Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNGNOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KOTA BITUNG

PERDA No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 3

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari : 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 3. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian; 5. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata; 6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 7. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 8. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran; 9. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian; 10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan; 11. Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan; 12. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 13. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 14. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 15. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan Wilayah Daratan; 16. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; 17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 18. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 19. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 20. Dinas Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan 21. Dinas Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi Penelitian dan Pengembangan; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; 3. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; dan 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari Tahun 2020. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bitung. Ditetapkan di Bitung Pada tanggal 24 Oktober 2019 WALIKOTA BITUNG, ttd MAXIMILIAAN JONAS LOMBAN Diundangkan di Bitung Pada tanggal 24 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BITUNG, ttd AUDY RONALD RICHARD PANGEMANAN LEMBARAN DAERAH KOTA BITUNG TAHUN 2019 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG PROVINSI SULAWESI UTARA: ( 12/2019)