Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati Jembrana;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Jembrana;
6. Lambang . . .
6. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana.
Pasal 2
(1) Daun lambang berbentuk prisai segi lima, melambangkan dasar dan filsafat Negara Kesatuan Republik INDONESIA Pancasila, dimana daerah Kabupaten Jembrana merupakan bagiannya;
(2) Motto : “Tri Ananta Bhakti” artinya Tiga pengabdian yang kekal, mengabdi kepada Tuhan, mengabdi kepada tanah air dan mengabdi kepada hidup;
(3) Di dalam prisai segi lima terdapat lukisan – lukisan yang merupakan unsur – unsur lambang sebagai berikut :
a. bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. candi melambangkan kebudayaan, dan naga melambangkan penjaga kekokohan sebuah pemerintahan;
c. padi dan kapas melambangkan kemakmuran;
d. gelombang laut melambangkan gerak dan dinamis; dan
e. Tulisan “Jembrana” menunjukan lambing Daerah Kabupaten Jembrana.
Pasal 3
Ketentuan warna Lambang Daerah adalah :
a. dasar lambang hijau tua;
b. bintang berwarna kuning tua;
c. candi berwarna putih dan kuning tua, Naga berwarna kuning tua;
d. padi berwarna kuning emas, kapas berwarna putih;
e. dasar tulisan pada motto berwarna hitam;
f. motto “Tri Ananta Bhakti” berwarna kuning tua;
g. dasar tulisan “Jembrana” berwarna merah; dan
h. tulisan “Jembrana” berwarna kuning tua.
Pasal 4
Arti warna Lambang Daerah adalah :
1. warna dasar hijau tua mengandung arti keinginan, ketabahan dan kekerasan hati;
2. warna kuning tua mengandung arti kejayaan/kebesaran;
3. warna kuning emas mengandung arti keemasan;
4. warna putih mengandung arti suci;
5. warna hitam mengandung arti ketegasan, kuat dan teguh; dan
6. warna merah mengandung arti keperwiraan / keberanian.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
(1) Perbandingan ukuran Lambang Daerah antara wadah dan lukisan – lukisannya serasi antara satu sisi dengan sisi lainnya;
(2) Lambang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Ketentuan jumlah bilangan Lambang Daerah adalah :
a. kapas berjumlah 17 (tujuh belas) buah;
b. gelombang laut berjumlah 8 (delapan) buah;
c. ujung candi tertinggi berstupa berjumlah 1 (satu) buah;
d. ujung stupa lainnya berjumlah 9 (Sembilan) buah; dan
e. butiran padi berjumlah 45 (empat puluh lima) buah.
Pasal 7
Arti jumlah bilangan Lambang Daerah adalah :
a. 17 (tujuh belas) mengandung arti tanggal kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. 8 (delapan) mengandung arti bulan kemerdekaan Republik INDONESIA;
c. 1 (satu) mengandung arti angka 1 (satu) pada tahun kemerdekaan Republik INDONESIA;
d. 9 (sembilan) mengandung arti angka 9 (sembilan) pada tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
e. 45 (empat puluh lima) mengandung arti angka 45 (empat puluh lima) pada tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA.
Pasal 8
(1) Lambang Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini digunakan di :
a. gedung – gedung yang untuk dan atau dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana;
b. ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan para Pimpinan SKPD di Kabupaten Jembrana;
c. ruang Ketua, Wakil Ketua DPRD dan ruang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jembrana;
d. ruang pertemuan dan ruang sidang DPRD Kabupaten Jembrana; dan
e. bendera, pataka, panji – panji, stempel, kop surat dan papan nama Instansi Pemerintahan Kabupaten Jembrana.
(2) Bilamana . . .
(2) Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara, maka besarnya Lambang Daerah tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara Republik INDONESIA.
Pasal 9
(1) Lambang Daerah dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “oranye”;
(2) Lambang Daerah dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara – upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pasal 10
Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Daerah tidak diperkenankan, kecuali mendapat izin dari Bupati.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana.
Ditetapkan di Negara pada tanggal 24 Januari 2012 BUPATI JEMBRANA, TTD.
I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 24 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, TTD.
GEDE GUNADNYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2012 NOMOR 17
