Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tarona di Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Dengan terbentuknya Desa Tarona maka wilayah Desa Zalakadu dikurangi dengan wilayah Desa Tarona sehingga wilayah Desa Zalakadu terdiri dari cakupan wilayah :
Dusun Bondo Gho’o dan Dusun Zalakadu.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Penentuan batas wilayah Desa Tarona secara pasti dilapangan dilaksanakan melalui penegasan batas Desa sesuai pedoman peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Luas wilayah Desa Zalakadu sebelum dibentuk desa baru adalah 17,19 km², setelah dibentuk desa baru sebesar 9,10 km² dan luas Desa Tarona sebesar 8,9 km² yang terduru dari Dusun-dusun :
a. Dusun I Bina Tana :
1. RW 01 : RT 01 dan RT 02
2. RW 02 : RT 03 dan RT 04
b. Dusun IV Bondo Kaniki :
1. RW 07 : RT 13 dan RT 14
2. RW 08 : RT 15 dan RT 16 sebagaimana tertuang dalam peta wilayah sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4826);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
3 14
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan–kecamatan di Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2000 Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2006 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2006 Nomor 11);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2006 Nomor 12);
Pasal 7
Jumlah penduduk Desa Zalakadu sebelum dibentuk sebanyak 1.748 jiwa, dengan jumlah KK 362, sehingga jumlah penduduk Desa Zalakadu berkurang setelah dibentuk desa baru menjadi 979 jiwa, dengan jumlah KK 201 dan jumlah penduduk Desa Tarona sebanyak 769 jiwa dengan jumlah KK 161 yang merupakan pengurangan sebagian penduduk Desa dalam cakupan Dusun–dusun :
a. Dusun I Bina Tana :
1. RW 01 : RT 01 dan RT 02
2. RW 02 : RT 03 dan RT 04
b. Dusun IV Bondo Kaniki :
1. RW 07 : RT 13 dan RT 14
2. RW 08 : RT 15 dan RT 16
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas Pasal 10 Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 0030
2 15
