Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

PERDA No. 10 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : 1. Pendapatan Rp. 1.507.781.615.265'64 2. Belanja Rp. 1.591.866.079.022.48(-) Delisit Rp. (84.084.463.756,84) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 101.544.463.756,84 b. Pengeluaran Rp. 17.460.000.000.00 (-) Pembiayaan Netto Ro. 84.084.463.756'84 (-) Sisa l,ebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 Pasa1 2 (1)Pendapatan Daerah sebagarnana dimaksud dalaln Pasal l terdi五daH: a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 122.839.547000,00 b Dana Pc壺mbangan Rp. 978422.222331,00 c lnm-laln Pendapatan Daerah yang Sah Rp 406 519 845.934,64 8 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah Rp. 28.846.000.000,00 b. Retribusi Daerah Rp. 18.636.293.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp. 2.292.744.OOO,OO d. Lain-lain Pendapatan AsIi Daerah yang Sah Rp. 73.064.510.000,00 (3) Dana Perimbangan 56fagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 59.008.831.331,00 b. Dana Alokasi Umum Rp. 856.278.521.000,00 c. Dana Alokasi Khusus Rp. 63.134.870.000,00 (4) t ain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah Rp. 2.000.000.000,00 b. Dana Darurat RP. 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya RP. 59.413.207.337,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 314.663.988.382,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya Rp. 20.824.893.000,00 f. Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Rp. 9.580.508.215,64 g. Pendapatan lainnya Rp. 37.249.OOO,OO

Pasal 3

(1) Belanja Daerah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : 9 a. Belanja Tidak Langsung b. Belanja Langsung (2)Belania Tidak Langsung sebagalmana (1)huruf a terdi五da五jenis belan」a: Rp.1.097.701.756.932,00 Rp 494.164.322.090,48 a. Belanja Pegawai b. Belanja Bunga c. Belanja Subsidi d. Belanja Hibah e. Belanja Bantuan Sosial f. Belanja Bagi Hasil diinaksud pada ayat 927.227.851.150,00 0,00 0,00 28.262.765.000,00 5313.620000,00 0,00 Rp Rp. Rp Rp. Rp. Rp. g. Belanja Bantuan Keuangan Keuangan kepada Propinsi/ Kabupaten / Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik h. Belanja Tidak Terduga (3) Belanja l,angsung sebagaimana huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai b. Belanja Barang dan Jasa c. Belanja Modal Rp. 133.347.520.782,00 Rp 3.550.000.000,00 diinaksud pada ayat(1) 24.247034.700,00 256.893.761.193,50 213.023526.196,98 p p p R R R Pasa1 4 (1)Pembiayaan Daerah sebagalmana dimaksud dalam Pasa1 1 terdiH d韻 : a. PeneHmann se」umlah Rp. 101.544.463.756,84 b. Pcngeluaran seJunllah Rp. 17460.000000,00 (2)Penettaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a terdiH da五jenis pembiayaan: a Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sejumlah b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp 87.094463756,84 10 Rp 0,00 c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. O,O0 d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. O,00 e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 14.450.000.000,00 f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 0,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00 b. Penyertaan modal (investasi) pemerintahdaerahsejumlah Rp. 2.260.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 0,00 e. Pemberian pinjaman daerah Sejumlah Rp. 15.200.000.000,00

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1 Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Pendapatan, Belanja dan pembiayaan; 4. l,ampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Program dan Kegiatan; 5. l,ampiran V 6. l,ampiran VI 7. Lampiran MI 8. Lampiran VIII 9 Lampiran IX 10. Lampiran X 11. Lampiran XI 12. Lampiran XII 13. Lampiran XIII Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Moda-l (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Panambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain ; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Pinjaman Daerah dan Obtigasi Daerah; (2)

Pasal 6

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam r€rncangan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan 12 (3) (4) d. memiliki dampak yang signilikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia zrnggar€rnnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran 2015; dan/ atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria sebagai berikut : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggararrnya belum tersedia dalam tahun anggar€rn 2015; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan Bupati

Pasal 7

Bupati MENETAPKAN Peraturan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. (5) (6) 13 Peraturan Daerah diundangkan.

Pasal 8

mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan. Ditctapkan di Magctan pada tangga1 17 Desember2014 Diundangkan di Magetan pada tangga1 17 Desember 2014 Plt.SEKRD「ARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGD「AN TAHUN 2014 NOMoR ll BUPATI MAGETAN, ANTRI 14