Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah, adalah Kota Malang;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah;
c. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
d. Daerah otonnom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan mayarkat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspiirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Malang;;
f. Kepala Daerah adalah Walikota Malang;
g. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah ;
h. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Keepala daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah,Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah, kecamata dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
i. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kota Malang;
j. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang;
k. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang;
l. Camat adalah kepala kecamatan ;
m. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai perangkat Daerah di bawah Kecamatan;
n. Lurah adalah Kepala Kelurahan yang diangkat oleh Kepala daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
