Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

PERDA No. 004 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah ... 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. 7. Kurikulum Pendidikan Karakter adalah rancangan pembelajaran untuk mengaplikasikan pendidikan nilai- nilai budi pekerti, yang meliputi serangkaian sikap untuk melakukan hal baik, kapasitas intelektual, berpikir kritis berlandaskan prinsip-prinsip moral dalam situasi penuh ketidakadilan, kecakapan interpersonal dan emosional yang memungkinkan seseorang berinteraksi secara efektif dalam berbagai keadaan, dan komitmen untuk memberikan berkontribusi pada komunitas dan masyarakatnya. 8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. 9. Pendidikan Karakter adalah Pendidikan Karakter Bandung Masagi pada penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Dasar. 10. Bandung Masagi adalah nama program pendidikan karakter di Kota Bandung yang mengacu pada filosofi nilai-nilai menumbuhkan manusia yang Masagi. 11. Ekosistem ... 11. Ekosistem Pendidikan adalah suatu sistem tatanan kehidupan di lingkungan pendidikan secara utuh dan menyeluruh yang terbentuk oleh hubungan timbal balik yang saling memengaruhi dan tak terpisahkan antara peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat.

Pasal 2

Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk mengatur dan menata pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.

Pasal 3

(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dilakukan dengan tujuan mewujudkan generasi yang memiliki budi pekerti yang baik, memiliki keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai budaya Sunda, memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, dan cinta tanah air. (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan filosofi nilai-nilai kearifan lokal empat silih. (3) Empat silih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bermakna sebagai berikut: a. Silih asih, bermakna saling mengasihi dengan memperlihatkan kasih sayang yang tulus. b. Silih asah, bermakna saling mencerdaskan, saling memperluas wawasan dan pengalaman lahir batin. c. Silih asuh, bermakna saling membimbing, mengayomi, membina, menjaga, mengarahkan dengan seksama agar selamat lahir dan batin d. Silih wawangi, bermakna saling menghubungkan hal yang positif untuk saling memberikan hal yang positif. (4) Empat silih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan dengan keterampilan abad 21, untuk menumbuhkan karakter-karakter baik yang meliputi jujur, berani, percaya diri, tangguh, peduli, tekun, adil, toleran, disiplin, mandiri, kritis, inisiatif, kreatif, ramah, bertanggung jawab, sederhana, sabar, kerjasama, cekatan, dan rendah hati. Pasal ...

Pasal 4

Sasaran dari Program Kurikulum Pendidikan Karakter meliputi: a. peserta didik; b. pendidik dan tenaga kependidikan; c. orang tua; dan d. masyarakat sekitar satuan pendidikan.

Pasal 5

(1) Bentuk pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan bersifat terintegrasi dalam kurikulum dan bukan merupakan mata pelajaran tersendiri. (2) Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersifat terintegrasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: a. intrakurikuler; b. kokurikuler; dan c. ekstrakurikuler.

Pasal 6

(1) Program Pelaksanaan untuk Satuan Pendidikan, meliputi: a. penyusunan dan pembagian pedoman pelaksanaan program Kurikulum Pendidikan Karakter kepada setiap Satuan Pendidikan secara menyeluruh; b. pendampingan Dinas bersama tim pengembang Pendidikan Karakter dalam pelaksanaan Pendidikan Karakter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); c. evaluasi … c. evaluasi implementasi Kurikulum Pendidikan Karakter oleh Dinas bersama tim pengembang Pendidikan Karakter ke setiap Satuan Pendidikan; d. dokumen Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan termuat dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dilaksanakan secara berkala, baik harian, mingguan, bulanan, dan tahunan; dan e. Satuan Pendidikan dapat melakukan kolaborasi kegiatan dengan Perangkat Daerah, instansi, dan/atau lembaga lain sesuai dengan bidang kewenangannya. (2) Program pelaksanaan untuk Pendidik, Kepala Sekolah, dan Pengawas, meliputi: a. sosialisasi melalui pelatihan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Pendidikan Karakter Bandung Masagi di setiap tahun ajaran baru; b. pembinaan kompetensi Kepala Sekolah, Pendidik, dan Pengawas di Satuan Pendidikan untuk melaksanakan program Kurikulum Pendidikan Karakter melalui diklat kompetensi sosial dan kepribadian Bandung Masagi; dan c. pembinaan kolaborasi antara Dinas dan/atau antar Satuan Pendidikan dengan orang tua, alumni, dan masyarakat melalui program SAMAWA (SAkola MitrA WArga) dalam menumbuhkan perilaku positif melalui implementasi Pendidikan Karakter Bandung Masagi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan Pendidikan Karakter Bandung Masagi, Program dan Panduan Pendidikan Karakter Bandung Masagi, tercantum dalam Lampiran yang berbentuk buku panduan dan buku modul yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Bagian ...

Pasal 7

(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dapat dilaksanakan melalui kegiatan praktik baik (best practice) pada berbagai kegiatan yang terintegrasi dalam pembelajaran dan/atau di luar pembelajaran sesuai program sekolah. (2) Satuan Pendidikan dapat mengembangkan kegiatan lain dengan tetap mengacu pada tujuan dan ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Karakter.

Pasal 8

Satuan Pendidikan dapat menggunakan berbagai metode dengan tetap mengacu pada tujuan dan ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Karakter.

Pasal 9

Sistem pembiayaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersumber dari: a. APBD; b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS); c. kerja sama dengan dunia usaha; d. sumbangan dan/atau pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 10

Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter secara berkelanjutan di seluruh Ekosistem Pendidikan berdasarkan kompetensi yang ditumbuhkan dalam Pendidikan Karakter. Pasal ...

Pasal 11

Kepala Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Kurikulum Pendidikan Karakter kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas.

Pasal 12

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Februari 2019 WALI KOTA BANDUNG, ttd ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 11 Februari 2019 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 04 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, S.H. NIP. 19650715 198603 1 027