Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah.
5. Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka Tengah.
6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memperoleh keuntungan atau laba.
7. Badan Usaha adalah bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan-perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10. Jasa adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menyediakan fasilitas yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan usaha.
11. Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan usaha yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam bidang prasarana.
12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
13. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
14. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, besarnya kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
19. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
20. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
(1) Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan/atau memuat hal-hal wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.
(2) Tanda Daftar Perusahaan adalah tanda daftar yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya untuk selanjutnya disebut Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pasal 3
(1) Setiap perusahaan di daerah wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengusaha perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Tata cara pendaftaran perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 4
(1) Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
(2) Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Pasal 5
Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan);
b. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan pribadi pengusahaan sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan;
dan
c. Bidang usaha atau kegiatan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Pemilik atau pengusaha wajib melaporkan setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan.
Pasal 7
(1) Daftar Perusahaan hapus dalam hal :
a. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa;
dan
c. Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya daftar perusahaan wajib dilaporkan kepada Bupati.
Pasal 8
Dengan nama Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dipungut retribusi atas jasa pelayanan Tanda Daftar Perusahaan.
Pasal 9
Obyek retribusi adalah setiap pengurusan Tanda Daftar Perusahaan.
Pasal 10
Subyek Retribusi adalah pengusaha perorangan atau yang berbadan hukum yang bergerak dibidang usaha perdagangan barang, jasa dan usaha lainnya.
Pasal 11
Retribusi Tanda Daftar Perusahaan termasuk golongan Retribusi Perizinan tertentu.
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa retribusi Tanda Daftar Perusahaan berdasarkan bentuk perusahaan dan status perusahaan yang terkait dengan pengembangan dan ketertiban dunia usaha dalam Wilayah Daerah.
Pasal 13
Prinsip penetapan besarnya tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta biaya administrasi pengurusan Tanda Daftar Perusahaan.
Pasal 14
Struktur dan besarnya Retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Perseroan Terbatas Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
b. Koperasi Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
c. Persekutuan Komanditer Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
d. Firma Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
e. Perusahaan Perorangan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
f. Bentuk Perusahaan Lain Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
g. PMA Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
dan
h. PMDN Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Pasal 15
(1) Masa retribusi adalah sama dengan masa berlakunya Tanda Daftar Perusahaan.
(2) Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen sah lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 16
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
Pasal 17
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 18
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD
Pasal 19
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) SKRD, SKRDKB, SKRDBKT, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya tersebut diatas.
(4) Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo.
(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(3) Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKDRBKT, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(4) Penagihan Retribusi dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5) Biaya pelaksanaan penegakan hukum sebagai akibat pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibebankan seluruhnya kepada pelanggar.
Pasal 21
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas penetapan retribusi kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan alasan dan dapat membuktikan ketidakbenaran Ketetapan Retribusi tersebut.
(3) Keberatan diajukan paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan penagihan retribusi.
Pasal 22
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pasal 23
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
(2) Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran wajib memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah dilewati dan tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran.
Pasal 24
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati sekurang-kurangnya menyebutkan :
a. nama dan alamat Wajib Retribusi;
b. masa retribusi;
c. besarnya kelebihan; dan
d. alasan singkat dan jelas.
Pasal 25
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2) Apabila kelebihan pembayaran diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahan buku.
Pasal 26
(1) Piutang retribusi yang tidak ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapus.
(2) Bupati MENETAPKAN keputusan penghapusan piutang, retribusi daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 27
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal adalah instansi Pemungut
Pasal 28
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.
Pasal 29
(1) Penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertangguh dalam hal :
a. diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 30
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan atas tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana retribusi daerah;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 31
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,000 (lima juta rupiah).
(2) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Disahkan di Koba pada tanggal 14 Oktober 2006
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ABU HANIFAH Diundangkan di Koba pada tanggal 31 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto UMAR MANSYUR
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 18
