Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PERBAN No. 9 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPK, PPS, KPPS adalah Panitia yang bersifat sementara yang bertugas membantu KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan, di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, dan ditempat pemungutan suara (TPS). 5. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selanjutnya disebut PPDP adalah petugas yang diangkat PPS untuk membantu penyusunan daftar pemilih di tiap desa/kelurahan dan bersifat sementara. 6. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah Panitia yang bersifat sementara dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 7. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan atau sebutan lain. 8. Panitia Pengawas Pemilu lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 2

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota : a. membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU; b. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU; c. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi dan/atau KPU;

Pasal 3

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggaraan; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. akuntabilitas; j. efisiensi; dan k. efektifitas.

Pasal 4

Kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi kegiatan : a. Persiapan; b. Tahap Pelaksanaan; dan c. Penyelesaian.

Pasal 5

Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan KPU, yaitu : 1. Non Tahapan : a) tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan; b) tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS; c) pemantau dan tata cara pemantauan; d) sosialisasi (penyampaian informasi); e) pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; f) pelaporan dana kampanye; dan g) audit dana kampanye peserta Pemilu. 2. Tahapan : a) penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih); b) pendaftaran dan penetapan pasangan calon; c) kampanye; d) pemungutan suara; e) penghitungan suara; dan f) penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan, dan pelantikan. 3. Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, antara lain : a) tahapan, program, dan jadwal; b) jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling rendah untuk calon perseorangan; c) jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik; d) pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS; e) rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci untuk tiap PPS, PPK, Kabupaten/Kota dan Provinsi; f) penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani; g) penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat; h) penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye; i) penetapan jadwal, bentuk, tempat, dan waktu kampanye; j) penetapan hari dan tanggal pemungutan suara; k) penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara; l) penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; m) penetapan dan pengumuman nama dan monor urut pasangan calon terpilih; n) penetapan pemantau; o) penetapan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS; dan p) sosialisasi (informasi/pendidikan pemilih). 4. Menerima pemberitahuan dari DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5. Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya.

Pasal 6

Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi : a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian : 1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); 2. penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah; 3. penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang; 4. pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP; 5. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara; 6. perbaikan Daftar Pemilih Sementara; 7. pencatatan data pemilih tambahan; 8. penetapan Daftar Pemilih Tambahan; 9. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan; 10. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS; 11. penyampaian Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih perbaikan/tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU oleh PPS; 12. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan, dan kelurahan/desa dalam wikayah Kabupaten/Kota; 13. pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota; 14. penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon oleh KPPS; dan 15. penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS. b. Pencalonan. 1. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain berisi : a. jadwal penyerahan dokumen dukungan dan kesempatan perbaikan jumlah dan sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan; b. jadwal waktu pendaftaran pasangan calon; c. jumlah kursi dan jumlah suara perolehan suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik; d. jumlah dan sebaran dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan; e. format dan jumlah rangkap daftar rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan; f. jadwal waktu paling lama penyerahan dukungan oleh calon perseorangan kepada PPS; dan g. verifikasi dukungan calon perseorangan oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau KPU Provinsi. 2. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan. Dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; 3. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan; 4. Pemberitahuan/penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan; 5. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan; 6. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan; 7. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan; 8. Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan; 9. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi dibantu PPS dan PPK; 10. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang; 11. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani Pasangan Calon oleh Tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; 12. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan; dan 13. Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon. c. Pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, dengan kegiatan : 1. Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara; 2. Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; 3. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan 4. Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. d. Kampanye. 1. Pertemuan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentang pelaksanaan kampanye; 2. Kampanye; 3. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye; dan 4. Masa Tenang; e. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. 1. Persiapan. a) pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah; b) pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi; c) penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon; d) pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di TPS; dan e) penyiapan TPS. 2. Pelaksanaan. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, meliputi : a) penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS; b) pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK melalui PPS; c) penyusunan dan penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; d) penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota; dan e) penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi. f. Penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan pasangan calon terpilih.

Pasal 7

Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi. b. Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi. c. Menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada : 1) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; 2) DPR, PRESIDEN, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. d. Laporan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. e. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mengelola barang inventaris. f. Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya. g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. h. Pertanggungjawaban Anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 8

(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini.

Pasal 9

Apabila dilakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, program, jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengacu kepada Peraturan ini sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 10

Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu.

Pasal 11

(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, Pemilu ditunda. (2) Penundaan seluruh tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPU Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi. (3) Penundaan sebagaian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri atas usul KPU Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi. (4) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota diajukan oleh Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atas usul KPU Kabupaten/Kota melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengacu kepada alasan gangguan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat terjadi berkenaan dengan terlambatnya pengesahan dan/atau pencairan APBD sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (5) dan Pasal 115 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang mengalami gangguan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam mengajukan penundaan seluruh dan/atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan melampirkan rancangan perubahan tahapan, program, dan jadwal yang telah ditetapkan serta dengan tetap memperhatikan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yaitu tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih atau tahap pencalonan atau tahap kampanye atau tahap pemungutan suara dan penghitungan suara atau tahap penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, penyelesaian proses tahapan dimaksud tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 14

Pedoman tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, d. H.A. HAFIZ ANSHARY A.Z. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR