Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Provinsi.
4. Daerah adalah Kabupaten Demak.
5. Bupati adalah Bupati Demak.
6. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
9. Pemerintah Daerah Lain adalah Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.
10. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
11. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
12. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
13. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Demak adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
14. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
15. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
16. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
17. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
18. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
19. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
20. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
21. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
22. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
23. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
24. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
25. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
26. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
27. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
28. Kawasan budi daya adalah wilayah yang dimanfaatkan secara terencana dan terarah sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi kehidupan manusia, terdiri dari kawasan budi daya pertanian dan kawasan budi daya non pertanian.
29. Satuan Wilayah Pembangunan yang selanjutnya disebut dengan SWP adalah beberapa wilayah Kecamatan yang memiliki keterkaitan fungsi pengembangan.
30. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
31. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
32. Rencana sistem perkotaan di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hierarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
33. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
34. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
35. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
36. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
37. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
38. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri dari atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
39. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
40. Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
41. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
42. Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
43. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
44. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
45. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
46. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
47. Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
48. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
49. Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
50. Cekungan air tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
51. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
52. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
53. Wilayah sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2.
54. Daerah aliran sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
55. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
56. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
57. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
58. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
59. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
60. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
61. Tempat pengolahan sampah terpadu selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
62. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
63. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
64. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
65. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
66. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
67. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
68. Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
69. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
70. Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
71. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
72. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
73. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
74. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
75. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
76. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
77. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
78. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
79. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
80. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
81. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
82. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
83. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
84. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan bareng dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
85. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
86. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
87. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
88. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
89. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
90. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
91. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
92. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
93. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
94. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan bagi kepentingan tingkat/skala provinsi.
95. Kawasan strategis daerah adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup daerah terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan bagi kepentingan tingkat/skala daerah.
96. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang kabupaten yang sesuai dengan rencana tata ruang.
97. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
98. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum memanfaatkan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
99. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
100. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
101. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi orang perseorangan dan/atau korporasi dan/atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang sehingga tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
102. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
103. Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
104. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
105. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 1A, Pasal 1B dan Pasal 1C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Pasal 1
RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
Pasal 1
(1) Wilayah kabupaten meliputi seluruh administrasi kabupaten dengan luas kurang lebih 99.532 (sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh dua) hektar yang terletak pada posisi 6o 43’ 26” – 7o 09’ 43” Lintang Selatan dan 110o 27’ 58” – 110o 48’ 47”Bujur Timur dengan batas administrasi meliputi:
a. Sebelah utara : Kabupaten Jepara dan Laut Jawa;
b. Sebelahtimur : Kabupaten Kudus dan Kabupaten Grobogan;
c. Sebelah selatan : Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang; dan
d. Sebelah barat : Kota Semarang.
(2) Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 14 (empat belas) kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Bonang;
b. Kecamatan Demak;
c. Kecamatan Dempet;
d. Kecamatan Gajah;
e. Kecamatan Guntur;
f. Kecamatan Karangtengah;
g. Kecamatan Karanganyar;
h. Kecamatan Karangawen;
i. Kecamatan Kebonagung;
j. Kecamatan Mijen;
k. Kecamatan Mranggen;
l. Kecamatan Sayung;
m. Kecamatan Wedung; dan
n. Kecamatan Wonosalam.
(3) Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten mencakup:
a. tujuan, kebijakan dan strategi rencana tata ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah Daerah berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul didukung sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan-lahan yang bukan merupakan tanaman pangan; dan
b. MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Strategi pengembangan komoditas pertanian yang prospektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. menentukan zona kawasan pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
b. mengembangkan budidaya tanaman buah-buahan;
dan
c. intensifikasi pertanian yang ramah lingkungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi pengembangan kawasan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. mengembangkan kawasan pesisir yang berbasis minapolitan;
b. melindungi kawasan yang terkena abrasi;
c. mengembangkan kawasan pengolahan perikanan;
dan
d. mengembangkan kawasan konservasi mangrove sebagai pelindung abrasi, perlindungan keanekaragaman hayati dan wisataalam.
(4) Strategi pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. mengembangkan sistem keterkaitan ekonomi kawasan perkotaan-perdesaan;
b. mengembangkan pusat pelayanan baru yang mampu berfungsi sebagai PKL; dan
c. mengoptimalkan peran Ibukota Kecamatan sebagai PPK.
(5) Strategi pengembangan prasarana wilayah pada kawasan perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
a. meningkatkan kualitas jaringan jalan yang menghubungkan simpul-simpul kawasan produksi dengan kawasan pusat pemasaran;
b. meningkatkan pelayanan sistem kelistrikan dan telekomunikasi di kawasan perdesaan;
c. mengembangkan sistem prasarana sumber daya air yang mengutamakan air permukaan dan pembatasan air bawah tanah dengan prinsip berkelanjutan;
d. mengembangkan sistem sanitasi skala lingkungan dan wilayah;
e. mengembangkan sistem TPA dengan sanitary landfill dan waste to energy; dan
f. mengembangkan sistem pengelolaan limbah cair rumah tangga pada kawasan perkotaan.
(6) Strategi peningkatan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. meningkatkan kualitas perlindungan di kawasan lindung sesuai dengan sifat perlindungannya
b. meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan kawasan lindung;
c. memindahkan secara bertahap permukiman yang berada di kawasan rawan banjir dan/atau rob dan/atau abrasi dan/atau kawasan lindung;
d. mengembangkan sistem agroforestry (wanatani) pada kawasan pertanian tanamanpangan dan hortikultura;
e. mengembangkan kawasan konservasi pada kawasan lindung sebagai perlindungan keanekaragaman hayati dan pengembangan wisata alam; dan
f. mengembangkan ruang terbuka hijau pada sempadan jalan, rel kereta dan TPA.
(7) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. membatasi perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana;
b. mengembangkan ruang kawasan perkotaan perkotaan secara efisien dan kompak;
c. mengembangkan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan; dan
d. membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan.
(8) Strategi pengembangan kawasan industri yang mempertimbangkan efektivitas ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h meliputi :
a. menentukan batas kawasan peruntukan industri;
b. mengatur kegiatan industri pada masing-masing kawasan peruntukan industri dengan pendekatan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. meningkatkan pengelolaan kawasan industri yang dilengkapi dengan sarana prasarana pengelolaan limbah dan air baku yang berkelanjutan; dan
d. mengembangkan kegiatan agro industri pada kawasan industri yang berdekatan dengan kawasan pertanian dan perikanan.
(9) Strategi peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
c. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Rencana struktur ruang wilayah terdiri atas:
a. rencana sistem perkotaan; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Rencana sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. struktur perkotaan; dan
b. sistem wilayah.
(2) Struktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. PKN;
b. PKL;
c. PPK; dan
d. PPL.
(3) Struktur perkotaan PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan kawasan perkotaan Kendal – Demak – Ungaran –Salatiga – Semarang – Purwodadi (Kedungsepur).
(4) Sistem wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penetapan satuan wilayah pembangunan; dan
b. rencana fungsi satuan wilayah pembangunan.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan bagian dari kawasan perkotaan Kendal – Demak – Ungaran –Salatiga – Semarang – Purwodadi (Kedungsepur) berada di Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Demak dan Kecamatan Mranggen.
(2) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Demak; dan
b. Kawasan Perkotaan Mranggen.
(3) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Gajah;
b. Kawasan Perkotaan Dempet;
c. Kawasan Perkotaan Guntur;
d. Kawasan Perkotaan Sayung;
e. Kawasan Perkotaan Karangtengah;
f. Kawasan Perkotaan Bonang;
g. Kawasan Perkotaan Wedung;
h. Kawasan Perkotaan Karangawen;
i. Kawasan Perkotaan Wonosalam;
j. Kawasan Perkotaan Karanganyar;
k. Kawasan Perkotaan Mijen; dan
l. Kawasan Perkotaan Kebonagung.
(4) Kawasan Perkotaan Sayung dan Kawasan Perkotaan Wedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf g didorong untuk berperan sebagai PKL.
(5) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Desa Tambirejo berada di Kecamatan Gajah;
b. Desa Dempet dan Desa Sidomulyo berada di Kecamatan Dempet;
c. Desa Pamongan berada di Kecamatan Guntur;
d. Desa Gemulak dan Desa Bulusari berada di Kecamatan Sayung;
e. Desa Pulosari dan Desa Karangsari berada di Kecamatan Karangtengah;
f. Desa Gebang dan Desa Bonangrejo berada di Kecamatan Bonang;
g. Desa Tlogorejo berada di Kecamatan Karangawen;
h. Desa Kendaldoyong dan Desa Trengguli berada di Kecamatan Wonosalam;
i. Desa Cangkring berada di Kecamatan Karanganyar;
j. Desa Bakung berada di Kecamatan Mijen;
k. Desa Werdoyo berada di Kecamatan Kebonagung; dan
l. Desa Buko dan Desa Bungo berada di Kecamatan Wedung.
(6) Kawasan perkotaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan disusun rencana detail tata ruangnya.
8. Pasal 8 Dihapus.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; dan
c. sistem jaringan transportasi laut.
10. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
(2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
a. rencana prasarana jaringan jalan; dan
b. rencana angkutanumum.
11. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Rencana prasarana jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalan provinsi;
c. jaringan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten;
d. jalan desa;
e. jalan khusus;
f. terminal penumpang;
g. terminal barang; dan
h. jembatan timbang.
(2) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jalan arteri primer meliputi:
1. Jalan Bts. Kab. Demak/Kudus – Jati;
2. Jalan Lingkar Demak;
3. Jalan Bts. Kota Demak – Trengguli;
4. Jalan Trengguli – Bts. Kab. Demak/Kudus; dan
5. Jalan Bts. Kota Semarang – Bts. Kota Demak.
b. Jalan Kolektor Primer 1 (JKP1) meliputi:
1. Jalan Trengguli – Bts. Kab. Demak/Bts. Kab.
Jepara;
2. Jalan Bts. Kab. Demak/Bts. Kab. Jepara – Margoyoso;
c. Jalan tol meliputi:
1. Jalan tol Semarang – Demak;
2. Jalan tol Demak – Tuban; dan
3. exit tol berada di Kecamatan Sayung dan Kecamatan Wonosalam.
(3) Jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Jalan Kolektor Primer 2 (JKP2) meliputi:
a. Jalan Semarang – Godong;
b. Jalan Demak – Godong;
c. Jalan Semarang – Demak – Jepara (jalan pesisir); dan
d. Rencana jalan lingkar Kawasan Perkotaan Mranggen.
(4) Jaringan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jalan lokal primer meliputi:
a. Jalan Demak–Bonang – Wedung;
b. Jalan Onggorawe – Waru – Mranggen;
c. Jalan Mranggen – Kangkung – Kebonbatur – Banyumeneng/ Girikusumo;
d. Jalan Kangkung – Sumberejo – Margohayu – Wonosekar–Tlogorejo;
e. Jalan Karangawen – Jragung;
f. Jalan Karangtengah – Guntur – Karangawen;
g. Jalan Pamongan – Bulusari – Banjardowo (Kota Semarang);
h. Jalan Onggorawe – Suradadi;
i. Jalan Karangtengah – Tambakbulusan;
j. Jalan Desa Berahan Wetan – Babalan – Kedungmutih – Kedungkarang – Tedunan;
k. Jalan Wedung – Bungo – Jetak – Mijen;
l. Jalan Karanganyar – Kedungwaru Kidul – Gempolsongo – Mijen;
m. Jalan Bungo – MutihKulon;
n. Jalan Karangnyar – Sambung – Sidomulyo – Merak;
o. Jalan Gajah – Dempet;
p. Jalan Dempet – Sidomulyo;
q. Peningkatan ruas jalan Dempet – Kebonagung;
r. Jalan Karangtengah – Pasar Wonosalam – Doreng – Megonten;
s. Jalan Demak – Pasar Wonosalam;
t. Jalan Mranggen – Batursari – Pucanggading / TVRI – Kebonbatur; dan
u. Jalan lainnya yang ditetapkan Bupati.
(5) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi rencana peningkatan dan pengembangan prasarana jalan perdesaan di seluruh Daerah.
(6) Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pengembangan di Kawasan industri di Kecamatan Sayung dan Karangtengah.
(7) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. terminal penumpang Tipe A direncanakan di Kawasan Perkotaan Demak;
b. terminal penumpang Tipe B direncanakan di Kawasan Perkotaan Mranggen;
c. terminal penumpang Tipe C direncanakan meliputi:
1. Kawasan Perkotaan Mranggen;
2. Kawasan Perkotaan Wedung;
3. Ibukota Kecamatan Wonosalam;
4. Ibukota Kecamatan Gajah;
5. Ibukota Kecamatan Karanganyar;
6. Ibukota Kecamatan Mijen;
7. Ibukota Kecamatan Bonang;
8. Ibukota Kecamatan Sayung;
9. Ibukota Kecamatan Karangtengah;
10. Ibukota Kecamatan Guntur;
11. Ibukota Kecamatan Dempet;
12. Ibukota Kecamatan Karangawen; dan
13. Ibukota Kecamatan Kebonagung.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di Kecamatan Sayung.
(9) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di KecamatanDemak.
12. Pasal 14 Dihapus.
13. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Rencana angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengembangan angkutan umum Kawasan Perkotaan Kendal - Demak - Ungaran - Salatiga - Semarang - Purwodadi (Kedungsepur); dan
b. rencana pelayanan angkutan umum.
(2) Pengembangan angkutan umum Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penyediaan bus perkotaan dan fasilitas pendukungnya yang menghubungkan Kawasan Kedungsepur.
(3) Rencana pelayanan angkutan umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan rute pelayanan angkutan umum meliputi:
a. Semarang - Demak - Kudus - Pati - Rembang - Lasem;
b. Semarang - Demak - Kudus;
c. Semarang - Demak - Kudus - Pati - Juana;
d. Tegal - Pekalongan - Semarang - Demak - Kudus;
e. Kudus - Demak - Semarang - Secang - Wonosobo - Purwokerto;
f. Semarang - Demak - Kudus - Rembang - Blora - Cepu;
g. Tegal - Pekalongan - Semarang - Demak - Kudus;
h. Semarang - Demak - Kudus - Pati - Rembang;
i. Semarang - Demak - Kudus - Pati;
j. Semarang - Demak - Kudus - Jepara;
k. Jepara - Kudus - Demak - Semarang - Pekalongan - Tegal;
l. Tegal - Semarang - Demak - Kudus;
m. Semarang - Demak - Kudus - Jepara - Bangsri;
n. Solo - Salatiga - Semarang - Demak - Kudus - Pati;
o. Semarang - Demak - Godong - Purwodadi;
p. Semarang - Demak - Godong - Purwodadi - Blora;
q. Semarang - Demak - Purwodadi - Solo;
r. Wedung - Demak - Godong - Purwodadi;
s. Morodemak - Bonang - Demak; dan
t. Mranggen - Karangawen - Guntur - Karangtengah.
14. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Sistem jaringan transportasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan rencana jaringan kereta api nasional terdiri atas:
a. Jaringan jalur kereta api; dan
b. Stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan jalur kereta api umum; dan
b. Jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalur kereta api cepat Jakarta - Surabaya;
b. jalur Utara menghubungkan Jakarta - Semarang - Surabaya;
c. pengembangan kereta api regional Semarang - Kudus – Pati - Juwana – Rembang – Lasem – Jatirogo - Bojonegoro; dan
d. pengembangan jaringan kereta api perkotaan Kedungsepur.
(4) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari dan menuju:
a. Kawasan industri;
b. Kawasan wisata; dan
c. Kawasan lainnya.
(5) Rencana stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa revitalisasi stasiun penumpang kereta api berada di:
a. Kecamatan Demak;
b. Kecamatan Mranggen; dan
c. Kecamatan Sayung.
15. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Sistem jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. jaringan sungai untuk transportasi di Kecamatan Bonang.
b. jalur transportasi sungai untuk wisata meliputi:
1. KecamatanSayung;
2. KecamatanKarangtengah; dan
3. Kecamatanlainnya.
c. pengembangan dermaga sebagai infrastruktur pendukung.
Pasal 16
(1) Jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Pelabuhan umum;
b. terminal khusus; dan
c. pelabuhan perikanan.
(2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembangunan pelabuhan pengumpan lokal Morodemak berada di Kecamatan Bonang.
(3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Pelabuhan Perikanan Pantai berupa Pelabuhan Morodemak;
b. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Babalan;
2. Pelabuhan Perikanan Betahwalang;
3. Pelabuhan Perikanan Bungo; dan
4. Pelabuhan Perikanan Wedung.
16. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b,meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
17. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen.
(2) Jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan pipa BBM Cepu -Rembang - Pengapon Semarang;
b. jaringan pipa gas regional meliputi:
1. Kepodang - Rembang - Pati - Jepara- Semarang;
dan
2. Blora - Grobogan - Demak - Semarang;
(3) Jaringan pipa BBM Cepu - Rembang - Pengapon Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui:
a. Kecamatan Sayung;
b. Kecamatan Karangtengah;
c. Kecamatan Gajah; dan
d. Kecamatan Karanganyar.
(4) Rencana jaringan pipa gas regional Kepodang - Rembang - Pati - Jepara - Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 melalui:
a. Kecamatan Sayung;
b. Kecamatan Karangtengah;
c. Kecamatan Gajah; dan
d. Kecamatan Karanganyar.
(5) Rencana jaringan pipa gas regional Blora - Grobogan - Demak - Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 melalui:
a. Kecamatan Mranggen;
b. Kecamatan Karangawen; dan
c. Kecamatan Kebonagung.
18. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri atas:
a. Infrastruktur pembangkit tenaga listrik; dan
b. Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
19. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Infrastruktur pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berupa pembangunan sumber energi listrik alternatif yang bersumber dari matahari, air, angin, sampah, dan sumber lainnya yang ramah lingkungan berada di seluruh Kecamatan.
(2) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b berupa rencana transmisi tenaga listrik terdiri atas:
a. Jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan tenaga listrik antar sistem, meliputi:
1. saluran udara tegangan ekstra tinggi; dan
2. saluran udara tegangan tinggi.
b. Jaringan distribusi tenaga listrik meliputi:
1. saluran udara tegangan menengah; dan
2. saluran udara tegangan rendah.
c. Gardu induk.
(3) Pengembangan sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengembangan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi melalui:
1. Kecamatan Mranggen; dan
2. Kecamatan Karangawen.
b. saluran udara tegangan tinggi melalui:
1. Kecamatan Sayung;
2. Kecamatan Karangtengah;
3. Kecamatan Demak;
4. Kecamatan Wonosalam;
5. Kecamatan Dempet;
6. Kecamatan Gajah;
7. Kecamatan Bonang;
8. Kecamatan Wedung;
9. Kecamatan Karanganyar; dan
10. Kecamatan Mijen.
(4) Pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 terdapat diseluruh wilayah Daerah.
(5) Pengembangan gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Sayung;
b. Kecamatan Karangtengah;
c. Kecamatan Demak;
d. Kecamatan Mranggen; dan
e. Kecamatan Dempet
(6) Sampai dengan tahun 2031 seluruh wilayah Daerah direncanakan sudah terlayani sistem energi listrik.
20. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
21. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berupa pengembangan sistem prasarana jaringan kabel dan pembangunan rumah kabel berada di seluruh Kecamatan.
(2) Sistem jaringan prasarana telekomunikasi jaringan kabel sampai dengan tahun 2031 direncanakan sudah melayani seluruh ibukota Kecamatan.
22. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan menara telekomunikasi sistem nirkabel di seluruh wilayah.
(3) Pemerintah Daerah mengarahkan penggunaan bersama menara telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan ruang.
(4) Penataan dan pengaturan lokasi pembangunan menara telekomunikasi akan diatur dalam Peraturan Bupati.
23. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
a. sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten; dan
b. sistem jaringan sumber daya air kabupaten.
24. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berupa peningkatan pengelolaan Wilayah Sungai Strategis Nasional Jratun Seluna.
(2) Peningkatan pengelolaan Wilayah Sungai Strategis Nasional Jratun Seluna berupa peningkatan pengelolaan daerah aliran sungai, meliputi:
a. Daerah Aliran Sungai Babon;
b. Daerah Aliran Sungai Tuntang;
c. Daerah Aliran Sungai Jragung;
d. Daerah Aliran Sungai Serang.
e. Daerah Aliran Sungai Dolok;
f. Daerah Aliran Sungai Kaliombo; dan
g. Daerah Aliran Sungai Setu.
25. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Sistem jaringan sumber daya air kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(2) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. air permukaan; dan
b. air tanah pada cekungan air tanah (CAT).
(3) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sungai;
b. embung; dan
c. bendung.
(4) Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Sungai Serang;
b. Kali Wulan;
c. Kali Kenceng;
d. Kali Loben;
e. Kali Jajar;
f. Kali Tuntang Lama;
g. Kali Jragung;
h. Kali Setu;
i. Kali Dolog;
j. Kali Daleman;
k. Kali Mondoliko;
l. Kali Babon; dan
m. Kali lainnya.
(5) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa pengembangan embung denganfungsi pengendalian banjir meliputi:
a. Kecamatan Karangawen;
b. Kecamatan Guntur;
c. Kecamatan Dempet;
d. Kecamatan Mijen;
e. Kecamatan Karanganyar;
f. Kecamatan Bonang;
g. Kecamatan Wedung; dan
h. Kecamatan lainnya.
(6) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bendung Gerak Kadilangu;
b. Bendung Gerak Tedunan;
c. Bendung Gerak Pucanggading;
d. Bendung Gerak Barang;
e. Bendung Gerak Jragung;
f. Bendung Karet Kali Kontrak;
g. Bendung Gerak Guntur;
h. Bendung Gerak Wonokerto;
i. Bendung Gerak Jatirogo;
j. Bendung Gerak Kalu Kumpulan;
k. Bendung Gerak Glapan;
l. Bendung Gerak Sedadi;
m. Bendung Gerak Klambu Kiri; dan
n. Bendung Gerak lainnya.
(7) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Cekungan Air Tanah Kudus; dan
b. Cekungan Air Tanah Semarang Demak.
(8) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir dan rob;
c. jaringan air baku untuk air bersih; dan
d. jaringan air bersih ke kelompok pengguna.
(9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi:
a. Sistem jaringan irigasi primer meliputi:
1. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di:
a) Daerah Irigasi Sedadi;
b) Daerah Irigasi Glapan Timur;
c) Daerah Irigasi Glapan Barat;
d) Daerah Irigasi Klambu Kiri; dan
e) Daerah Irigasi Jragung.
2. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di:
a) Daerah Irigasi Guntur;
b) Daerah Irigasi Pelayaran Sayung Batu;
c) Daerah Irigasi Penggaron; dan d) Daerah Irigasi Dolok.
3. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Daerah yang berada di:
a) Daerah Irigasi Gablok;
b) Daerah Irigasi Pelayaran Buyaran;
c) Daerah Irigasi Sumberejo; dan d) Daerah Irigasi Polder Batu.
4. Pengaturan kewenangan Daerah Irigasi diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
b. sistem jaringan irigasi sekunder berada di seluruh wilayah Daerah.
(10) Sistem pengendali banjir dan rob sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi:
a. perbaikan teknis prasarana drainase dengan cara normalisasi saluran, rehabilitasi saluran, penambahan saluran baru, dan pembangunan bangunan-bangunan dan bangunan penunjang prasarana drainase;
b. pembangunan sabuk pantai;
c. pengendalian pengambilan air tanah; dan
d. penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase wilayah kabupaten dan rencana penanganan kawasan rawan banjir.
(11) Jaringan air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c meliputi:
a. pembangunan jaringan air minum perpipaan di seluruh kawasan perkotaan;
b. pembangunan jaringan perpipaan mandiri di perdesaan dari sumber air tanah dan air permukaan;
dan
c. pembangunan bendungan di sungai-sungai yang potensial sebagai upaya memperbanyak tampungan air bagi keperluan cadangan air baku.
(12) Jaringan air bersih ke kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d berupa peningkatan pelayanan jangkauan pelayanan air bersih kepada kelompok pengguna.
26. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem penyediaan air minum;
c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
e. sistem jaringan drainase; dan
f. sistem jaringan evakuasi bencana.
27. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi:
a. rencana lokasi TPA Sampah;
b. rencana lokasi TPST; dan
c. rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga.
(2) Lokasi TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah:
a. TPA Kalikondang di Kecamatan Demak;
b. TPA Candisari di Kecamatan Mranggen;
c. TPA Berahan Kulon di Kecamatan Wedung; dan
d. pengelolaan sampah di lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diarahkan menggunakan pendekatan sanitary landfill dan teknologi yang dapat mereduksi sampah.
(3) Untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke lokasi TPA dikembangkan pengelolaan sampah 3R dan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu.
(4) Rencana lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan pada kawasan yang memberikan pelayanan optimal.
(5) Rencana lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kajian.
(6) Rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa peningkatan partisipasi setiap rumah tangga untuk mengurangi sampah mulai dari sumbernya.
28. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan unit air baku berupa pengembangan sumber air permukaan berasal dari:
1. Sungai Jajar;
2. Sungai Wonokerto;
3. Sungai Tuntang;
4. Sungai Wulan;
5. Sungai Dombo Sayung; dan
6. Sungai lainnya sesuai kajian.
b. pengembangan unit pengolahan berupa pengembangan fasilitas pengolah air minum meliputi:
1. Kecamatan Sayung;
2. Kecamatan Demak;
3. Kecamatan Wedung;
4. Kecamatan Mranggen;
5. Kecamatan Dempet;
6. Kecamatan Karanganyar;
7. Kecamatan Mijen;
8. Kecamatan Karangtengah; dan
9. Kecamatan Lainnya.
c. pengembangan unit produksi berupa peningkatan kapasitas produksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
d. pengembangan unit distribusi berupa pengembangan prasarana jaringan perpipaan air minum dan sambungan rumah (SR).
e. pengembangan unit pelayanan meliputi:
1. pencapaian 100% (seratus perseratus) pelayanan Kawasan perkotaan Demak dan Kawasan perkotaan Mranggen.
2. pengembangan pelayanan air minum pada kawasan yang rawan air minum.
3. pengembangan pelayanan untuk Kawasan peruntukan industri.
(3) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada wilayah yang tidak terlayani jaringan perpipaan meliputi:
a. Pengembangan sumur dangkal berada di seluruh Kawasan permukiman perdesaan yang tidak mendapatkan pelayanan jaringan perpipaan;
b. Pengembangan sumur pompa berada di kecamatan yang kualitas air tanah dangkalnya tidak baik; dan
c. Pengembangan bak penampungan air hujan direncanakan di Kawasan perkotaan dan perdesaan dengan konsep pemanenan air hujan (rain harvesting).
29. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri atas:
a. pengembangan instalasi pengolahan limbah industri;
b. pengembangan instalasi pengolahan limbah tinja dan limbah rumah tangga perkotaan; dan
c. pengembangan instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan rumah tangga perdesaan.
30. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
(2) Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di seluruh kawasan yang menghasilkan limbah B3.
31. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Rencana pola ruang terdiri atas:
a. kawasan peruntukan lindung; dan
b. kawasan peruntukan budidaya.
(2) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
32. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Kawasan peruntukan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan ekosistem mangrove;
d. Kawasan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana alam;
f. Kawasan lindung geologi; dan
g. kawasan lindung lainnya.
33. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a berupa kawasan resapan air dengan luas kurang lebih 322 (tiga ratus dua puluh dua) hektar.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 182 (seratus delapan puluh dua) hektar; dan
b. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 140 (seratus empat puluh) hektar.
34. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dengan luas kurang lebih 4.471 (empat ribu empat ratus tujuh puluh satu) hektar terdiri atas:
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai;
c. sempadan saluran irigasi;
d. sempadan embung; dan
e. ruang terbuka hijau Kawasan perkotaan.
35. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi:
a. Kecamatan Bonang;
b. Kecamatan Karangtengah;
c. Kecamatan Sayung; dan
d. Kecamatan Wedung.
36. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b meliputi:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan; dan
e. sungai yang terpengaruh pasang air laut.
(2) Sempadan sungai meliputi:
a. Sungai Babon dan anak sungainya;
b. Sungai Bum dan anak sungainya;
c. Sungai Dolog dan anak sungainya;
d. Sungai Jajar dan anak sungainya;
e. Sungai Jebor/ Gejoyo dan anak sungainya;
f. Sungai Jragung dan anak sungainya;
g. Sungai Kenceng dan anak sungainya;
h. Sungai Lobener dan anak sungainya;
i. Sungai Serang Lama dan anak sungainya;
j. Sungai Serang-Lusi dan anak sungainya;
k. Sungai Tulung/ Setu dan anak sungainya;
l. Sungai Tuntang dan anak sungainya; dan
m. Sungai Tuntang Lama dan anak sungainya.
(3) Ukuran dan ketentuan pengaturan sempadan sungai sesuai peraturan perundangan-undangan.
37. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Ruang terbuka hijau Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e berupa ruang terbuka hijau Kawasan permukiman perkotaan.
(2) Ruang terbuka hijau Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang terbuka hijau pekarangan;
b. ruang terbuka hijau taman, lapangan, dan hutan kota;
c. ruang terbuka hijau jalur hijau jalan;
d. ruang terbuka hijau fungsi tertentu; dan
e. ruang terbuka hijau pemakaman.
(3) Pengembangan ruang terbuka hijau Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas kurang lebih 1.776 (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 50 (lima puluh) hektar;
b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 309 (tiga ratus sembilan) hektar;
c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektar;
d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 10 (sepuluh) hektar;
e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 22 (dua puluh dua) hektar;
f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 43 (empat puluh tiga) hektar;
g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 59 (lima puluh sembilan) hektar;
h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 208 (dua ratus delapan) hektar;
i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 61 (enam puluhsatu) hektar;
j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 16 (enam belas) hektar;
k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 431 (empat ratus tiga puluhsatu) hektar;
l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar;
m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 66 (enam puluh enam) hektar; dan
n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 259 (dua ratus lima puluh sembilan) hektar.
38. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c berupa Kawasan pantai berhutan bakau.
39. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terletak di sepanjang pesisir pantai dengan luas kurang lebih 701 (tujuh ratus satu) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hektar;
b. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 30 (tiga puluh) hektar;
c. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 35 (tiga puluh lima) hektar; dan
d. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 608 (enam ratus delapan) hektar.
(2) Kawasan peruntukan industri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan masih ditetapkan sebagai Kawasan ekosistem mangrove yang selanjutnya disebut Kawasan peruntukan industri/Kawasan pantai berhutan bakau dengan luas kurang lebih 448 (empat ratus empat puluh delapan) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 101 (seratus satu) hektar;
b. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 90 (sembilan puluh) hektar; dan
c. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 257 (dua ratus lima puluh tujuh) hektar.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Ketentuan Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi:
a. Masjid Agung Demak;
b. Makam Sunan Kalijaga Kadilangu; dan
c. Cagar budaya lainnya yang ditetapkan Bupati.
41. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah; dan
(2) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cekungan Air Tanah Kudus; dan
b. Cekungan Air Tanah Semarang – Demak.
42. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g berupa kawasan plasma nutfah.
(2) Kawasan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan pesisir meliputi:
a. Kecamatan Sayung;
b. Kecamatan Karangtengah;
c. Kecamatan Bonang; dan
d. Kecamatan Wedung.
43. Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Kawasan peruntukan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi;
b. kawasan pertanian;
c. kawasan perikanan;
d. kawasan pertambangan dan energi;
e. kawasan peruntukan industri;
f. kawasan pariwisata;
g. kawasan permukiman; dan
h. kawasan pertahanan dan keamanan.
44. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dengan luas kurang lebih 3.278 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan) hektar terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi terbatas; dan
b. kawasan hutan produksi tetap.
(2) Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 568 (lima ratus enam puluh delapan) hektar berada di Kecamatan Karangawen.
(3) Kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 2.710 (dua ribu tujuh ratus sepuluh) hektar meliputi:
a. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih
1.961 (seribu sembilan ratus enam puluh satu) hektar; dan
b. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) hektar.
45. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Kawasan pertanian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri atas:
a. kawasan tanaman pangan; dan
b. kawasan hortikultura.
46. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dengan luas kurang lebih 56.763 (lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 5.085 (lima ribu delapan puluh lima) hektar;
b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 4.145 (empat ribu seratus empat puluh lima) hektar;
c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 4.914 (empat ribu sembilan ratus empat belas) hektar;
d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 4.392 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh dua) hektar;
e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 4.714 (empat ribu tujuh ratus empat belas) hektar;
f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih
2.894 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat) hektar;
g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih
5.786 (lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam) hektar;
h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 3.282 (tiga ribu dua ratus delapan puluh dua) hektar;
i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 3.354 (tiga ribu tiga ratus lima puluh empat) hektar;
j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 4.189 (empat ribu seratus delapan puluh sembilan) hektar;
k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 3.081 (tiga ribu delapan puluh satu) hektar;
l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 1.562 (seribu lima ratus enam puluh dua) hektar;
m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 5.526 (lima ribu lima ratus dua puluh enam) hektar; dan
n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 3.841 (tiga ribu delapan ratus empat puluh satu) hektar.
47. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dengan luas kurang lebih 1.556 (seribu lima ratus lima puluh enam) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 4 (empat) hektar;
b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) hektar;
c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 39 (tiga puluh sembilan) hektar;
d. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 26 (dua puluh enam) hektar;
e. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) hektar;
f. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hektar;
g. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 150 (seratus lima puluh) hektar;
h. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 59 (lima puluh sembilan) hektar;
i. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 446 (empat ratus empat puluh enam) hektar;
j. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) hektar;
k. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 248 (dua ratus empat puluh delapan) hektar; dan
l. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 252 (dua ratus lima puluh dua) hektar.
48. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah ditetapkan 56.530 (lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh) hektar.
(2) Kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 55.520 (lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh) hektar; dan
b. lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 1.010 (seribu sepuluh) hektar.
(3) Penetapan lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
49. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c terdiri atas:
a. perikanan tangkap; dan
b. perikanan budidaya.
(2) Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Fasilitas perikanan tangkap meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak berada di Kecamatan Bonang;
2. Pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a) Kecamatan Bonang; dan b) Kecamatan Wedung.
b. Pengembangan pengolahan perikanan meliputi :
1. Kecamatan Bonang; dan
2. Kecamatan Wedung.
(3) Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Budidaya tambak dengan luas kurang lebih 6.062 (enam ribu enam puluh dua) hektar meliputi:
1. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 1.200 (seribu dua ratus) hektar;
2. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 457 (empat ratus lima puluh tujuh) hektar;
3. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 26 (dua puluh enam) hektar;
4. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 249 (dua ratus empat puluh sembilan) hektar; dan
5. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih
4.130 (empat ribu seratus tiga puluh) hektar.
b. Budidaya air tawar meliputi:
1. Kecamatan Mijen;
2. Kecamatan Gajah
3. Kecamatan Karanganyar;
4. Kecamatan Wonosalam;
5. Kecamatan Dempet;
6. Kecamatan Kebonangung;
7. Kecamatan Karangawen; dan
8. Kecamatan Mranggen.
50. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d berupa Kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.
51. Pasal 63 Dihapus
52. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dengan luas lebih 7.646 (tujuh ribu enam ratus empat puluh enam) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) hektar;
b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 92 (sembilan puluh dua) hektar;
c. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 6 (enam) hektar;
d. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih
1.050 (seribu lima puluh) hektar;
e. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 92 (sembilan puluh dua) hektar;
f. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 203 (dua ratus tiga) hektar;
g. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 251 (dua ratus lima puluh satu) hektar;
h. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih163 (serratus enam puluh tiga) hektar;
i. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 5.313 (lima ribu tiga ratus tiga belas) hektar; dan
j. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih116 (seratus enam belas) hektar.
(2) Rencana pengembangan industri di Daerah meliputi:
a. kawasan industri berada di Kecamatan Sayung dan Karangtengah;
b. Industri kecil dapat berlokasi di Kawasan peruntukan permukiman dan diarahkan menjadi sentra industri kecil;
c. perusahaan industri di kawasan peruntukan industri dan/atau Kawasan industri yang berbatasan langsung dengan kawasan peruntukan permukiman wajib menyediakan kawasan penyangga dalam bentuk sabuk hijau; dan
d. Pembukaan akses perusahaan industri menuju jalan arteri primer mempertimbangkan ketentuan pengaturan akses masuk ke jalan arteri primer sesuai peraturan perundang-undangan.
53. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f terdiri atas:
a. pariwisata alam;
b. pariwisata budaya; dan
c. pariwisata buatan.
(2) Pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pantai Morosari dan Mangrove di Kecamatan Sayung;
b. Pantai Morodemak dan Mangrove Kecamatan Bonang;
c. Pantai Surodadi di Kecamatan Sayung;
d. Hutan Wisata Wonosekar;
e. Waduk Bengkah;
f. Pantai Tambakbulusan dan Mangrove di Kecamatan Karangtengah; dan
g. Pantai Nggojoyo dan Mangrove di Kecamatan Wedung.
(3) Pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Masjid Agung Demak;
b. Makam Sunan Kalijaga Kadilangu;
c. Museum Masjid Agung;
d. Tradisi Grebeg Demak; dan
e. Tradisi sedekah laut di kawasan pantai.
(4) Pariwisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Bendung Gerak Kali Jajar;
b. Bendung Karet Kalijajar;
c. Bendung Karet Kali Kumpulan;
d. Taman Ria Kota Demak;
e. Agrowisata Kebonbatur; dan
f. Agrowisata Jambu Lele.
54. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g dengan luas kurang lebih 19.055 (sembilan belas ribu lima puluh lima) hektar terdiri atas:
a. kawasan permukiman perkotaan; dan
b. kawasan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 8.527 (delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 248 (dua ratus empat puluh delapan) hektar;
b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 1.486 (seribu empat ratus delapan puluh enam) hektar;
c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar;
d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) hektar;
e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 110 (seratus sepuluh) hektar;
f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 217 (dua ratus tujuh belas) hektar;
g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 301 (tiga ratus satu) hektar;
h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih
1.045 (seribu empat puluh lima) hektar;
i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 303 (tiga ratus tiga) hektar;
j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 78 (tujuh puluh delapan) hektar;
k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 2.159 (dua ribu seratus lima puluh sembilan) hektar;
l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) hektar;
m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) hektar; dan
n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih
1.214 (seribu dua ratus empat belas) hektar.
(3) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 10.528 (sepuluh ribu lima ratus dua puluh delapan) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 1.338 (seribu tiga ratus tiga puluh delapan) hektar;
b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 311 (tiga ratus sebelas) hektar;
c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 955 (sembilan ratus lima puluh lima) hektar;
d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) hektar;
e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 1.365 (seribu tiga ratus enam puluh lima) hektar;
f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 468 (empat ratus enam puluh delapan) hektar;
g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 571 (lima ratus tujuh puluh satu) hektar;
h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) hektar;
i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 547 (lima ratus empat puluh tujuh) hektar;
j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 647 (enam ratus empat puluh tujuh) hektar;
k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan) hektar;
l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 222 (dua ratus dua puluh dua) hektar;
m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 755 (tujuh ratus lima puluh lima) hektar; dan
n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 635 (enam ratus tiga puluh lima) hektar.
55. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal67
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h terdiri atas:
a. Kantor Tentara Nasional INDONESIA meliputi:
1. kantor Komando Rayon Militer (Koramil) berada di seluruh Kecamatan;
2. kantor Komando Distrik Militer (Kodim) berada di Kecamatan Demak; dan
3. Pos angkatan laut berada di Kecamatan Bonang.
b. Kantor Kepolisian Republik INDONESIA meliputi:
1. kantor Kepolisian Sektor (Polsek) berada di seluruh Kecamatan; dan
2. kantor Kepolisian Resor (Polres) berada di Kecamatan Demak.
(2) Pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
56. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Kawasan strategis wilayah terdiri atas:
a. kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi di Daerah; dan
b. kawasan strategis Daerah.
57. Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Kawasan strategis nasional dan Kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:
a. kawasan strategis nasionaldari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa Kawasan Perkotaan Kendal - Demak - Ungaran - Salatiga - Semarang - Purwodadi (Kedungsepur);
b. kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya berupa Kawasan Masjid Agung Demak;
58. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 70 dihapus, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Kawasan strategis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. dihapus; dan
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Peta rencana kawasan strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
59. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan sepanjang koridor jalan arteri primer yang melewati Kecamatan Sayung - Kecamatan Karangtengah - Kecamatan Demak - Kecamatan Gajah - Kecamatan Karanganyar;
b. kawasan industri terpadu Sayung;
c. kawasan wisata Pantai Surodadi di Kecamatan Sayung; dan
d. kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak di Kecamatan Bonang.
(2) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis sepanjang koridor jalan arteri primer yang melewati Kecamatan Sayung - Kecamatan Karangtengah - Kecamatan Demak - Kecamatan Gajah - Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. industri;
b. perdagangan dan jasa;
c. outlet pemasaran hasil komoditas Daerah; dan
d. permukiman perkotaan.
(3) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis kawasan industri terpadu Sayung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan industri; dan
b. kawasan permukiman perkotaan.
(4) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis wisata Pantai Surodadi di Kecamatan Sayung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembangan wisata bahari.
(5) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak di Kecamatan Bonang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa peningkatan prasarana pelabuhan perikanan.
60. Pasal 72 Dihapus.
61. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Arahan perwujudan sistem perkotaan meliputi:
a. pengembangan PKN dilakukan melalui peningkatan keterpaduan pengembangan kawasan metropolitan Kedungsepur.
b. pengembangan PKL dilakukan melalui:
1. penyusunan rencana detail tata ruang kota;
2. penyusunan peraturan zonasi;
3. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan;
4. penyusunan panduan rancang kota; dan
5. pengendalian kegiatan komersial/perdagangan, mencakup pertokoan, pusat belanja, dan sejenisnya.
c. pengembangan PPK dilakukan melalui:
1. penyusunan rencana detail tata ruang kota;
2. penyusunan peraturan zonasi;
3. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan;
dan
4. pengendalian kegiatan komersial/perdagangan, mencakup pertokoan dan pusat belanja.
d. pengembangan PPL dilakukan melalui:
1. penyusunan rencana detail tata ruang kota; dan
2. pengendalian kegiatan komersial/perdagangan, mencakup pertokoan dan pusat belanja.
62. Pasal 76 Dihapus.
63. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Arahan perwujudan sistem jaringan prasarana transportasi meliputi:
a. pengembangan sistem prasarana jaringan jalan dilakukan melalui:
1. pengembangan dan peningkatan jalan arteri primer meliputi:
a) Jalan Bts. Kab. Demak/Kudus – Jati;
b) Jalan Lingkar Demak;
c) Jalan Bts. Kota Demak – Trengguli;
d) Jalan Trengguli – Bts. Kab. Demak/Kudus; dan e) Jalan Bts. Kota Semarang – Bts. Kota Demak.
2. pengembangan dan peningkatan Jalan Kolektor Primer 1 (JKP1) meliputi:
a) Jalan Trengguli – Bts. Kab. Demak/Bts. Kab. Jepara;
b) Jalan Bts.
Kab.
Demak/Bts.
Kab.
Jepara – Margoyoso;
3. pengembangan dan peningkatan Jalan Tol meliputi:
a) Jalan tol Semarang – Demak;
b) Jalan tol Demak – Tuban; dan c) exit tol di Kecamatan Sayung dan KecamatanWonosalam.
4. pengembangan dan peningkatan Jalan Kolektor Primer 2 (JKP2) meliputi:
a) Jalan Semarang – Godong;
b) Jalan Demak – Godong;
c) Jalan Semarang – Demak – Jepara (jalan pesisir);
dan d) Rencana jalan lingkar Kawasan Perkotaan Mranggen.
5. peningkatan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten meliputi:
a) Jalan Demak – Bonang – Wedung;
b) Jalan Onggorawe – Waru – Mranggen;
c) Jalan Mranggen – Kangkung – Kebonbatur – Banyumeneng/ Girikusumo;
d) Jalan Kangkung – Sumberejo – Margohayu – Wonosekar – Tlogorejo;
e) Jalan Karangawen – Jragung;
f) Jalan Karangtengah – Guntur – Karangawen;
g) Jalan Pamongan – Bulusari – Banjardowo (Kota Semarang);
h) Jalan Onggorawe – Suradadi;
i) Jalan Karangtengah – Tambakbulusan;
j) Jalan Desa Berahan Wetan – Babalan – Kedungmutih – Kedungkarang – Tedunan;
k) Jalan Wedung – Bungo – Jetak – Mijen;
l) Jalan Karanganyar – Kedungwaru Kidul – Gempolsongo – Mijen;
m) Jalan Bungo – MutihKulon;
n) Jalan Karangnyar – Sambung – Sidomulyo – Merak;
o) Jalan Gajah – Dempet;
p) Jalan Dempet – Sidomulyo;
q) Peningkatan ruas jalan Dempet – Kebonagung;
r) Jalan Karangtengah – Pasar Wonosalam – Doreng – Megonten;
s) Jalan Demak – Pasar Wonosalam;
t) Jalan Mranggen – Batursari – Pucanggading/TVRI – Kebonbatur; dan u) Jalan lainnya yang ditetapkan Bupati.
6. Pengembangan dan peningkatan jalan lingkungan diseluruh wilayah Daerah.
b. Pengembangan angkutan umum dilakukan melalui:
1. studi kelayakan sistem angkutan;
2. penyediaan pemberhentian untuk angkutan umum bus maupun non-bus yang memadai; dan
3. penataan ulang dan pengembangan fungsi terminal serta fungsi pelayanan terminal.
c. pengembangan sarana transportasi dilakukan melalui:
1. pembangunan terminal penumpang tipe A berada di Kawasan Perkotaan Demak;
2. pembangunan terminal penumpang tipe B berada di Kawasan Perkotaan Mranggen;
3. peningkatan terminal penumpang tipe C meliputi:
a) Kawasan Perkotaan Mranggen;
b) Kawasan Perkotaan Wedung;
c) Ibukota Kecamatan Wonosalam;
d) Ibukota Kecamatan Gajah;
e) Ibukota Kecamatan Karanganyar;
f) Ibukota Kecamatan Mijen;
g) Ibukota Kecamatan Bonang;
h) Ibukota Kecamatan Sayung;
i) Ibukota Kecamatan Karangtengah;
j) Ibukota Kecamatan Guntur;
k) Ibukota Kecamatan Dempet;
l) Ibukota Kecamatan Karangawen; dan m) Ibukota Kecamatan Kebonagung.
4. pengembangan terminal barang direncanakan di Kecamatan Sayung.
d. Pengembangan jaringan transportasi kereta api dilakukan melalui
1. penetapan jalur perlintasan; dan
2. pembangunan stasiun kereta api.
64. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Arahan perwujudan sistem jaringan sumber daya air meliputi:
a. pelestarian sumber daya air dilakukan melalui:
1. pelestarian sumber mata air dan konservasi daerah resapan air;
2. pengawasan dan penertiban sumber air yang berasal dari sumber air tanah dalam; dan
3. pembangunan embung meliputi:
a) Kecamatan Karangawen;
b) Kecamatan Guntur;
c) Kecamatan Dempet;
d) Kecamatan Mijen;
e) Kecamatan Karanganyar;
f) Kecamatan Bonang; dan g) Kecamatan Wedung.
b. peningkatan pelayanan air minum dilakukan melalui:
1. pengembangan kemitraan dengan pihak swasta dan atau masyarakat dalam memperluas wilayah pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan air minum; dan
2. perbaikan jaringan pipa air minum yang ada secara bertahap dan meningkatkan manajemen operasi dan pemeliharaan pelayanan air minum.
65. Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya terdiri atas:
a. Program sistem jaringan persampahan meliputi:
1. peningkatan dan pengembangan tempat pemrosesan akhir;
2. peningkatan dan pengembangan tempat penampungan sementara;
3. program pengelolaan sampah 3R;
4. penyediaan tempat sampah organik dan non-organik di kawasan perkotaan;
5. studi kelayakan manajemen pengelolaan sampah terpadu; dan
6. usaha reduksi melalui pengomposan, daur ulang dan pemilahan antara sampah organik dan non-organik.
b. program sistem penyediaan air minum meliputi:
1. penambahan kapasitas dan revitalisasi sambungan rumah;
2. pengembangan jaringan distribusi utama;
3. penambahan kapasitas dan revitalisasi jaringan perdesaan di seluruh kecamatan; dan
4. pengembangan dan peningkatan reservoir.
c. program sistem pengelolaan air limbah meliputi:
1. pembangunan instalasi pengolahan limbah pada kawasan industri
2. pemantapan instalasi pengolahan limbah tinja;
3. pengembangan sistem pengolahan dan pengangkutan limbah tinja berbasis masyarakat (sanimas) dan rumah tangga perkotaan; dan
4. pengembangan sistem pengolahan limbah kotoran hewan dan limbah rumah tangga perdesaan.
d. program sistem jaringan drainase meliputi:
1. pembangunan dan peningkatan saluran drainase perkotaan;
2. normalisasi peningkatan saluran primer dan sekunder;
3. normalisasi saluran sungai; dan
4. memantapkan rencana pengembangan dan pengelolaan saluran drainase di seluruh kawasan perkotaan.
e. Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana dilakukan melalui:
1. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan
2. pengembangan ruang evakuasi bencana.
66. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Arahan perlindungan kawasan perlindungan setempat meliputi:
a. arahan perlindungan sempadan pantai dilakukan melalui:
1. penetapan batas sempadan pantai;
2. pengelolaan kawasan tanah timbul;
3. penetapan batas kawasan pasang surut; dan
4. penghijauan.
b. arahan perlindungan sempadan sungai dilakukan melalui:
1. penetapan sempadan sungai di kawasan perkotaan dan perdesaan;
2. penetapan pemanfaatan ruang sempadan sungai dan irigasi;
3. penertiban bangunan di atas sempadan sungai; dan
4. penghijauan.
c. arahan perlindungan sempadan saluran irigasi dilakukan melalui:
1. penetapan sempadan irigasi di kawasan perkotaan dan perdesaan;
2. penetapan pemanfaatan ruang sempadan irigasi;
3. penertiban bangunan di atas sempadan irigasi; dan
4. penghijauan.
d. perwujudan ruang terbuka hijau dilakukan melalui:
1. pembangunan, pengembangan dan penataan alun- alun, lapangan, taman dan hutan kota;
2. pengadaan tanah bagi pembangunan dan peningkatan ruang terbuka hijau publik;
3. pengembangan jalur hijau sepanjang bahu jalan;
4. pengembangan ruang terbuka hijau pengaman lingkungan; dan
5. penataan makam sebagai ruang terbuka hijau.
67. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Arahan perlindungan konservasi berupa arahan perlindungan kawasan ekosistem mangrove dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kawasan ekosistem mangrove; dan
b. penghijauan.
68. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Arahan perlindungan cagar budaya dilakukan melalui:
a. pelestarian bangunan cagar budaya; dan
b. penetapan kawasan inti dan kawasan penyangga.
69. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 85A dan Pasal 85B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Arahan perlindungan terhadap Kawasan lindung geologi meliputi:
a. pengendalian kegiatan yang dapat menghalangi meresapnya air hujan ke Kawasan resapan air tanah;
b. membatasi eksploitasi air tanah dalam secara berlebihan;
dan
c. kerjasama pengelolaan CAT dengan Pemerintah Daerah lain.
Pasal 85
Arahan perlindungan terhadap Kawasan lindung lainnya meliputi:
a. pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan plasma nutfah; dan
b. pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
70. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Arahan perwujudan kawasan perikanan dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi penetapan zona penangkapan ikan;
b. peningkatan tempat sandar perahu dan fasilitas TPI;
c. pengembangan produksi perikanan tambak;
d. peningkatan budidaya pengelolaan ikan air tawar; dan
e. pengembangan UMKM pengolah hasil perikanan.
71. Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Arahan perwujudan kawasan pertambangan dan energi dilakukan melalui:
a. identifikasi potensi tambang;
b. penetapan kawasan pertambangan yang dapat dieksploitasi; dan
c. pemulihan kesuburan tanah dan reklamasi permukaan tanah.
72. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Perwujudan kawasan pertahanan dan keamanan dilakukan melalui:
a. pemantapan kawasan/lokasi pertahanan dan keamanan pendukung perwujudan kesatuan ruang Daerah;
b. identifikasi kepemilikan aset TNI dan POLRI;
c. MENETAPKAN zona penyangga kawasan pertahanan dan keamanan yang berbahaya bagi aktivitas masyarakat;
d. peningkatan kantor Kodim 0716;
e. peningkatan kantor Koramil dan Polsek berada di seluruh wilayah Kabupaten Demak; dan
f. peningkatan Pos Angkatan Laut Demak yang berada di Kompleks Pelabuhan Morodemak.
73. Ketentuan Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 95
Perwujudan kawasan strategis bidang pertumbuhan ekonomi meliputi:
a. perwujudan kawasan sepanjang koridor jalan arteri primer yang melewati Kecamatan Sayung - Kecamatan Karangtengah - Kecamatan Demak - Kecamatan Gajah - Kecamatan Karanganyar dilakukan melalui:
1. pengaturan pengembangan pengendalian pemanfaatan ruang;
2. penyediaan fasilitas dan prasarana perkotaan;
3. pengembangan sektor ekonomi perkotaan baik formal dan informal dalam satu kesatuan pengembangan; dan
4. peningkatan pengelolaan kawasan peruntukan industri.
b. perwujudan kawasan industri terpadu Sayung dilakukan melalui:
1. pengembangan kawasan industri beserta fasilitasnya; dan
2. pengembangan kawasan permukiman perkotaan beserta fasilitasnya.
c. perwujudan kawasan wisata Pantai Surodadi berada di Kecamatan Sayung dilakukan melalui:
1. pembangunan sarana tambat perahu/kapal;
2. pengembangan kegiatan wisata bahari; dan
3. pembangunan sarana pendukung wisata utama.
d. perwujudan kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak berada di Kecamatan Bonang dilakukan melalui:
1. peningkatan akses menuju kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak;
2. pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak dari sedimentasi;
3. pengembangan fasilitas dan prasarana kepelabuhanan; dan
4. pengembangan sarana wisata di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak.
74. Pasal 96 Dihapus.
75. Ketentuan Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 99
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan zonasi.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang;
b. ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air;
f. sistem pengelolaan lingkungan; dan
g. sistem prasarana lainnya.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya;
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kawasan strategis bidang pertumbuhan ekonomi;
dan
b. kawasan strategis bidang fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
76. Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Kegiatan (PPK); dan
d. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala nasional sesuai rencana Kawasan Strategis Nasional Kedungsepur.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala kabupaten yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan wilayah yang dilayaninya.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala kecamatan/beberapa kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur yang sesuai dengan wilayah yang dilayaninya, dengan penetapan deliniasi sebagai pusat kegiatan kecamatan.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala beberapa desa yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur yang sesuai dengan wilayah yang dilayaninya, dengan penetapan deliniasi sebagai pusat kawasan perdesaan.
77. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b meliputi:
a. peraturan zonasi pada sistem jaringan jalan;
b. peraturan zonasi pada sistem jaringan kereta api;
c. peraturan zonasi pada sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan; dan
d. peraturan zonasi pada sistem jaringan transportasi laut.
(2) Peraturan zonasi pada sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional berupa jalan arteri primer meliputi:
1. diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap dan utilitas jalan;
2. diperbolehkan bersyarat pemasangan iklan dan media informasi pada daerah milik jalan;
3. diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau jalur dan pulau jalan; dan
4. dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tanpa izin penyelenggara jalan.
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional berupa jalan tol meliputi:
1. dilarang melakukan kegiatan yang dapat menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol;
2. diperbolehkan bersyarat pemberdayaan di bidang jalan tol sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
3. diwajibkan membuat bangunan pengaman pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol.
c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan jalan provinsi dan jaringan jalan kabupaten berupa jalan kolektor primer meliputi:
1. diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap dan utilitas jalan;
2. diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau jalur dan pulau jalan; dan
3. dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tanpa izin penyelenggara jalan.
d. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jalan desa meliputi:
1. diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap dan utilitas jalan; dan
2. diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau.
e. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jalan khusus meliputi:
1. diperbolehkan bersyarat pembangunan dan pengembangan jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum;
2. diperbolehkan bersyarat jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum;
dan
3. diperbolehkan jalan khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk umum.
f. ketentuan umum peraturan zonasi untuk terminal penumpang meliputi:
1. diperbolehkan pembangunan terminal yang terpadu dengan kegiatan permukiman, perdagangan barang dan jasa, pertanian, perikanan dan pariwisata;
2. diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau di sekitar terminal;
3. dilarang kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal; dan
4. dilarang kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi terminal sebagai fasilitas umum.
g. ketentuan umum peraturan zonasi untuk terminal barang meliputi:
1. diperbolehkan pembangunan terminal yang terpadu dengan kegiatan industri, perdagangan barang dan jasa;
2. diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau di sekitar terminal;
3. dilarang kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal; dan
4. dilarang kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi terminal sebagai fasilitas umum.
(3) Peraturan zonasi pada sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap transportasi kereta api;
b. dilarang membuat perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan kecuali dengan izin Pemerintah;
c. dilarang melakukan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
d. pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; dan
e. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api.
(4) Peraturan zonasi pada sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan memasang alat penanda sebagai informasi pergerakan kappa/perahu;
b. diperbolehkan kegiatan yang mendukung fungsi dermaga;
c. dilarang membuat bangunan yang mengganggu alur kapal/perahu; dan
d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pendangkalan jalur kapal/perahu.
(5) Peraturan zonasi pada sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan memasang alat penanda sebagai informasi pergerakan kapal;
b. diperbolehkan kegiatan yang mendukung fungsi kepelabuhanan;
c. dilarang membuat bangunan yang mengganggu alur kapal; dan
d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pendangkalan jalur kapal.
78. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c meliputi:
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan bersyarat persilangan jaringan prasarana dengan jaringan pipa pipa minyak dan gas bumi;
b. diperbolehkan bersyarat kegiatan industri, permukiman, perdagangan barang dan jasa, pertambangan dan pariwisata;
c. diperbolehkan bersyarat pengembangan jaringan pipa minyak dan gas bumi beserta fasilitas pendukungnya di kawasan lindung dan budi daya;
d. dilarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran; dan
e. dilarang mendirikan bangunan di atas jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur ketenagalistrikan disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pengembangan jaringan listrik kabel terpadu dengan jaringan utilitas dan prasarana lainnya;
b. diperbolehkan pengembangan fasilitas pendukung ketenagalistrikan;
c. diperbolehkan bersyarat pengembangan jaringan transmisi dan distribusi listrik dan fasilitas pendukungnya di kawasan peruntukan lindung dan budi daya;
d. diperbolehkan bersyarat mendirikan bangunan di bawah jaringan transmisi dan distribusi listrik; dan
e. dilarang kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran
dan mengganggu fungsi jaringan transmisi dan distribusi listrik.
79. Ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf g meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan persampahan;
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem penyediaan air minum;
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem pengelolaan air limbah; dan
d. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem pengelolaan limbah B3;
e. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem drainase; dan
f. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem evakuasi bencana.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan melakukan penghijauan kawasan sekitar tempat pemrosesan akhir;
b. diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan pengelolaan sampah di kawasan TPA, TPS, TPS 3R dan TPST dan pengelolaan sampah skala rumah tangga;
c. diperbolehkan bersyarat penyimpanan dan/atau tempat pengolahan limbah B3 di kawasan TPA, TPS, TPS 3R dan TPST dan pengelolaan sampah skala rumah tangga;
d. diperbolehkan bersyarat pembangunan fasilitas pendukung kegiatan pengelolaan sampah
di kawasan tempat pemrosesan akhir; dan
e. dilarang mengembangkan permukiman di kawasan tempat pemrosesan akhir.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan mengembangkan ruang terbuka hijau;
b. diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan fasilitas sistem penyediaan air minum di kawasan peruntukan lindung dan budi daya;
c. dilarang mendirikan bangunan di atas sistem penyediaan air minum kecuali untuk pengelolaan air minum; dan
d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak berfungsinya sistem penyediaan air minum.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem kawasan pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan mendirikan bangunan fasilitas pendukung pengelolaan air limbah diatas sistem pengelolaan air limbah;
b. diperbolehkan pemanfaatan limbah untuk pengembangan energi;
c. dilarang mendirikan bangunan umum di atas sistem pengelolaan air limbah; dan
d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak berfungsinya sistem pengelolaan air limbah.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
b. diperbolehkan bersyarat melakukan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi kegiatan yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3); dan
c. dilarang melakukan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa proses pengelolaan yang benar.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan mendirikan bangunan fasilitas pendukung pengelolaan drainase diatas sistem drainase;
b. diperbolehkan pembuatan jalan inspeksi disepanjang sistem drainase;
c. dilarang mendirikan bangunan umum di atas sistem drainase; dan
d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak berfungsinya sistem drainase.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. peraturan zonasi pada jalur evakuasi bencana disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pemasangan rambu dan papan peringatan bencana; dan
2. dilarang melakukan pemanfaatan badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dilarang.
b. peraturan zonasi pada ruang evakuasi bencana disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan pengungsi; dan
2. dilarang mengembangkan kegiatan permanen yang dapat menganggu fungsi ruang evakuasi.
80. Pasal 106 Dihapus.
81. Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) huruf a meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perlindungan setempat;
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ekosistem mangrove;
d. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya;
e. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana;
f. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi; dan
g. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung lainnya.
(2) Ketentuan umum peraturan zona peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan kegiatan yang mampu meningkatkan resapan air ke dalam tanah;
b. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pendidikan dan penelitian;
c. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan budi daya pertanian, hutan rakyat, dan perkebunan;
d. diperbolehkan terbatas bangunan yang dilengkapi dengan sarana peresapan air;
e. diperbolehkan terbatas untuk wisata; dan
f. dilarang kegiatan pertambangan yang berpotensi terjadinya perubahan lingkungan fisik alamiah ruang.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan pantai disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan melakukan kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan pantai dari abrasi, intrusi air laut dan infiltrasi air laut ke dalam tanah;
2. diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
3. diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, tempat pelelangan ikan, bangunan pengendali air, pariwisata, fasilitas energi, sarana bantu navigasi pelayaran, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai dan/atau kegiatan lain yang membutuhkan lokasi di tepi pantai;
4. diperbolehkan terbatas kegiatan permukiman yang sudah ada yang dibuktikan dengan kepemilikan tanah yang sah; dan
5. dilarang kegiatan yang menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan/atau merusak bentang alam, dan kelestarian fungsi kawasan.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan sungai disusun dengan memperhatikan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
2. diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, bangunan pengendali air, pariwisata, fasilitas energi, dan/atau kegiatan lain yang membutuhkan lokasi di tepi sungai;
3. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pengamanan;
4. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
5. diperbolehkan bersyarat mendirikan bangunan untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai, pemanfaatan air, wisata alam, dermaga, fasilitas energi dan fungsi lainnya yang membutuhkan lokasi ditepi sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. diperbolehkan terbatas permukiman yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan sudah ada, sampai dengan Pemerintah Daerah atau institusi yang berwenang memindahkan; dan
7. dilarang kegiatan yang menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan/atau merusak bentang alam, dan kelestarian fungsi sungai.
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan saluran irigasi disusun dengan memperhatikan ketentuan:
1. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
2. diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, bangunan pengendali air, pariwisata, fasilitas energi, dan/atau kegiatan lain yang membutuhkan lokasi di tepi jaringan irigasi;
3. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, dan rambu-rambu pengamanan;
4. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
5. diperbolehkan terbatas pendirian bangunan untuk menunjang fungsi pengelolaan irigasi; dan
6. dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas air irigasi.
d. Ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan embung disusun dengan memperhatikan ketentuan:
1. diperbolehkan pemanfaatan untuk kegiatan penghijauan dan pelestarian sumber mata air;
2. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan menunjang budi daya perikanan, pemanfaatan air bersih dan irigasi pengairan;
3. diperbolehkan bersyarat mendirikan bangunan untuk menunjang fungsi rekreasi dan wisata air dengan tidak memberikan dampak negatif terhadap kualitas badan air embung/waduk; dan
4. dilarang mendirikan bangunan rumah dan permukiman baru.
e. ketentuan umum peraturan zonasi pada ruang terbuka hijau disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pembangunan lapangan, taman, hutan kota dan sejenisnya yang dapat berfungsi sebagai kawasan evakuasi bencana;
2. diperbolehkan bersyarat melakukan kegiatan rekreasi, olah raga, perayaan hari besar, pentas seni, perdagangan kecil/mikro dan jasa secara terbatas pada sebagian lokasi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;
3. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya; dan
4. dilarang merusak fasilitas dan tanaman pada ruang terbuka hijau.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. diperbolehkan melakukan penanaman bibit bakau;
b. diperbolehkan terbatas untuk kegiatan pariwisata dan fasilitas pedukungnya;
c. dilarang penebangan liar hutan bakau dan memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam melestarikan hutan bakau; dan
d. dilarang melakukan pembuangan limbah industri yang dapat merusak wilayah pesisir.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. diperbolehkan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan wisata;
b. diperbolehkan bersyarat pendirian bangunan yang menunjang kegiatan pendidikan, penelitian dan wisata;
c. diperbolehkan terbatas pembangunan permukiman diluar zona inti dan zona penyangga; dan
d. dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu atau merusak kekayaan budaya.
(6) Peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan banjir disusun dengan memperhatikan:
1. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pengendalian banjir dan menambah ruang terbuka hijau;
2. diperbolehkan mendirikan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
3. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum/fasilitas sosialdan bangunan penting lainnya; dan
4. dilarang melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko bencana banjir.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan gelombang pasang dan abrasi disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan melakukan rekayasa konstruksi pada lokasi tertentu, melalui pembuatan berbagai bangunan pemecah ombak, tanggul dan kanal limpasan;
2. diperbolehkan pembuatan jalur hijau dengan penanaman dan pemeliharaan mangrove;
3. diperbolehkan terbatas untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan hutan, dengan jenis vegetasi yang sesuai, teknologi pengolahan tanah yang sesuai, dan dukungan struktur alam dan/atau struktur buatan penahan gelombang pasang dan abrasi;
4. diperbolehkan terbatas mendirikan bangunan kecuali untuk menunjang kegiatan wisata pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan dan kegiatan pelabuhan serta bangunan umum untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
5. diperbolehkan terbatas pengambilan air bawah tanah sampai ambang batas yang ditetapkan; dan
6. dilarang mengembangkan bangunan yang dapat membelokkan arah gelombang tanpa mempertimbangkan mitigasi lingkungan.
c. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan longsor disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan mengembangkan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah di kawasan rawan bencana longsor;
2. diperbolehkan pemasangan informasi lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk;
3. diperbolehkan mendirikan bangunan penahan longsor dan prasarana untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
4. diperbolehkan mengembangkan kegiatan budi daya hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, dan perkebunan dengan penanaman vegetasi yang tepat dan dibatasi pada jenis tanaman yang dapat mencegah longsor;
5. diperbolehkan bersyarat kegiatan pariwisata alam, industri, permukiman, dan pembangunan prasarana utama dengan konstruksi bangunan tahan longsor, rekayasa struktural untuk menjaga kestabilan lereng; dan
6. dilarang mendirikan bangunan pada kelerengan lebih dari 40% (empat puluh perseratus), tikungan sungai, serta alur sungai kering di daerah pegunungan.
d. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan kekeringan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan mengembangkan rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penghijauan;
2. diperbolehkan mendirikan bangunan instalasi air dan bak penampungan air;
3. diperbolehkan membuat embung/waduk penampung air hujan untuk menjaga stabilitas neraca air;
4. diperbolehkan terbatas mengembangkan kegiatan budi daya pertanian dan perkebunan;
5. diperbolehkan terbatas pemanfaatan air tanah di kawasan rawan bencana kekeringan; dan
6. dilarang melakukan pengambilan air tanah dan air permukaan secara berlebihan, yang menyebabkan kekurangan air baku.
e. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan angin topan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan penghijauan pada kawasan atas arah angin untuk meredam gaya angin puting beliung;
2. diperbolehkan terbatas mendirikan bangunan yang tidak sesuai standar bangunan dan kelengkapan elemen bangunan yang telah memperhitungkan beban angin; dan
3. dilarang mengembangkan bangunan yang dapat membelokkan arah angin tanpa mempertimbangkan mitigasi lingkungan.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. diperbolehkan kegiatan yang mendorong meresapkan air ke dalam tanah;
b. diperbolehkan bersyarat untuk wisata alam;
c. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
d. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pendidikan dan penelitian; dan
e. dilarang untuk seluruh jenis kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa plasma nutfah meliputi:
a. diperbolehkan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata; dan
b. dilarang kegiatan yang mengakibatkan terganggu dan musnahnya plasma nutfah.
82. Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan produksi;
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian;
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perikanan;
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri;
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pariwisata;
f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman; dan
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertahanan dan keamanan.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi terbatas disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pengembangan usaha kehutanan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan;
2. diperbolehkan bersyarat pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
3. diperbolehkan bersyarat pemanfaatan lahan hutan untuk kepentingan pengelolaan hutan bersama masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. diperbolehkan bersyarat pembangunan prasarana dan sarana kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. diperbolehkan terbatas pembangunan industri pengolah hasil hutan dan fasilitas pendukungnya;
6. diperbolehkan terbatas pengembangan pariwisata dan fasillitas pendukungnya; dan
7. dilarang melakukan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi tetap disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan bersyarat pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
2. diperbolehkan secara terbatas pengembangan usaha kehutanan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan;
3. diperbolehkan terbatas pengembangan pariwisata dan fasillitas pendukungnya;
4. dilarang pengembangan kegiatan budi daya yang mengurangi luas hutan; dan
5. dilarang melakukan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan tanaman pangan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan bersyarat pembangunan fasilitas pendukung pertanian;
2. diperbolehkan bersyarat mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. diperbolehkan bersyarat usaha peternakan dan perikanan skala kecil;
4. dilarang tumbuhnya kegiatan perkotaan di sepanjang jalur transportasi yang menggunakan lahan sawah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini; dan
5. dilarang kegiatan yang mengurangi atau merusak kualitas tanah.
b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan hortikultura disusun disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pengembangan budi daya tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan hutan rakyat;
2. diperbolehkan untuk pengembangan ruang terbuka hijau;
3. diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha industri dan/atau fasilitas pendukung pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan industri yang mengolah sumber daya alam;
4. diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, sumber daya air, pariwisata, fasilitas energi;
5. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
6. diperbolehkan terbatas untuk rumah tunggal dan permukiman perdesaan bagi penduduk yang bekerja di sektor pertanian; dan
7. dilarang kegiatan yang dapat mengurangi kualitas tanah budidaya hortikultura.
(4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan bersyarat penyelenggaraan bangunan pengolahan hasil ikan, balai pelatihan teknis, pengembangan sarana dan prasarana pengembangan produk perikanan;
b. diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha industri perikanan dan penggaraman;
c. diperbolehkan terbatas penyelenggaraan bangunan komersial dan/atau pariwisata perikanan; dan
d. dilarang segala melakukan kegiatan budidaya yang akan mengganggu kualitas air sungai dan waduk untuk perikanan darat.
(5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk peruntukan pergudangan, industri jasa, stasiun pengisian bahan bakar dan kegiatan penunjang industri;
b. diperbolehkan pembangunan fasilitas pembangkit energi;
c. diperbolehkan pembangunan prasarana dan sarana pendukung industri;
d. diperbolehkan bagi industri kecil dan industri menengah berlokasi di luar kawasan industri atau kawasan peruntukan industri yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas dan/atau industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
e. diperbolehkan bersyarat mengembangkan perumahan dan fasilitas pendukungnya;
f. diperbolehkan bersyarat pembangunan prasarana dan sarana umum dengan mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri;
g. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
h. dilarang memanfaatkan air tanah untuk keperluan kegiatan industri dan kegiatan pendukung industri yang berada di kawasan resapan air dan mengarahkan kegiatan industri untuk memanfaatkan air permukaan; dan
i. dilarang mencemari air, udara dan tanah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan.
(6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan bersyarat pengembangan aktivitas komersial sesuai dengan skala daya tarik pariwisata;
b. diperbolehkan terbatas pengembangan aktivitas perumahan dan permukiman dengan syarat di luar zona utama pariwisata dan tidak mengganggu bentang alam daya tarik pariwisata;
c. diperbolehkan secara terbatas pendirian bangunan penunjang pariwisata; dan
d. dilarang melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial, agama dan kesusilaan.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman perkotaan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan ruang terbuka hijau;
2. diperbolehkan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas;
3. diperbolehkan pembangunan pariwisata;
4. diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha ekonomi dan industri kreatif dengan mempertimbangkan skala kegiatan dan dampak lingkungan;
5. dilarang kegiatan industri menengah dan besar.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman perdesaan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan ruang terbuka hijau;
2. diperbolehkan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas;
3. diperbolehkan pembangunan pariwisata;
4. diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha ekonomi dan industri kreatif dengan mempertimbangkan skala kegiatan dan dampak lingkungan;
5. diperbolehkan pembangunan bersyarat fasilitas penampung dan usaha pengolahan hasil pertanian; dan
6. dilarang kegiatan industri menengah dan besar.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun dengan ketentuan:
a. diperbolehkan bersyarat pembangunan kawasan pertahanan dan keamanan di semua kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b. diperbolehkan bersyarat pembangunan fasilitas pendukung pertahanan dan keamanan yang menimbulkan dampak lingkungan dengan mempertimbangkan faktor keamanan penduduk disekitarnya; dan
c. dilarang kegiatan yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
83. Ketentuan Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Ketentuan yang belum termuat dalam ketentuan umum peraturan zonasi akan ditentukan dengan mekanisme pembahasan di TKPRD dan/atau telaah organisasi perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
84. Judul Bab IX diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/daerah di bidang penataan ruang, dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja yang terbagi atas Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang dan Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
86. Ketentuan Pasal 136 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1) Untuk operasionalisasi RTRW Daerah disusun Rencana Rinci Tata Ruang dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
(2) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. pelaksanaan program untuk kepentingan umum dapat dilakukan di kawasan lindung dan kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pada lokasi yang belum diatur RTRW Daerah akibat permasalahan presisi batas Daerah, pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruangnya mempertimbangkan:
1. kondisi eksisting;
2. keserasian dengan rencana tata ruang dengan kawasan disekitarnya; dan
3. dampak yang ditimbulkan.
c. lokasi yang masih bersifat indikatif, penentuan presisinya dilakukan melalui kajian dan/atau koordinasi dengan stakeholder terkait; dan
d. pelaksanaan program sistem jaringan prasarana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas pendukungnya.
(3) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kajian dan/atau rekomendasi TKPRD atau organisasi perangkat daerah yang berwenang.
(4) Dalam hal penataan lahan, nomalisasi saluran/sungai, dan kegiatan lainnya dalam suatu kawasan yang berimplikasi pada pemindahan dan penjualan material ke luar bidang tanah dapat diberikan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan teknis pelaksanaan pemanfaatan ruang diatur dengan Peraturan Bupati.
(6) RTRW Daerah dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
87. Ketentuan Pasal 137 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
3. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
4. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka “3”, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut:
a) memperhatikan harga pasaran setempat;
b) sesuai dengan NJOP; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
d. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.
#### Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan di Demak pada tanggal 28 Februari 2020
BUPATI DEMAK,
TTD
HM. NATSIR
Diundangkan di Demak pada tanggal 2 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD
SINGGIH SETYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 1-24 /2020)
