Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN
Pasal 5
Ruang lingkup penunjang kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut:
a. infrastruktur, meliputi:
1. perbaikan/pemeliharaan jalan lingkungan skala kecil RT/RW;
2. perbaikan/pemeliharaan saluran air skala kecil di lingkungan RT/RW;
3. perbaikan/pemeliharaan gorong-gorong skala kecil di lingkungan RT/RW;
4. pembangunan/perbaikan/pemeliharaan sanitasi lingkungan;
5. penyediaan sarana air bersih;
6. pemeliharaan penerangan jalan lingkungan;
7. perbaikan/pemeliharaan kantor RW;
8. pembuatan sumur resapan dan biopori;
9. pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pengawasan pohon; dan
10. fasilitasi sarana dan prasarana urban farming.
b. sosial kemasyarakatan, meliputi:
1. peningkatan fasilitas dan kapasitas Linmas lingkup RW;
2. fasilitasi kegiatan keagamaan dalam lingkup RW;
3. sosialisasi pengelolaan dan pemanfaatan sampah;
4. bantuan fasilitasi posyandu lingkup RW;
5. bantuan fasilitas dan kelengkapan sekolah bagi anak keluarga kurang mampu;
6. pelatihan pemulasaraan jenazah;
7. penyelenggaraan perlombaan lingkup RW; dan
8. pengadaan hadiah perlombaan lingkup RW.
c. penguatan …
c. penguatan kelembagaan lingkup RW, meliputi:
1. pembuatan papan nama kelembagaan RW;
2. pembuatan struktur kelembagaan RW;
3. pembuatan papan informasi RW;
4. fasilitasi seragam pengurus RW;
5. pengadaan administrasi RW;
6. pengadaan sarana penunjang RW;
7. pemberian honorarium Ketua RT/RW;
8. pemberian honorarium Petugas Perlindungan Masyarakat;
9. pemberian honorarium Petugas Gorong-gorong dan Kebersihan;
10. Pemberian Makanan Tambahan;
11. pemberian honorarium Kader Pos Pembinaan Terpadu;
12. pemberian honorarium Kader Pos Pelayanan Terpadu;
d. fasilitasi pelaksanaan ketertiban, kebersihan, keindahan lingkup RW, meliputi:
1. pelatihan penguatan Linmas di lingkungan RW;
2. pengadaan pakaian Linmas RW;
3. pengadaan alat angkut kebersihan dan pendukung lainnya;
4. pengelolaan sampah/pembentukan bank sampah;
dan
5. perbaikan/pemeliharaan sarana fasilitas pelayanan umum yaitu pemasangan Kamera Pengawas/CCTV, taman lingkungan dan taman bermain anak.
e. pemberdayaan …
e. Pemberdayaan, inovasi dan potensi ekonomi masyarakat lingkup RW, meliputi:
1. pendataan pelaku ekonomi unggulan;
2. pelatihan kewirausahaan lingkup RW;
3. promosi produk unggulan warga RW; dan
4. peningkatan kapasitas warga dengan rintisan usaha dan pembentukan koperasi.
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Ketua RW wajib melaksanakan dan memfasilitasi pemberian honorarium kegiatan yang bersumber dari PIPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 7 sampai dengan angka 12.
(2) Segala bentuk pemberian honorarium yang bersumber dari PIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota oleh Perangkat Daerah terkait.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Perencanaan PIPPK di mulai dari rembug warga yang menghasilkan daftar kebutuhan masyarakat fisik dan nonfisik disertai dengan kesiapan partisipasi masyarakat.
(2) Hasil rembug warga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua RT dan/atau Ketua RW.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sampaikan ke Kelurahan untuk dibahas dalam musrenbang Kelurahan.
(4) Hasil …
(4) Hasil musrenbang Kelurahan kegiatan PIPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk rencana kerja Kelurahan.
(5) Rencana kerja Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi dasar penyusunan RKA Kelurahan.
(6) RKA Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pemberdayaan lingkup RW, pemberdayaan lingkup PKK, pemberdayaan lingkup Karang Taruna dan pemberdayaan lingkup LPM.
(7) Format usulan PIPPK dan berita acara rembug warga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(8) Perencanaan PIPPK di kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota.
4. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 015 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahaan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 15) diubah dengan Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal …
#### Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 22 Juli 2019 WALI KOTA BANDUNG, TTD ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.
EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 34
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG
H. BAMBANG SUHARI, S.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19650715 198603 1 027
