Susunan Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari :
1. Jaksa Agung;
2. Wakil Jaksa Agung ;
3. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ;
4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ;
5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ;
6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ;
7. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
8. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
10. Staf Ahli;
11. Pusat :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
b. Pusat Penerangan Hukum;
c. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; dan
d. Pusat Pemulihan Aset.
2. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) BAB baru yaitu BAB XIIIA yang berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB XIIIA PUSAT PEMULIHAN ASET Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Wewenang Serta Fungsi
