Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PERDA No. 05 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 6.977.961.370.513,- 2. Belanja Daerah Rp 7.939.075.327.356,- (Defisit) (Rp. 961.113.956.843,-) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 981.113.956.843,- b. Pengeluaran Rp. 20.000.000.000,- Pembiayaan Netto Rp. 961.113.956.843,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. - ,-

Pasal 2

(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 3.839.158.391.769,- b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 1.729.650.056.310,- c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 1.409.152.922.434,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 2.817.640.000.000,- b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 372.365.814.285,- c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 128.374.577.382,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 520.778.000.102,- (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 385.205.000.630,- b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 1.233.380.404.000,- c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 111.064.651.680,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. – b. Dana darurat sejumlah Rp. – c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 998.877.266.211,- d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 403.916.317.000,- e. Bantuan keuangan dari propinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. – f. Dana Bagi Hasil Lainnya sejumlah Rp. 1.359.339.223,- g. Dana Insentif Daerah sejumlah Rp. 5.000.000.000,-

Pasal 3

(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 2.372.326.891.053,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 5.566.748.436.303,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.241.967.802.267,- b. Belanja Bunga sejumlah Rp. – c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. 19.005.408.000,- d. Belanja hibah sejumlah Rp. 98.660.397.981,- e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. – f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 610.626.050,- g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 2.082.656.755,- h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 492.278.000.818,- b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 3.015.011.290.025,- c. Belanja modal sejumlah Rp. 2.059.459.145.460,-

Pasal 4

(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 981.113.956.843,- b. Pengeluaran sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 981.113.956.843,- b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. – c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. – d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. – e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. – f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. – (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. – b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 20.000.000.000,- c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. – d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. –

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I : Ringkasan APBD; 2. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Perjabatan; 7 . Lampiran VII : Daftar Piutang daerah; 8 . Lampiran VIII : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 9 . Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10. Lampiran X : Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; 11. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 12. Lampiran XII : Daftar dana cadangan daerah; dan 13. Lampiran XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah

Pasal 6

(1) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. (5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria sebagai berikut : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (6) Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Pasal 7

Walikota MENETAPKAN Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 15 Desember 2015 Pj. WALIKOTA SURABAYA, ttd. NURWIYATNO Diundangkan ………… Diundangkan di Surabaya pada tanggal 15 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2015 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 418-5/2015.