Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

PERDA No. 12 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kota Malang; b. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkta Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta menteri; c. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kota Malang; d. Kepala Daerah adalah Walikota Malang; e. Kota dalah Kota Malang; f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Malang; g. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara Pemeritahan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; i. Daerah Otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempnyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prokarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan epublik Indonnesia; j. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang; k. Kelurahan adalah Wilayah kerja luraj sebagai perangkat daerah kota dibawah kecamatan; l. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan mmasyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; m. Pemerintahan Kelurahan adalah Kepala Kelurahan dan perangkat Kelurahan; n. Pemerintah Desa adalah Kepala desa dan perangkat desa; o. Lembaga Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut LMD adalah Lembaga Permusyawaratan/ Permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas kepala dusun, pimpinan lembaga kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Desa – desa yang berada di wilayah Kota Malang setelah penetapan dan pemberlakukuan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 berubah status menjadi Kelurahan; (2) Tujuan perubahan status desa menjadi elurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan; (3) Perubahan status sebagaimana dimakud dalam ayat (1) tidak mengurangi dan menambah nama, luas dan batas wilayah.

Pasal 3

Dengan ditetapkan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), kewenangan desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kota dibawah Kecamatan.

Pasal 4

Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa setelah ditetapkan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Pasal 5

Seluruh pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan setelah ditetapkan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 6

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dari desa-desa yang ditetapkan menjadi kelurahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Perundangan Kepegawaian yang berlaku; (2) Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang tidak memenuhi persyaratan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota

Pasal 7

(1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi aset Pemerintah Desa dengan perubahan status desa menjadi Kelurahan, berubah status menjadi aset Pemerintah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan; (3) Pengelolaan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana ddimaksud pada ayat (2), selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Walikota.

Pasal 8

(1) Kepal desa dan perangkat desa yang sekarang menjabat dan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS sebagaiamana dimaksud pasal 6 ayat (1) Pearuran Daerah ini, akan tetap difungsikan sebagaimana ketentuan yang berlaku; (2) Kepala desa dan perangkat desa yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS namun belum memenuhi peryaratan jabatan/eselonisasi, akan tetap menduduki jabatan semula sampai ada ketentyuan yang mengatur lebih lanjut; (3) Kekayaan desa yang menjadi sumber penghasilan Perangkat Desa sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut tetap diokelola oleh perangkat sebagaiman a dimaksud dalam ayat (1) , dengan tan\mbahan penghasilan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota; (4) Bagi Kepala Desa dan Perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS, akan diberikan tali asih sebagai penghargaan dan segera diganti dengan PNS yang sesuai dengan perauran perundang-undangan.

Pasal 9

Dengan berlakunya peraturan ini, maka semua peraturan yang mengatur mengenai esa di wilayah Kota Malang yang telah berubah menjadi Kelurahan dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

(1) Peraturan Daerah ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan; (2) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah inidengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 30 september 2002 WALIKOTA MALANG H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada Tanggal : 24 Oktober 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 03/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I NIP. 010 220 565