Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Badan Penyelenggara Haji.
2. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang agama.
3. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Logo Badan mencerminkan nilai nasionalisme, pancasila, dan semangat pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 3
Penggunaan Logo Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai pada Badan;
b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan; dan
c. mendorong peningkatan kinerja Badan.
Pasal 4
(1) Logo digunakan pada:
a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. identitas kepemilikan barang milik negara;
d. kegiatan ketatalaksanaan administratif;
e. pataka,umbul-umbul, spanduk; dan/atau
f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.
(2) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat;
dan
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Logo digunakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
Pasal 5
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat:
a. objek; dan
b. Warna.
(2) Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. burung garuda menggambarkan kekuatan, keberanian dan keagungan serta semangat bangsa INDONESIA untuk terus terbang tinggi menuju kemajuan, dengan sayap yang terbentang melambangkan cita cita yang luas dan dinamis.
b. bintang emas dengan lima sudut melambangkan 5 (lima) sila pancasila dimana salah satu bentuk pengamalan sila pertama yaitu menunaikan ibadah haji sebagai pelaksanaan kewajiban rukun islam yang ke 5 (lima).
c. cahaya yang terpancar di tengah Logo melambangkan semangat, harapan, dan optimisme dalam penyelenggaraan ibadah haji serta mencerminkan dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dalam suasana penuh kehangatan dan harapan.
d. lingkaran berwarna hitam dan emas yang mengelilingi logo selaras dengan warna simbol haji yaitu ka’bah
yang diharapkan menjadi pengokoh toleransi antar umat, persatuan dan nasionalisme INDONESIA.
(3) Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tiga warna dominan yaitu emas, putih dan abu abu yang menggambarkan tri sukses dalam penyelenggaraan haji yaitu:
a. sukses ritual yaitu pelaksanaan haji dilakukan secara efektif, efisien, aman dan nyaman;
b. sukses ekosistem ekonomi haji yaitu penyelenggaraan haji mampu membangun ekosistem ekonomi haji dan berdampak luas (multiplier effect) bagi ekonomi INDONESIA; dan
c. sukses peradaban dan keadaban haji yaitu jemaah haji mampu menjadi pendorong transformasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.
Pasal 6
Bentuk Logo Badan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
KEPALA BADAN PENYELENGGARA HAJI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MOCHAMAD IRFAN YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
