Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu /Bantuan untuk Mahasiswa*) kepada ................................. di Kelurahan ....................................................Kecamatan............................................
Kota Bandung, sebesar Rp.....................................................
(..........................................................................rupiah ) kepada PIHAK KEDUA.
(2) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Walikota Khusus Sekolah/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan Personal/Bantuan untuk Mahasiswa*) sebagaimana di maksud pada ayat (1), telah teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran.........
(3) PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA yang diperuntukkan untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Kegiatan (DPA).
Jumlah Dana yang diterima :
Rp.
...........................
Terbilang (............................................................................................................)
Pasal 2
(1) PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu /Bantuan untuk Mahasiswa*) sebagai bentuk Bantuan Pendidikan di Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3).
(2) PIHAK KEDUA dilarang menggunakan Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan Walikota untuk Mahasiswa*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) diluar peruntukannya.
Pasal 3
Segala pendapatan, kerugian, dan pajak yang terutang atas dana yang dihibahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pertanggungjawaban tentang penggunaan untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) di Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3), kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengawasi dan mengetahui berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Waktu Pelaksanaan 1 (satu) Tahun Anggaran, mulai dari Januari sampai dengan Desember 20.....
Pasal 7
Tata cara Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke Rekening Sekolah/Madarasah/PKBM/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi*) Berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : .............................. tentang Penetapan Sekolah/Madrasah Penerima Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah /Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) di Kota Bandung Tahun Anggaran....... .
Pasal 8
PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PIHAK KEDUA bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana Bantuan Pendidikan maupun yang berasal dari sumber lain.
Pasal 10
Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Daerah.
Pasal 11
(1) Apabila terjadi perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA mengenai penafsiran dan pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai penyelesaian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan sepenuhnya upaya penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Pasal 12.
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa Surat Perjanjian ini tidak akan berubah dan/atau ditarik kembali bila terjadi perubahan pimpinan, baik pada PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib melaksanakan isi perjanjian ini meskipun terjadinya perubahan organisasi dan pimpinan pada kedua belah pihak.
Pasal 13.
Segala sesuatu yang belum diatur atau tidak cukup diatur di dalam Surat Perjanjian ini baik perubahannya maupun tambahannya, akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak dalam Surat Perjanjian tambahan atau addendum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di Bandung pada hari dan tanggal sebagaimana termaksud pada awal Surat Perjanjian ini.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), dan 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup masing-masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, selanjutnya 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK KEDUA dan selebihnya untuk PIHAK PERTAMA.
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Kepala Sekolah/Madrasah/PKBM/ Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi *)
………………………………
..…………………………….
DAFTAR PESERTA DIDIK PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL/INVESTASI/PERSONAL Nama Sekolah :
Alamat
:
Kelurahan :
Kecamatan :
No Nama Tempat/Tgl Lahir L/P Nama Orangtua/Wali Alamat Lengkap 1
2
3
dst
DAFTAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL/INVESTASI/PERSONAL
Nama Sekolah :
Alamat
:
Kelurahan :
Kecamatan :
No Nama Tempat/Tgl Lahir L/P Pendidikan Alamat Lengkap Keterangan 1
Pendidik 2
Tenaga Kependidikan 3
dst
WALI KOTA BANDUNG, TTD.
ODED MOHAMAD DANIAL
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
H. BAMBANG SUHARI, SH Pembina Tingkat I NIP. 19650715 198603 1 027
Pasal 12
(1) Satuan Pendidikan/Peserta Didik/Pendidik/Tenaga Pendidik penerima Bantuan Pendidikan bertanggung jawab mutlak baik secara formal maupun material atas bantuan yang diterimanya dan wajib melaporkan kepada Dinas.
(2) Dinas membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 13
(1) Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Bantuan Pendidikan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal.
(4) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh komite dan/atau pihak penyelenggara Satuan Pendidikan.
(5) Dinas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
(6) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengawas fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB …
