Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR MELALUI KONVERSI DANA CADANGAN UMUM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR MENJADI MODAL DISETOR PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya.
4. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang selanjutnya disebut PT. Bank Jatim adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang ditindaklanjuti dengan akte pendirian Akta Notaris Raden Sonny Hidayat Julistyo, SH Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th.99 tanggal 5 Mei
1999.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam modal PT. Bank Jatim.
(2) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi atas sebagian dana cadangan umum PT. Bank Jatim menjadi modal disetor Pemerintah Daerah.
(3) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil RUPS Luar Biasa PT. Bank Jatim yang hasilnya dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris Wachid Hasyim, SH, Nomor 19, tanggal 19 Maret 2012 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
(4) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa
190.323.457 (seratus sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh) lembar saham.
(5) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) senilai Rp. 47.580.864.250,00 (empat puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Pasal 3
(1) Dengan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadikan kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jatim menjadi sebanyak 319.243.457 (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh) lembar saham per 30 Juni 2012.
(2) Kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jatim per 30 Juni 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai Rp.79.810.864.250,00 (tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Pasal 4
Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jatim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pengelolaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggungjawab PT. Bank Jatim.
Pasal 7
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diberikan dan dikelola oleh PT. Bank Jatim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2013 WALIKOTA SURABAYA, ttd TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd.
HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2013 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MT. EKAWATI RAHAYU, SH, MH.
P e m b i n a NIP. 19730504 199602 2 001
