Dalam Peraturan jaksa agung ini, yang dimaksud dengan :
1. Jenazah adalah Warga Korps Adhyaksa yang meninggal dunia.
2. Warga Korps Adhyaksa adalah setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA termasuk istri atau suami.
3. Tewas adalah :
a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
4. Wafat adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
5. Keluarga adalah suami / istri dan anak-anaknya yang sah atau disahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
6. Ahli waris adalah suami / istri dan anak-anaknya yang sah atau disahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, orang tua atau keluarga semenda.
7. Pengurusan jenazah adalah pelaksanaan prosesi penjemputan, pengantaran, penyambutan, persemayaman, pemberangkatan, dan pemakaman atau perabuan jenazah oleh dinas.
8. Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA adalah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, dan Perwakilan Kejaksaan di luar negeri.
9. Penjemputan jenazah adalah menjemput jenazah dari rumah sakit, bandara, atau tempat lainnya.
10. Pengantaran jenazah adalah mengantar jenazah ke tempat persemayaman.
11. Penyambutan jenazah adalah tata cara penyambutan jenazah oleh dinas di tempat persemayaman.
12. Persemayaman jenazah adalah tempat jenazah disemayamkan sebelum pemakaman atau perabuan sebagai penghormatan terakhir dan pernyataan bela sungkawa dari dinas.
13. Pemberangkatan jenazah adalah proses membawa jenazah ke tempat pemakaman.
14. Pemakaman atau perabuan adalah prosesi terakhir dari pengurusan jenazah di tempat peristirahatan terakhir.
15. Biaya adalah biaya pengurusan jenazah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Uang duka adalah uang dari dinas yang diberikan kepada keluarga/ahli waris.
