Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI (BLKI) DAN SPORT CENTER DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik INDONESIA.
7. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat adalah sumber pendanaan yang didapat selain sumber pendanaan yang tersedia dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8. Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran dalam APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
9. BLKI adalah Balai Latihan Kerja dan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10. Sport Center adalah Pusat Fasilitas Olahraga.
11. GOR adalah Gedung Olahraga bagian dari Sport center Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12. Techno Park adalah suatu konsep pembangunan yang menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan.
Pasal 2
Pengikatan dana anggaran dimaksudkan untuk melaksanakan pembangunan bagian dari fasilitas Balai Latihan Kerja Industri dengan konsep Techno Park yang akan dilaksanakan di Tahun Jamak.
Pasal 3
Tujuan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja Industri dengan kontrak tahun jamak adalah untuk memacu percepatan pembangunan Balai Latihan Kerja Industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna peningkatan keterampilan tenaga kerja dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja dan pengurangan pengangguran.
Paragraf Kedua
Gedung Olahraga (GOR) pada Sport Center
Pasal 4
Pengikatan dana anggaran dimaksudkan untuk melaksanakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Sport Center dengan Tahun Jamak.
Pasal 5
Tujuan pelaksanaan perkerjaan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) pada Sport Center adalah untuk mempercepat pembangunan bidang keolahragaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pasal 6
Besarnya dana yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja Industri secara keseluruhan sebesar Rp. 174.969.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Paragraf Kedua Biaya Pembangunan Sport Center
Pasal 7
Besarnya dana untuk pembangunan Sport Center secara keseluruhan adalan Rp. 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh Milyard Rupiah).
Pasal 8
(1) Sumber pendanaan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja Industri dan Gedung Olahraga pada Sport Center dengan jangka waktu kontrak tahun jamak bersumber dari APBD Provinsi dan/atau APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan untuk bagian dari fasilitas Balai Latihan Kerja Industri dan Gedung Olahraga Raga pada Sport Center bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disediakan sesuai dengan Priodesasi jangka waktu pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pragraf Kedua
Jangka waktu pengikatan pendanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak
Pasal 9
(3) Jangka waktu pengikatan pendanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak untuk BLKI selama 3 (tiga) tahun anggaran yaitu dari tahun 2009 sampai dengan 2011.
(4) Jangka waktu pengikatan pendanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Sport Center selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu dari tahun 2009 sampai dengan 2010.
Pasal 10
Pengikatan dana anggaran dalam kontrak pelaksaan tahun jamak akan dipergunakan untuk biaya program/kegiatan pembangunan bagian dari fasilitas Balai Latihan Kerja Industri terdiri dari :
Tahap I (pertama) :
Tahun anggaran 2009-2011 sebesar Rp. 25.128.000.000,00,- (dua puluh milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah) dengan rincian :
1. Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 8.376.000.000,- (Delapan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
2. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 8.376.000.000,- (Delapan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
3. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 8.376.000.000,- (Delapan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Pasal 11
Pengikatan dana anggaran pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Sport Center dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak sebagaimana dimaksud Pasal 9 adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,00,- (lima puluh milyar rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I (Pertama):
A. Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah), dengan rincian:
1. untuk pembuatan DED Gedung Olahraga sebesar Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah);
2. untuk pembangunan pisik gedung olahraga sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milayar lima ratus juta rupiah);
B. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 45.000.000.000,00,- (empat pulu lima milyar rupiah).
Pasal 12
Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami perubahan dan berdampak kepada ketersediaan dana maka diadakan perubahan melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 01 Januari 2009.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 27 Februari 2009
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 27 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009 NOMOR 1 SERI E
