Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PERDA No. 11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati kabupaten Bone. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone. 6. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah 7. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggunga.jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 8. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial.budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. 9. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. 10. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja / peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa. 11. Perencanaan Berperspektif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki- laki. 12. Anggaran Berperspektif Gender (Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. 13. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. 14. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.

Pasal 2

Pengarusutamaan gender berasaskan: a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; e. sinergitas ; f. non diskriminasi g. sipakatau,sipakalebbi, dan sipakainge.

Pasal 3

Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat dalam melaksanakan PUG.

Pasal 4

Tujuan pelaksanaan PUG adalah untuk mengatasi kesenjangan Gender di seluruh bidang pembangunan.

Pasal 5

Ruang lingkup PUG meliputi: a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. fungsi dan Wewenang Pemerintah Daerah; d. tanggung jawab Pemerintah Daerah; e. perencanaan dan pelaksanaan; f. koordinasi, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. peran serta masyarakat; i. anggaran pembiayaan; dan j. sanksi Admnistrasi.

Pasal 6

(1) Fungsi PUG yaitu terselenggaranya: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pemantauan; dan e. evaluasi. (2) Pelaksanaan fungsi PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. akses; b. partisipasi; c. kontrol; dan d. manfaat bagi masyarakat. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan: a. jenis kelamin; b. usia; c. perbedaan kemampuan; d. wilayah; dan e. status sosial.

Pasal 7

Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan PUG; b. melaksanakan fungsi PUG; dan c. memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG.

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap : a. penetapan kebijakan PUG; b. peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG; c. penyediaan anggaran PUG; dan d. penyediaan fasilitasi PUG. (2) Penyediaan fasilitas PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi : a. Kelembagaan PUG; b. Data dan informasi gender; c. Alat analisis gender; dan d. Peran serta masyarakat. (3) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. (4) Bentuk dan tata cara pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan PUG. (2) Rencana kebijakan PUG dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Tahunan Daerah. (3) Penyusunan rencana kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan analisis gender. (4) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara teknis oleh SKPD dan unit kerja pada Pemerintah Daerah. (5) Tata cara penyusunan rencana kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati

Pasal 10

(1) Bupati bertanggung jawab atas PUG . (2) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kelompok penggerak dan kelompok teknis. (3) Kelompok penggerak dan kelompok teknis terdiri atas : a. Para SKPD; dan b. Para unit kerja (4) Kelompok penggerak dan kelompok teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk pokja PUG dan Focal Point PUG. (5) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Bupati. (6) Pembentukan focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Kepala SKPD dan unit kerja. (7) Tata cara pembentukan dan lingkup tugas Pokja PUG dan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 11

(1) Untuk melaksanakan PUG di daerah oleh Bupati dilakukan koordinasi. (2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Rapat koordinasi secara : 1. Berkala setiap 6 (enam) bulan sekali; dan/ atau 2. Sesuai kebutuhan. b. Surat menyurat; dan c. Media teknologi informasi dan komunikasi. (3) Rapat koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan SKPD dan Unit Kerja. (4) Tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 12

(1) Pelaksanaan PUG dilakukan evaluasi (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Bupati. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pertemuan dan/ atau bentuk lainnya paling sedikit 2 (dua) kali setahun. (5) Bentuk dan tata cara pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan PUG, dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada kepada SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan Propinsi Sulawesi Selatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan. (5) Bentuk tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. BAB. VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing- masing : a. SKPD yang membidangi Pengawasan; b. SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah; c. SKPD yang membidangi keuangan daerah. d. SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. (3) SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan. (4) Bentuk dan tata cara pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 15

(1) Bupati berwenang atas pengawasan pelaksanaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh SKPD yang membidangi pengawasan. (3) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB. IX PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 16

(1) Masyarakat wajib berperan serta dalam penyelenggaraan PUG (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk : a. Partisipatif dalam penetapan kebijakan PUG; b. Partisipatif dalam peningkatan Kualitas sumber daya manusia PUG; c. Partisipatif dalam penyediaan Anggaran PUG; dan d. Partisipatif dalam penyediaan fasilitas PUG. (3) Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

Pasal 17

Anggaran PUG bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. anggaran pendapatan dan belanja negara; c. anggaran pendapatan dan belanja desa; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 18

(1) Pembiayaan PUG dianggarkan pada SKPD atau unit kerja yang melaksanakan PUG. (2) Badan Pengelola Keuangan Daerah mengkoordinasikan anggaran PUG kepada : a. SKPD; dan b. Unit kerja.

Pasal 19

(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) diancam sanksi administrasi (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Teguran b. Peringatan ; dan c. Pencabutan izin. (3) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.