Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PERDA No. 13 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 3. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mempunyai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Gubemur adalah Gubemur Jawa Tengah. 6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah. 7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia. 8. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 9. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 10. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 11. Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya. 12. Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau- pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 13. Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non-hayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya non-hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa- jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir. 14. Perairan pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari Garis Pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 15. Garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. 16. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. 17. Peraturan pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang mengatur ten tang persyaratan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya. 18. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 19. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah. 20. Alokasi ruang adalah distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 21. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. 22. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang. 23. Kawasan konservasi adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan. 24. Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disebut dengan KSN, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 25. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang selanjutnya disebut dengan KSNT, adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/ atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 26. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. 27. Daya dukung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. 28. Daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menyerap zat, energi, dan/ a tau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. 29. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 30. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 31. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun pen um pang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. 32. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, pen um pang dan/ atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. 33. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 34. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 35. Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disingkat WKOPP adalah wilayah yang terdiri dari wilayah kerja pelabuhan perikanan yang meliputi daratan dan perairan serta wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi daratan dan perairan. 36. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sek:itarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 37. Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau, dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut, khususnya di tempat-tempat dimana terjadi sedimentasi dan akumulasi bahan organik, baik di teluk- teluk yang terlindung dari ombak, maupun di sekitar muara sungai dimana air mengendapkan lumpur yang dibawanya dari hulu. 38. Perikanan budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan biota laut dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. 39. Perikanan tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya. 40. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. 41. Alur laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur- pelayaran dan/atau perlintasan, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut. 42. Alur pelayaran adalah perairan yang terdiri dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut. 43. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya. 44. Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan Pesisir adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. 45. Izin Pengelolaan Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. 46. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 47. Mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/ atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. 48. Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. 49. Rek.lamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. 50. Pemangku kepentingan adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat. 51. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. 52. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu. 53. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. 54. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 55. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 56. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang- orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 57. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. 58. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah. 59. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 60. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

RZWP-3-K Daerah didasarkan atas azas: a. keberkelanjutan; b. konsistensi; c. keterpaduan; d. kepastian hukum; e. kemitraan; f. pemerataan; g. peran serta masyarakat; h. keterbukaan; I. de sen tralisasi; j. akuntabilitas; k. keadilan; dan I. budaya. Pasal3 (1) Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Daerah meliputi: a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan diukur dari garis pantai pasang tertinggi; dan b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. (2) Pengaturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam RTRW yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan dengan RZWP-3-K. (3) Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K terdiri dari: a. azas, ruang lingkup, dan fungsi; b. jangka waktu dan peninjauan kembali; c. tujuan, kebijakan dan strategi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. rencana alokasi ruang; e. peraturan pemanfaatan ruang; f. indikasi program; g. ketentuan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; h. pembinaan, monitoring dan evaluasi; 1. hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; j. mitigasi bencana; k. gugatan perwakilan; l. kelembagaan; m. sanksi administratif; n. ketentuan penyidikan; o. ketentuan pidana; p. ketentuan lain-lain; q. ketentuan peralihan; dan r. ketentuan penutup.

Pasal 4

Fungsi RZWP-3-K Daerah sebagai: a. dasar perencanaan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; b. dasar pemanfaatan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; c. dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; dan d. acuan dan rujukan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah.

Pasal 5

(1) Jangka waktu RZWP-3-K Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun. (2) RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (4) Peninjauan kembali dalam waktu kurang dari apabila terjadi perubahan kebijakan dan mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi.

Pasal 6

5 (lima) tahun dilakukan strategi nasional yang Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali; b. pelaksanaan peninjauan kemba!i; dan c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali.

Pasal 7

Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 8

(1) Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur sesuai kewenangannya. (2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Perangkat Daerah, perguruan tinggi, dan Lembaga Penelitian.

Pasal 9

Pelaksanaan perunjauan kembali RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi kegiatan pengkajian, evaluasi, dan penilaian terhadap penerapan RZWP-3-K Daerah.

Pasal 10

(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP- 3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memuat: a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah; a tau b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah. (2) Apabila peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K Daerah. (3) Apabila peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K Daerah dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah dilakukan apabila: a. terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi RZWP-3-K Daerah; b. terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut perlunya revisi RZWP-3-K Daerah; dan/atau c. terdapat dinamika pembangunan Daerah berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASJ WJLAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pasal 12

RZWP-3-K Daerah bertujuan untuk: a. melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan di Daerah; b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil di Daerah; c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keberkelanjutan di Daerah; dan d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil di Daerah.

Pasal 13

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Daerah MENETAPKAN kebijakan pelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Daerah. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengelola ekosistem habitat vital di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai upaya menjaga keberadaan daerah pemijahan, daerah asuhan dan pembesaran, serta daerah mencari makan biota; b. meningkatkan upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti sosialisasi pentingnya upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maupun berbagai kegiatan rehabilitasi, pengkayaan kembali maupun konservasi pada ekosistem vital; c. meningkatkan upaya perlindungan terhadap jalur migrasi spesies- spesies yang dilindungi; sumber daya pesisir keseimbangan, dan d. meningkatkan upaya perlindungan dan pengendalian terhadap spesies-spesies yang dilindungi; e. mengendalikan, mengurangi, mencegah, dan mengantisipasi upaya terjadinya degradasi habitat vital dan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. meningkatkan upaya produktivitas dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis daya dukung lingkungan; g. meningkatkan upaya pengawasan, pengendalian dan pengelolaan berbagai aktivitas antropogenik di wilayah pesisir Pantai Utara dan Pantai Selatan; h. meningkatkan upaya produktivitas perikanan dan kelautan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 1. mengembalikan fungsi hutan mangrove sebagai pelindung pantai; j. memanfaatkan perairan pulau-pulau kecil sebagai ruang aktivitas di bidang perikanan dan kelautan; k. mengembangkan dan mengoptimalisasi keberadaan kawasan khusus yaitu Segara Anakan, Nusakambangan dan Karimunjawa secara berkelanjutan; I. memperketat penjagaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah perairan oleh berbagai sektor; m. meningkatkan upaya ketahanan, peringatan dini dan mitigasi bencana di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan n. memberikan pengaturan, supervisi dan tindakan yang tegas terhadap penyimpangan pemanfaatan lahan di daerah pantai serta memperkuat sinergitas dan harmonisasi kegiatan berbagai sektor.

Pasal 14

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Daerah MENETAPKAN kebijakan optimalisasi kelembagaan pengelola pesisir dan pulau-pulau kecil dan perangkat peraturan perundangan. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam upaya pengelolaan dan pemanfataan ruang dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. meningkatkan kerjasama antar kabupaten/kota dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. meminimalisasi munculnya konflik kepentingan dan ketimpangan pembangunan; d. meningkatkan penegakan hukum dalam upaya pengelolaan dan pemanfataan ruang serta sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; e. meningkatkan upaya penegakan hukum dalam berbagai kasus pelanggaran pemanfataan ruang dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. meningkatkan upaya pertahanan dan keamanan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; g. meningkatkan kinerja lembaga terkait di bidang perikanan dan kelautan; h. memfasilitasi konektivitas masyarakat dengan lembaga keuangan; dan i. mengoptimalisasi alokasi dana pembangunan dalam pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 15

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Daerah MENETAPKAN kebijakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dan stakeholder lainnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas pembangunan dan pengembangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. meningkatkan kearifan lokal dan pelestarian tradisi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat pesisir dalam berorganisasi dan penggunaan teknologi; e. meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana sosial di lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan f. meningkatkan pendampingan dan dukungan terhadap masyarakat dalam menjalankan program-program pengembangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 16

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, Daerah MENETAPKAN kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah melalui optimalisasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan produktivitas perikanan tangkap; b. meningkatkan produktivitas perikanan budidaya; c. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan, dan petambak garam; d. meningkatkan sarana dan prasarana aktivitas perikanan dan kelautan; e. mengoptimalkan akses alur pelayaran dan/atau perlintasan dan transportasi laut yang telah ada; f. meningkatkan potensi sumber daya energi dan mineral yang terdapat di sepanjang pantai dengan bertumpu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan; g. mengembangkan potensi wisata bahari dan mengimplementasikan rencana dalam bidang pariwisata yang telah disusun; h. mengembangkan kawasan bahari terpadu sebagai upaya untuk mendukung permintaan pasar produk perikanan dan kelautan; nelayan, i. mengoptimalkan potensi lahan untuk budidaya tambak dan garam; J. mengembangkan pembangunan jaJur pipa gas dan jaJur optik seluler di perairan laut dengan memperhatikan aspek ekologi dan kebijakan terkait; dan k. meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya energi sebagai sumber energi aJternatif maupun sumber energi terbarukan. BABV RENCANA ALOKASI RUANG

Pasal 19

(1) KPU-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. Sub Zona Wisata Budaya, yang selanjutnya disebut KPU-W-WB; b. Sub Zona Wisata Sejarah, yang selanjutnya disebut KPU-W-WS; dan/atau c. Sub Zona Wisata Alam Pantai/Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KPU-W-WP3K. (2) KPU-W-WB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di perairan sekitar: a. Kabupaten Batang; dan b. Kabupaten Demak. (3) KPU-W-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kabupaten Jepara. (4) KPU-W-WP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di perairan sekitar: a. Kabupaten Cilacap; b. Kabupaten Kebumen; c. Kabupaten Purworejo; d. Kabupaten Wonogiri; e. Kabupaten Brebes; f. Kota Tega!; g. Kabupaten Tega!; h. Kabupaten Pemalang; i. Kota Pekalongan; J. Kabupaten Batang; k. Kabupaten Kendal; l. Kota Semarang; m. Kabupaten Jepara; dan n. Kabupaten Rembang. (5) Arahan pemanfaatan KPU-W-WB, KPU-W-WS, dan KPU-W-WP3K dilakukan dengan cara: a. meningkatkan daya tarik dan destinasi wisata; b. meningkatkan sarana dan prasarana kepariwisataan; c. meningkatkan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristik; d. meningkatkan manajemen kepariwisataan; dan/atau e. mengendalikan dampak negatif kegiatan pariwisata di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (6) KPU-W, KPU-W-WB, KPU-W-WS, dan KPU-W-WP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan umum dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 20

(1) KPU-PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kota Semarang. (2) Arahan pemanfaatan KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengembangkan program perbaikan lingkungan, permukiman nelayan dan non nelayan; b. mengembangkan permukiman nelayan dan non nelayan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. meningkatkan kualitas permukiman nelayan dan non nelayan; dan/atau d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyediakan fasilitas umum, sosial dan ekonomi di permukiman dan antar permukiman. (3) KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan urnurn dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 21

(1) KPU-PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c terdiri atas: a. Sub Zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), yang selanjutnya disebut KPU-PL-DLK; dan b. Sub Zona Wilayah Kerja dan Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP), yang selanjutnya disebut KPU-PL-WKO. (2) KPU-PL-DLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di perairan seki tar: a. Kabupaten Cilacap; b. Kabupaten Brebes; c. Kota Tega!; d. Kabupaten Pemalang; e. Kabupaten Batang; f. Kabupaten Kendal; g. Kota Semarang; h. Kabupaten Demak; 1. Kabupaten Jepara; J. Kabupaten Pati; dan k. Kabupaten Rembang. (3) KPU-PL-WKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di perairan seki tar: a. Kabupaten Cilacap; b. Kabupaten Kebumen; c. Kabupaten Purworejo; d. Kabupaten Brebes; e. Kota TegaJ; f. Kabupaten TegaJ; g. Kabupaten PemaJang; h. Kabupaten PekaJongan; 1. Kota PekaJongan; J. Kabupaten Batang; k. Kabupaten KendaJ; I. Kota Semarang; m. Kabupaten Demak; n. Kabupaten Jepara; 0. Kabupaten Pati; dan p. Kabupaten Rembang. (4) Arahan pemanfaatan KPU-PL/KPU-PL-DLK dan KPU-PL-WKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. merevitaJisasi sarana dan prasarana pelabuhan; b. meningkatkan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan; c. mengatur dan membina, mengendaJikan dan melaksanakan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; dan/atau d. meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. (5) KPU-PL, KPU-PL-DLK, dan KPU-PL-WKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaJokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan urnurn dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 23

(1) KPU-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e terdiri atas sub zona perikanan tangkap pelagis dan demersal, yang selanjutnya disebut KPU-PT-PD. (2) KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di perairan sekitar: a. Kabupaten Cilacap; b. Kabupaten Kebumen; c. Kabupaten Purworejo; d. Kabupaten Wonogiri; e. Kabupaten Brebes; f. Kota Tegal; g. Kabupaten Tegal; h. Kabupaten Pemalang; I. Kabupaten Pekalongan; J. Kota Pekalongan; k. Kabupaten Batang; I. Kabupaten Kendal; m. Kota Semarang; n. Kabupaten Demak; o. Kabupaten Jepara; p. Kabupaten Pati; dan q. Kabupaten Rembang. (3) Arahan pemanfaatan KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memanfaatkan sumber daya ikan secara lestari dan berkelanjutan; b. melaksanakan revitalisasi alat tangkap yang produktif dan ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi tangkapan; c. rasionalisasi daerah penangkapan ikan agar tepat lokasi dan tepat musim serta tidak tumpang tindih atau mengganggu daerah pemijahan ikan; d. meningkatkan kapasitas kapal perikanan tangkap; e. meningkatkan kemampuan dan keterampilan nelayan kecil; f. meningkatkan pengelolaan tempat pelelangan ikan; dan/ a tau g. menerapkan teknologi rantai dingin pasca tangkap untuk menjaga kualitas hasil tangkapan. (4) KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan urnurn dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 24

(1) KPU-BD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f ditetapkan di perairan sekitar Kabupaten Brebes dan Kabupaten Jepara. (2) Arahan pemanfaatan KPU-BD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menata dan mengembangkan usaha budidaya laut; b. meningkatkan sarana dan prasarana budidaya laut; c. mengembangkan sumber daya manusia dan menerapkan teknologi budidaya laut yang produktif dan ramah lingkungan; dan/ a tau d. mengendalikan dan/atau mencegah kegiatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan mengganggu kegiatan perikanan budidaya laut. (3) KPU-BD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan umum dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 25

(1) KPU-ID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g ditetapkan di perairan sekitar Kabupaten Batang dan Kabupaten Tegal.