Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
1. Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA adalah mekanisme pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap Pegawai untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum, perilaku dan etika serta pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan REPUBLIK INDONESIA.
2. Pegawai adalah Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Republik INDONESIA, termasuk yang ditugaskan di luar lingkungan Kejaksaan.
3. Pelapor Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pelapor (Whistleblower) adalah Pegawai yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
4. Laporan Pelanggaran adalah Pengaduan yang disampaikan oleh Pegawai terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
5. Pelanggaran Hukum adalah perbuatan Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Perilaku Jaksa, kode etik Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Unit Perlindungan Pelapor yang selanjutnya disingkat UPP adalah Unit yang berwenang untuk menerima laporan, menentukan apakah suatu laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak, membuat laporan telaahan, serta menentukan perlindungan terhadap pelapor yang ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Perlindungan adalah suatu bentuk perlindungan fisik, psikis, hukum dan/atau administrasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda.
8. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menimbulkan rasa tertekan, khawatir, takut dari keamanan, keselamatan jiwa dan harta pelapor maupun keluarganya.
9. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggung jawab pelapor.
