Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PERDA No. 11 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek. 3. Bupati adalah Bupati Trenggalek. 4. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 5. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah. 6. Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek yang selanjutnya disebut PT JET (Perseroda) adalah BUMD milik Pemerintah Daerah. 7. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT JET (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT JET (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan komisaris. 8. Direksi adalah organ PT JET (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT JET (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT JET (Perseroda) serta mewakili PT JET (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 9. Dewan Komisaris adalah organ PT JET (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT JET (Perseroda). 10. Pemegang Saham adalah orang atau badan yang menyertakan sahamnya dalam PT JET (Perseroda). 11. Pegawai adalah pegawai PT JET (Perseroda) yang diangkat oleh Direksi dengan memenuhi persyaratan. 12. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PMPD adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham. 13. Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham PT JET (Perseroda) yang disebut dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian. 14. Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan Pemegang Saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari Modal Dasar PT JET (Perseroda). 15. Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT JET (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/ketentuan anggaran dasar. 16. Anggaran Dasar adalah anggaran dasar PT JET (Perseroda). 17. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek yang merupakan BUMD. (2) Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi Trenggalek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya diberi nama PT JET (Perseroda). (3) Merek jasa dan lambang sebagai identitas PT JET (Perseroda) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 3

(1) PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. (2) Untuk meningkatkan cakupan dan pemerataan pelayanan PT JET (Perseroda) dapat membuka kantor cabang di dalam wilayah atau di luar wilayah Daerah. (3) Pembukaan kantor cabang di dalam wilayah atau di luar wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Pendirian PT JET (Perseroda) dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

Pasal 5

Pendirian PT JET (Perseroda) bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Bahan Bakar Minyak dan gas bumi; b. memperluas lapangan pekerjaan; dan c. memperoleh deviden.

Pasal 6

Kegiatan usaha PT JET (Perseroda) antara lain: a. niaga umum Bahan Bakar Minyak; dan b. usaha produktif penunjang lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.

Pasal 7

PT JET (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas yang selanjutnya wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 8

(1) Modal Dasar PT JET (Perseroda) terdiri atas seluruh nilai nominal Saham. (2) Besarnya Modal Dasar PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). (3) Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (4) Modal Dasar PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 9

(1) Anggaran Dasar PT JET (Perseroda) dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran Dasar PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor; f. jumlah Saham; g. klasifikasi Saham dan jumlah Saham untuk tiap klasifikasi, serta hak yang melekat pada setiap Saham; h. nilai nominal setiap Saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian deviden; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Organ PT JET (Perseroda) terdiri atas: a. RUPS; b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi.

Pasal 11

(1) RUPS merupakan organ PT JET (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dan mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi dengan batasan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RUPS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Bupati mewakili Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham PT JET (Perseroda) di dalam RUPS. (4) Bupati selaku Pemegang Saham PT JET (Perseroda) mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam RUPS. (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan kepada Pejabat Perangkat Daerah. (6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara lain dalam hal: a. perubahan Anggaran Dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. PMPD bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset dan agio Saham; f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi; g. penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT JET (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dan untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh Bupati selaku Pemegang Saham. (3) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (4) Anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab dalam RUPS.

Pasal 13

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. uji kelayakan dan kepatutan; dan c. wawancara akhir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara dan mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen: e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-l (strata satu); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 15

(1) Calon anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris. (2) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja. (5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Komisaris.

Pasal 16

Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 17

(1) Dewan Komisaris bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda); dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT JET (Perseroda). (2) Dewan Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (3) Pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 18

Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 19

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris. (4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik disampaikan kepada RUPS tahunan. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS.

Pasal 20

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (2) Anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS. (3) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT JET (Perseroda), Daerah dan/atau negara; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan Pembubaran PT JET (Perseroda).

Pasal 21

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Komisaris. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris dinyatakan berakhir.

Pasal 22

(1) Anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT JET (Perseroda). (2) Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Pasal 23

(1) Penghasilan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 24

(1) Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PT JET (Perseroda). (2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.

Pasal 25

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Komisaris dibebankan kepada PT JET (Perseroda) dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran PT JET (Perseroda).

Pasal 26

(1) Keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris. (2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. (3) Dalam setiap rapat Dewan Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Komisaris.

Pasal 27

(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT JET (Perseroda). (2) Direksi diangkat oleh RUPS dan untuk pengangkatan pertama kali dilakukan oleh Bupati. (3) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT JET (Perseroda). (4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 28

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan; e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu); g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 29

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. (2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja. (4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.

Pasal 31

(1) Anggota Direksi dalam melakukan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada RUPS melalui Dewan Komisaris. (2) Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi. (3) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi PT JET (Perseroda) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 32

(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 33

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (3) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (4) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada Pemegang Saham. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pertimbangan RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi. (6) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada RUPS tahunan.

Pasal 34

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (2) Direksi yang diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh RUPS. (3) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT JET (Perseroda), Daerah dan/atau negara; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran PT JET (Perseroda).

Pasal 35

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta; b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Pasal 36

(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT JET (Perseroda). (2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37

(1) Penghasilan Direksi pada PT JET (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 38

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. (2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. (3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.

Pasal 39

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT JET (Perseroda) dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal PT JET (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris, pengurusan PT JET (Perseroda) dilaksanakan RUPS. (4) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT JET (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT JET (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 40

Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 41

(1) Pegawai PT JET (Perseroda) merupakan pekerja PT JET (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai PT JET (Perseroda) ditetapkan oleh Direksi PT JET (Perseroda) sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT JET (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. evaluasi hasil rencana bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya; b. kondisi PT JET (Perseroda) saat ini; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan d. visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja. (3) Dalam hal PT JET (Perseroda) baru berdiri, rencana bisnis untuk pertama kali memuat paling sedikit: a. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan b. penetapan visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja. (4) Rencana bisnis PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (5) Rencana bisnis PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

Pasal 43

(1) Direksi PT JET (Perseroda) wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris, disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 44

(1) Dalam hal sampai dengan permulaan tahun buku, RUPS belum memberikan pengesahan, PT JET (Perseroda) menggunakan rencana kerja tahunan dan anggaran tahun sebelumnya. (2) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan RUPS. (3) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kewenangan Direksi.

Pasal 45

(1) Direksi menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima. (2) Penyampaian rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) kepada RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) dimulai. (3) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan RUPS. (4) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.

Pasal 46

(1) Laporan Dewan Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT JET (Perseroda) ditutup. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS. (6) Dalam hal terdapat Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Komisaris mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Komisaris yang terdiri atas: a. laporan kegiatan operasional; dan b. laporan keuangan. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Komisaris. (4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada RUPS. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima. (6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan disahkan oleh RUPS. (7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis. (8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT JET (Perseroda) berakhir. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari harus sudah diaudit. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan paling sedikit terdiri atas: 1. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; 2. laporan laba rugi yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; 3. laporan arus kas; 4. laporan perubahan ekuitas; dan 5. catatan atas laporan keuangan. b. laporan mengenai kegiatan PT JET (Perseroda); c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan/Corporate Social Responsibility; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT JET (Perseroda); e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan/atau gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris PT JET (Perseroda) untuk tahun yang baru lampau. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan dan laporan manajemen. (6) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perseroan terbatas.

Pasal 49

(1) PT JET (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama PT JET (Perseroda) dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PT JET (Perseroda), kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasional. (5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari PMPD pada PT JET (Perseroda) dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar biasa. (6) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. disetujui oleh RUPS luar biasa; b. laporan keuangan PT JET (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT JET (Perseroda) yang berasal dari PMPD; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (7) PT JET (Perseroda) memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah. (8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT JET (Perseroda) untuk melaksanakan kerja sama. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama PT JET (Perseroda) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Tahun buku PT JET (Perseroda) menggunakan tahun buku takwim. (2) Penggunaan laba PT JET (Perseroda) diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (3) Deviden Perseroda yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.

Pasal 51

(1) Pengadaan barang dan jasa PT JET (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa PT JET (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 52

(1) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilakukan oleh Bupati. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. sekretaris daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PT JET (Perseroda); dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan sekretaris daerah.

Pasal 53

(1) Pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. menteri untuk pengawasan umum; dan c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis. (5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 54

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PT JET (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan dan hasil evaluasi PT JET (Perseroda). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PT JET (Perseroda) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 55

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 56

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 13 November 2020 Pjs. BUPATI TRENGGALEK, TTD BENNY SAMPIRWANTO Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 13 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, TTD JOKO IRIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2020 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 222- 11/2020