Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN JEMBRANA

PERDA No. 1 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana; 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 4. Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati Jembrana; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Jembrana; 6. Lambang . . . 6. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana.

Pasal 2

(1) Daun lambang berbentuk prisai segi lima, melambangkan dasar dan filsafat Negara Kesatuan Republik INDONESIA Pancasila, dimana daerah Kabupaten Jembrana merupakan bagiannya; (2) Motto : “Tri Ananta Bhakti” artinya Tiga pengabdian yang kekal, mengabdi kepada Tuhan, mengabdi kepada tanah air dan mengabdi kepada hidup; (3) Di dalam prisai segi lima terdapat lukisan – lukisan yang merupakan unsur – unsur lambang sebagai berikut : a. bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa; b. candi melambangkan kebudayaan, dan naga melambangkan penjaga kekokohan sebuah pemerintahan; c. padi dan kapas melambangkan kemakmuran; d. gelombang laut melambangkan gerak dan dinamis; dan e. Tulisan “Jembrana” menunjukan lambing Daerah Kabupaten Jembrana.

Pasal 3

Ketentuan warna Lambang Daerah adalah : a. dasar lambang hijau tua; b. bintang berwarna kuning tua; c. candi berwarna putih dan kuning tua, Naga berwarna kuning tua; d. padi berwarna kuning emas, kapas berwarna putih; e. dasar tulisan pada motto berwarna hitam; f. motto “Tri Ananta Bhakti” berwarna kuning tua; g. dasar tulisan “Jembrana” berwarna merah; dan h. tulisan “Jembrana” berwarna kuning tua.

Pasal 4

Arti warna Lambang Daerah adalah : 1. warna dasar hijau tua mengandung arti keinginan, ketabahan dan kekerasan hati; 2. warna kuning tua mengandung arti kejayaan/kebesaran; 3. warna kuning emas mengandung arti keemasan; 4. warna putih mengandung arti suci; 5. warna hitam mengandung arti ketegasan, kuat dan teguh; dan 6. warna merah mengandung arti keperwiraan / keberanian. Pasal 5 . . .

Pasal 5

(1) Perbandingan ukuran Lambang Daerah antara wadah dan lukisan – lukisannya serasi antara satu sisi dengan sisi lainnya; (2) Lambang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 6

Ketentuan jumlah bilangan Lambang Daerah adalah : a. kapas berjumlah 17 (tujuh belas) buah; b. gelombang laut berjumlah 8 (delapan) buah; c. ujung candi tertinggi berstupa berjumlah 1 (satu) buah; d. ujung stupa lainnya berjumlah 9 (Sembilan) buah; dan e. butiran padi berjumlah 45 (empat puluh lima) buah.

Pasal 7

Arti jumlah bilangan Lambang Daerah adalah : a. 17 (tujuh belas) mengandung arti tanggal kemerdekaan Republik INDONESIA; b. 8 (delapan) mengandung arti bulan kemerdekaan Republik INDONESIA; c. 1 (satu) mengandung arti angka 1 (satu) pada tahun kemerdekaan Republik INDONESIA; d. 9 (sembilan) mengandung arti angka 9 (sembilan) pada tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan e. 45 (empat puluh lima) mengandung arti angka 45 (empat puluh lima) pada tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA.

Pasal 8

(1) Lambang Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini digunakan di : a. gedung – gedung yang untuk dan atau dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana; b. ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan para Pimpinan SKPD di Kabupaten Jembrana; c. ruang Ketua, Wakil Ketua DPRD dan ruang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jembrana; d. ruang pertemuan dan ruang sidang DPRD Kabupaten Jembrana; dan e. bendera, pataka, panji – panji, stempel, kop surat dan papan nama Instansi Pemerintahan Kabupaten Jembrana. (2) Bilamana . . . (2) Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara, maka besarnya Lambang Daerah tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara Republik INDONESIA.

Pasal 9

(1) Lambang Daerah dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “oranye”; (2) Lambang Daerah dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara – upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Pasal 10

Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 ayat (1), penggunaan Lambang Daerah tidak diperkenankan, kecuali mendapat izin dari Bupati.

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 24 Januari 2012 BUPATI JEMBRANA, TTD. I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 24 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, TTD. GEDE GUNADNYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2012 NOMOR 17