(1) Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
(2) Politeknik Statistika STIS dipimpin oleh Direktur Politeknik Statistika STIS yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pusat Statistik.
(3) Pembinaan Politeknik Statistika STIS secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan pembinaaan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
