
namun tidak terbatas pada putusan pengadilan,
yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah
hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian
hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan
perundang-undangan.
1. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan
yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan
informasi Dokumen Hukum.
1. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah
pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan,
pengembangan, dan monitoring kepada anggota
jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
1. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat
jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota
jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
---
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga
pemerintahan nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang tentang penanggulangan
bencana.
