Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan;
2. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun;
3. Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
5. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
7. Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
8. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;
9. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
10. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
11. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
atau
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
12. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
13. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun dan belum menerima manfaat pensiun;
14. Pihak Yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas manfaat pensiun dalam hal Peserta atau pensiunan meninggal dunia, yaitu janda/duda, anak, atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta atau pensiunan apabila Peserta atau pensiunan tidak menikah dan tidak mempunyai anak;
15. Tim Likuidasi adalah pihak yang melakukan proses likuidasi Dana Pensiun;
16. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang selanjutnya disebut Kepala Eksekutif, adalah anggota Dewan Komisioner OJK yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan;
17. Dewan Komisioner adalah dewan komisioner sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB II PEMBUBARAN DANA PENSIUN
