Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2016

PERDA No. 13 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen. vii 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Sragen. 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014 yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Republik INDONESIA untuk periode 5 tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Jawa Tengah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2016. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen yang disusun setiap tahun sekali.

Pasal 2

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.

Pasal 3

Sistematika RPJMD disusun sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; d. Bab IV : Analisis Isu-lsu Strategis; e. BAB V : Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f. BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan ; g. BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah; h. BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kerangka Pendanaan; i. BAB IX : Penetapan Indikator Kinerja Daerah; j. BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan viii

Pasal 4

RPJMD berikut matriknya sebagaimana dimaksud pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 5

(1) RPJMD memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah daerah; (2) Program Pembangunan Daerah periode 2011-2016 dilaksanakan sesuai RPJMD;

Pasal 6

RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh Pemangku Kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2011-2016.

Pasal 7

RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah.

Pasal 8

(1) Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. (2) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai RPJMD Tahun 2006-2011 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini; (2) Sebelum Peraturan daerah ini mulai berlaku, RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2016, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah RPJMD Tahun 2016 – 2021 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih. ix

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen Pada tanggal 5 Desember 2011 BUPATI SRAGEN, ttd AGUS FATCHUR RAHMAN Diundangkan di Sragen Pada tanggal 5 Desember 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN ASISTEN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, ttd ENDANG HANDAYANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011 NOMOR 13 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SUHARTO, SH. Pembina Tk. I NIP. 19601002 198603 1 016 x