Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07517 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA

PERBAN No. hk-03-1-23-08-11-07517 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
2. Bahan Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen kosmetika termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya.
3. Bahan Pewarna adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk memberi dan/atau memperbaiki warna pada kosmetika.
4. Bahan Pengawet adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah kerusakan kosmetika yang disebabkan oleh mikrooganisme.
5. Bahan Tabir Surya adalah bahan yang digunakan untuk melindungi kulit dari radiasi sinar ultra violet dengan cara menyerap, memancarkan, dan menghamburkan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

(1) Bahan Kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika INDONESIA atau standar lain yang diakui atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan yang diperbolehkan digunakan dalam pembuatan kosmetika.
(3) Selain bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bahan tertentu dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetika.

Pasal 3

Bahan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. Bahan Kosmetika yang diperbolehkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. bahan yang diperbolehkan sebagai Bahan Pewarna sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
c. bahan yang diperbolehkan sebagai Bahan Pengawet sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan
d. bahan yang diperbolehkan sebagai Bahan Tabir Surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Bahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang meliputi:
a. bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan
b. selain bahan yang tercantum dalam:
1. Lampiran II dengan fungsi sebagai pewarna;
2. Lampiran III dengan fungsi sebagai pengawet; dan
3. Lampiran IV dengan fungsi sebagai tabir surya.

Pasal 5

(1) Bahan kosmetika yang tidak termasuk dalam Lampiran I hanya diperbolehkan digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
(2) Persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah.

Pasal 6

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara;
3. Penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu dan penandaan dari peredaran;
4. Pemusnahan kosmetika;
5. Pembatalan notifikasi; dan/atau
6. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran kosmetika.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Kosmetika mengandung bahan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan ini wajib melakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.1018 Tahun 2008 tentang Bahan Kosmetik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id