Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan, pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
7. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut pasar adalah pasar yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah milik Pemerintah Daerah.
8. Pasar Sementara adalah pasar yang menempati tempat atau areal tertentu yang diperbolehkan atau atas persetujuan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan bangunan tidak permanen atau bersifat tradisional dan tidak bersifat rutinitas.
9. Pasar Tetap adalah pasar yang menempati tempat atau areal tertentu yang dikuasai atau dimiliki 3
dan dioperasionalkan oleh Pemerintah Daerah serta beroperasi secara kontinyu atau berkelanjutan setiap hari, dengan bangunan bersifat permanen yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang pasar.
10. Ijin adalah ijin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk terhadap pemakaian tempat berjualan di pasar dan di tempat-tempat tertentu yang diijinkan.
11. Pemegang ijin adalah orang atau badan yang mempunyai ijin di dalam pasar dan di tempat- tempat lain yang diijinkan untuk memakai tempat berjualan barang dan jasa baik berupa toko/kios atau bedak, los, pelataran dan bangunan lainnya.
12. Toko/Kios atau Bedak adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau di tempat-tempat lain yang diijinkan yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
13. Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau di tempat-tempat lain yang diijinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antar ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
14. Pelataran adalah tempat atau lahan kosong disekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat- tempat lain yang diijinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan.
15. Retribusi Pasar adalah pungutan yang dikenakan kepada pedagang yang mendapatkan pelayanan perijinan dan atau pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar atau ditempat-tempart lain yang diijinkan yang berupa toko/kios atau bedak, los dan pelataran serta bangunan lainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan pasar dan Tempat Berjualan Pedagang.
17. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan data atau bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana khususnya pelanggaran di dalam pasar yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
