Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA

PERDA No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya. 4. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar pembentukan Kelurahan yang terjadi akibat penggabungan Kelurahan.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk : a. memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. melaksanakan fungsi pemerintahan; c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; d. mengembangkan potensi wilayah Kelurahan.

Pasal 4

Dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penggabungan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Daerah yang semula terdiri dari 160 (seratus enam puluh) Kelurahan berubah menjadi 154 (seratus lima puluh empat) Kelurahan.

Pasal 5

Kelurahan yang dilakukan penggabungan mempunyai jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai berikut : a. jumlah penduduk : 1) kurang dari 4.500 (empat ribu lima ratus) jiwa, masing-masing untuk Kelurahan Prapen, Kelurahan Sukolilo, Kelurahan Kalianak, Kelurahan Tambak Langon dan Kelurahan Tambak Dono; 2) lebih dari 4.500 (empat ribu lima ratus) jiwa untuk Kelurahan Panjang Jiwo, Kelurahan Kandangan, Kelurahan Klakah Rejo, Kelurahan Komplek Kenjeran, Kelurahan Genting, Kelurahan Greges dan Kelurahan Sumberejo. b. luas wilayah : 1) kurang dari 3 km2 (tiga kilometer persegi), masing-masing untuk Kelurahan Prapen, Kelurahan Sukolilo, Kelurahan Kalianak, Kelurahan Tambak Langon, Kelurahan Panjang Jiwo, Kelurahan Klakah Rejo, Kelurahan Komplek Kenjeran, Kelurahan Genting dan Kelurahan Greges; 2) lebih dari 3 km2 (tiga kilometer persegi), masing-masing untuk Kelurahan Tambak Dono, Kelurahan Kandangan dan Kelurahan Sumberejo.

Pasal 6

(1) Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap 12 (dua belas) Kelurahan yaitu : a. Kelurahan Prapen Kecamatan Tenggilis Mejoyo; b. Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo; c. Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo; d. Kelurahan Klakahrejo Kecamatan Benowo; e. Kelurahan Sukolilo Kecamatan Bulak; f. Kelurahan Komplek Kenjeran Kecamatan Bulak; g. Kelurahan Genting Kecamatan Asem Rowo; h. Kelurahan Kalianak Kecamatan Asem Rowo; i. Kelurahan Tambak Langon Kecamatan Asem Rowo; j. Kelurahan Greges Kecamatan Asem Rowo; k. Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pakal; l. Kelurahan Tambak Dono Kecamatan Pakal. (2) Kelurahan Prapen dan Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Panjang Jiwo. (3) Kelurahan Kandangan dan Kelurahan Klakah Rejo Kecamatan Benowo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Kandangan. (4) Kelurahan Sukolilo dan Kelurahan Komplek Kenjeran Kecamatan Bulak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Sukolilo Baru. (5) Kelurahan Genting dan Kelurahan Kalianak Kecamatan Asem Rowo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Genting Kalianak. (6) Kelurahan Tambak Langon dan Kelurahan Greges Kecamatan Asem Rowo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Tambak Sarioso. (7) Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Tambak Dono Kecamatan Pakal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Sumber Rejo.

Pasal 7

Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat terjadinya penggabungan wilayah kerja Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Pasal 9

Sebelum Kelurahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi Kelurahan tetap berada pada Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 10

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Lampiran II angka 2 pada Kecamatan Tenggilis Mejoyo, angka 2 pada Kecamatan Benowo, angka 3 dan angka 5 pada Kecamatan Bulak, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Asemrowo, serta angka 4 dan angka 5 pada Kecamatan Pakal Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2013 WALIKOTA SURABAYA, ttd TRI RISMAHARINI Diundangkan di ………………. Diundangkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2013 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MT. EKAWATI RAHAYU, SH, MH. P e m b i n a NIP. 19730504 199602 2 001