Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan :
1. Kepala Pusat Pemulihan Aset yang selanjutnya disebut Kepala PPA adalah Pimpinan Pusat Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung
yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, yang meliputi kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset kepada korban atau yang berhak.
2. Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas penuntutan, benda sitaan atau barang rampasan negara, dan/atau pelaksanaan putusan denda atau uang pengganti.
3. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah Kementerian atau Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintah termasuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut KPKNL adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
5. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disebut KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasa melakukan penilaian terhadap benda sitaan, barang rampasan negara dan benda sita eksekusi sesuai peraturan perundang undangan.
6. Satuan Kerja Teknis adalah unit kerja atau seksi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.
7. Jaksa Pemulihan Aset adalah Jaksa pada Pusat Pemulihan Aset yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.
8. Jaksa Penuntut Umum adalah Jaksa yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Penuntut Umum.
9. Jaksa Eksekutor adalah Jaksa yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
11. Barang Bukti adalah benda sitaan dan/atau benda lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
12. Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
13. Benda Sita Eksekusi adalah aset atau barang milik terpidana atau keluarga terpidana, aset terkait terpidana, termasuk korporasi terkait terpidana, yang disita oleh Jaksa Eksekutor atau Jaksa Pemulihan Aset untuk dijual
atau dilelang dalam rangka pelaksanaan putusan denda atau uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
14. Denda atau Uang Pengganti adalah kewajiban yang dibebankan negara kepada terpidana untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
15. Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri adalah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melelang atau memusnahkan benda sitaan yang tidak diambil oleh pemilik atau yang berhak, atau pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak ditemukan.
16. Putusan Pengadilan adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
17. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat jaminan Kepala Kejaksaan Negeri, yang berisi pernyataan pertanggungan jawab Kejaksaan atas pelelangan benda sita eksekusi atau benda sitaan atau barang rampasan negara yang tidak ditemukan lagi dokumen pendukungnya.
