Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Subang ;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Subang beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebaga: unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
c. Kepala Daerah adalah Bupati Subang ;
d. Dinas adalah Sub.Dinas Kebersihan Kabupaten Subang ;
e. Perusahaan Daerah Air Minum adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Subang;
f. Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Wiiayah Kabupaten Subang selanjutnya disebut RT7RW;
g. Gelandangan adalah Orang -orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang serta mengembara di tempat umum ;
h. Pengemis adalah Orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain ;
i. Wanita Tuna Susila atau PSK adalah Seseorang (wanita) yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari oleh ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan lmbalan/upah sebagai balas jasa;
j. Pemakai Persil adalah Penghuni atau pemakai tempat dalam Daerah Kabupaten Subang baik untuk tempat tinggal maupun tempat usaha;
k. Sampah adalah Setiap bentuk barang padat baik Organik maupun Anorganik yang di buang karena dianggap tidak berguna lagi;
1. Limbah adalah Bentuk barang padat, cair dan gas yang di buang dan atau timbui dari suatu kegiatan yang di anggap tidak berguna lagi;
m. Tempat Sampah adalah Tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh penghasil sampah;
n. Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah Tempat penampungan sampah yang di tunjuk Pemerintah Daerah disetiap Kelurahan/Desa;
o. Tempat pembuangan akhir (TPA) adalah Pembuangan sampah yang disediakan Pemerintah Daerah ;
p. Pengvmpvlan ...4
p. Pengumpulan Sampah adalah Kegiatan membawa atau memindahkan sampah dari persil ke iokasi pembuangan sementara;
q. Jalan adalah Jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum dalam Wilayah Kabupaten Subang;
r. Trotoar adalah Bagian dari badan jalan yang disediakan untuk pejalan kaki;
s. Fasilitas Umum adalah Tempat - tempat yang meliputi Terminal Angkutan Umum, Pasar , Taman - taman Kota , Lapangan - iapangan yang disediakan oieh Pemerintah Kabupaten Subang sebagai fasilitas umum ;
t. Saluran adalah Setiap galian tanah meliputi selokan , sungai , saluran terbuka (canal), saluran tertutup berikut gorong - gorong, tanggul tembok dan pintu air ;
u. Jaringan Tercampur adalah Saluran yang berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor dan air hujan ;
v. Jaringan Terpisah adalah Saluran yang berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor;
w. Air Buang adalah semua cairan yang dibuang yang berasal dari seiuruh kegiatan manusia baik yang menggunakan sumber air PDAM maupun sumber lain;
x. Bangunan adalah setiap yang dibangun di atas persil meliputi rumah , gedung , kantor , pagar , dan bangunan - bangunan lainnya yang sejenis ;
y. Jasa Kebersihan adalah Pungutan yang dilakukan oleh Sub. Dinas Kebersihan Kabupaten Subang kepada seiuruh pemilik atau pemakai persil atas penyelenggaraan kebersihan berupa pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA);
z. Retribusi adalah Pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kepada seiuruh pemakai persil atas jasa penyelenggaraan dan pelayanan pembuangan air kotor di seiuruh Wilayah Kabupaten Subang.
BAB 11 KETERTIBAN
Pasal 2
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Wilayah Kabupaten Subang.
Pasal 3
Penyelenggara ketertiban sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penggunaan jalan;
b. Pendirian bangunan;
r .Kegiatan ncnha ;
d. Fasilitas umum;
e. Fasilitas sosial;
f. Gelandangan, pengemis dan tuna wisma .
Pasal 4... 5
PASAL 4
(1) Setiap orang atau Badan Hukum dilarang :
a. Mempergunakan jalan selain peruntukan bagi lain hntas urnurn ;
b. Mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mendapat ijin ;
c. Berusaha dan atau berdagang di trotoar, taman , jalur taijau , persimpangan jalan dan tempat - tempat lain yang bukan diperuntukan untuk itu;
d. Mempergunakan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak di pergunakan untuk itu;
e. Mempergunakan fasilitas sosial untuk kegiatan yang tidak di pergunakan untuk itu;
f. Menggelandang / mengemis di tempat dan dimuka umum ;
g. Melakukan perbuatan asusila / cabul;
h. Membuka, mengambil, memindahkan , membuang dan merusak penutup - penuftip got, tanda - tanda peringatan, pot - pot bunga, tanda - tanda batas persil, pipa - pipa air, gas , listrik, papan nama jalan , lampu penerang jalan dan alat - alat semacam itu yang ditetapkan oleh yang berwenang;
i. Memasukan racun atau zat kimia yang berbahaya pada sumber air yang mengalir atau pun tidak;
j. Membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air , kolam - kolam air minum dan sumber air bersih iainnya;
k. Memelihara , menempatkan keramba - keramba ikan di saluran ait dan sungai;
1. Bermain panah, ketapel , layangan, menyumpit, menembak dengan senapan , meiempar batu dan benda - benda lainnya di jalan ;
m. Mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran
n. Mengotori / merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek ;
o. Membiarkan hewan berkeliaran ditempat umum ;
p. Menebang atau memangkas pohon pelindung;
^ " a u oat? " ^ i S™k " ' ™* ~ ^ h ^ - ™nd-kan V*W ~^~12T ~ P?8ar ,a,nnya yanS tin^y* lebih dari I (Satu) Teter di aL ; P^il yang dapat menghalangi pemandangan umum di sepanjang ialan dan pada persil - persil yang terletak antarajalan pada gans sempadan m u k a S ? {2) XSTBSs~iut sebaga,mana d,maksud pada ayat (1) Pasal ™ « an oieh
Pasal 5
Pasal 6... 6
> P A S A L 6
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini , bertujuan untuk mcmcliharn kclcstarian lingkungan clari pcnccmaian ynng diakibalkiai oldi sainpah . clan limbah
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (I) Pasal ini dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah atau peran serta masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum bertanggung jawab atas kebersihan ;
(2) Kebersihan sebagaimana dimaksud ayat ( I) pada Pasal ini meliputi fasilitas umum dan fasiiitas sosial;
(3) Penyelenggaraan kebersihan lingkungan dilaksanakan melalui koordinasi RT/RW meliputi kegiatan pewadahan dan atau pemilahan, penyapuan dan pengumpulan serta peiTiind'ahan sampah dari lingkungannya ke TPS ;
(4) Pemerintah Daerah berkewajiban membina penyelenggaraan kebersihan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini.
Pasal 8
Pelaksanaan pengelolaan sampah meliputi:
a. Pewadahan dan atau pemilahan;
b. Penyapuan dan pengumpulan ;
c. Pemindahan;
d. Pengolahan sementara;
e. Pengangkutan „ *
f. Pengolahan akhir.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sampah meliputi:
a. Penyapuan jal an ;
b. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA;
c. Pengaturan, penempatan dan penyediaan IPS danTPA;
d. Pengolahan dan pemanfaatan sampah .
(2) Atas Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dikenakan biaya jasa kebersihan yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Kepala Daerah .
Pasal 10
Pemerintah Daerah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan tanggung -jawab kwe;Gi!,an ungKu.vgan melalui bimbingan dan penyuluhan .
Pasal
11... 7
Pasal 11
ft
(1) Setiap bangunan diwajibkan mempunyai jaringan air kotor termasuk sarana dan pvasarana air kotor dan harus mendapat izin dari Pemerintahan Daerah.
(2) Jaringan air kotor satu persil harus dibuat secara terpisah dari jarigan air kotor persil lainnya ;
(3) Perusahan Daerah Air Minum memberikan izin penyambungan jaringan air kotor persil ke jaringan air kotor;
(4) Pemilik suatu persil harus menyetujui apabila Pemerintah Daerah membangun sarana pembuangan air kotor yang dianggap perlu untuk kepentmgan umum .
Pasal 12
(1) Apabila jaringan air kotor telah tersedia maka air kotor dan air hujan cara peinbuangannya harus dilakukan secara terpisah ;
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN syarat - syarat dan tata cara pembuangan air kotor dari jaringan persil ke jaringan air kotor ;
(3) Bilamana di suatu tempat tidak terdapat jaringan air kotor maka setiap pemilik bangunan wajib membangun tanki septic yang memenuhi persyaratan .
Pasal 13
(1) Setiap pemakai persil diwajibkan menyediakan tempat sampah berupa karung / kantong plastik dan memasukan sampah kedalamnya guna memudahkan penganglculannya ;
(2) Setiap pedagang yang menjajakan dagangannya baik dengan cara dijinjing , didorong, dipikul maupun yang menetap diwajibkan menyediakan tempat sampah yang memadai untuk menampung sampah yang ditimbulkan olehnya;
(3) Setiap Orang atau Badan Hukum yang menguasai suatu komplek perumahan , perkantoran , pasar , industri , Pusat Perbelanjaan , tempa pelayanan umum , dan bangunan yang sejenis diwajibkan menyediakan lokasi dan tempat sampah komunal serta memelihara kebersihan .
Pasal 14
(1) Setiap Orang°atau Badan Hukum yang akan membuang bekas perabotan , berangkal dan atau sisa bangunan , tebangan dan atau pemangkasan pohon dapat meminta jasa pengangkutan kepada Dinas Kebersihan atau membuangnya langsung ke TP A;
(2) Untuk pelayanan jasa dimaksud ayat (1) Pasal ini dikenakan biaya jasa peiayanan.
Pasal 15
Setiap kendaraan baik sebagai angkutan penumpang dan atau barang yang bergerak di Daerah wajib dilengkapi wadah sampah / kotoran yang memadai.
Pasal 16
Setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolahan limbah .
Pasal 17 ...8
Pasal 17
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan usaha pengqiolaan sampah di iuar Dinas Kebersihan wajib memiliki izin dari Kepala Daerah ;
(2) Tata cara dan syarat - syarat untuk meperoleh izin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditqtapkan oleh Kepala Daerah .
Pasal 18
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum dilarang :
a. Membuang sampah , kotoran atau barang bekas lainnya disaluran, jalan , berm, trotoar , tempat umum , tempat pelayanan umum dan tempat - tempat lainnya ;
b. Mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan wadali / tempat sampah yang telah disediakan;
c. Membuang sampah berupa pecahan kaca, zat - zat kimia, sampah medis, atau lain -lain yang membahayakan kecuali pada wadah / tempat sampah yang disediakan khusus untuk itu atau dikelola secara khusus.
d. Membakar sampah pada tempat - tempat yang membahayakan;
e. Mengubur bangkai - bangkai hewan besar di pekarangan atau membuangnya disaluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak .
(2) Pengaturan lebili lanjut sebagaimana dimaksud ayat (I) Pasal ini ditetapkan ole^ Kepala Daerah .
' „ •
Pasal 19
Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam melaksanakan keindahan .
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan atau Pasal 19 Peraturan Daerah ini , bertujuan untuk terciptanya keindahan lingkungan di Wilayah Kabupaten Subang ;
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah dan peran serta masayarakat.
Pasal 21
Untuk terciptanya keindahan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pemeliharaan dengan baik dan bersih bangunan - bangunan dan persilnya termasuk taman bunga , jalan masuk pekarangan , pagar , batas pekarangan , jembatan , saluran dan lingkungan sekitarnya;
©
b. Kewajiban mengapur atau melebur dan mengecat kembali dengan baik bangunan - bangunan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas;
c. Menanam pohon - pohon pelindung dan tanaman bunga di halaman persilnya .
Pasal 22... 9
(1) Setiap Orang atau Badan I lukum bertanggung jav/nb atas keindahan ,
(2) Keindahan sebagaimana dimaksud ayal (I) I'asa! inr mclipuli persi! , bangunan .jalan , tasilitas umum dan tasilitas sosial.
Pasal 23
Pemerintah Daerah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesa^aran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan mclalui bimbingan dan penyuluhan .
Pasal 24
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum dilarang :
a. Menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet dan yang sejemsnya disepanjang jalan , pohon - pohon atau pun di bangunan - bangunan lain fasihtas umum dan tasilitas sosial.
b. Mengotori , merusak , melakukan coretan - coretan pada jalan , pohon, atau pun bangunan - bangunan lainnya, tasilitas umum dan tasilitas sosial
(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oJeh K.epala Daerah .
Pasal 25
(1) Pelanggaran atas ketentuan dimaksud pada Pasal 4,7,11,12,13,15,16,17,18,21,22 dan 24 Peraturan Daerah ini , dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan seiama Iamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi - tinggiinya Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah ) .
(2) Jika pemakai persil adalah Suatu Badan Hukum atau Perkumpulan, ketentuan - ketentuan termaksud pada ayat (1) Pasal ini dijatuhkan kepada Pengurus Badan atau Perkumpulan tersebut.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (10) Pasal ini adalah thdanggaran .
Pasal 26
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Polri dan / atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang , yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku ;
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini daiam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan sebagaimana diatur daiam Pasal 7 Dndang - undang Nomoi 8 Tahun 198! BAB VI ...10
