Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan
perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
2. Kabupaten Aceh Besar adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Besar.
RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAN PERENCANAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 205867 A
PRESIDEN
.REPUEUK IHDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Aceh Besar terdiri atas 23 (dua puluh tiga)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lhoong;
b. Kecamatan Lhoknga;
c. Kecamatan Indrapuri;
d. KecamatanSeulimeum;
e. Kecamatan Montasik;
f. KecamatanSukamakmur;
g. Kecamatan Darul Imarah;
h. Kecamatan Peukan Bada;
i. Kecamatan Mesjid Raya;
j. Kecamatan Ingin Jaya;
k. Kecamatan Kuta Baro;
1. KecamatanDarussalam;
m. Kecamatan Pulo Aceh;
n. Kecamatan Lembah Seulawah;
o. Kecamatan Kota Jantho;
p. Kecamatan Kuta Cot Glie;
q. Kecamatan Kuta Malaka;
r. Kecamatan Simpang Tiga;
s. Kecamatan Darul Kamal;
t. Kecamatan Baitussalam;
u. Kecamatan Krueng Barona Jaya;
v. Kecamatan Leupung; dan
w. Kecamatan Blang Bintang.
Pasal4...
SK No2058684
PRESIDEN
REPIIBL.IK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Besar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Banda Aceh
dan Laut Andaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Jaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Besar secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Besar berkedudukan di Kecamatan
Kota Jantho.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Besar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan hutan
berupa kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta
kawasan kepulauan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertambangan, serta pertanian; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No205869A
BABIII ...
FRESIDEN
RIPTIBL|K TNDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Besar dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 205870 A
Agar
PRESIDEN
RErJUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 104
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No205871 A
Djaman
FRESIDEN
REPUBLIK I].IDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN ACEH BESAR DI ACEH
I.
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek serta untuk
menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan berbagai peraturan
perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk
menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Aceh Besar dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Aceh Besar sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-undang Darurat Nomor Z
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l. Desain pengaturan Kabupaten Aceh Besar berdasarkan
Undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan,
yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan
hukum di masyarakat.
SK No 205916 A
Berkaitan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l. Adapun, materi muatan yang
diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan,
cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Besar.
II. PASAL DEMI PASAL
