Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelurahan Loda Pare di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
4. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
5. Lurah adalah kepala kelurahan.
6. Pembentukan Kelurahan adalah penggabungan beberapa kelurahan, atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kelurahan Loda Pare di Kecamatan Loli dalam wilayah Daerah.
Pasal 3
Kelurahan Loda Pare berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Wee Karou yang terdiri atas cakupan wilayah :
a. Kawasan Perumahan BTN :
- RW 1 : RT 1 dan RT 2 - RW 2 : RT 3 dan RT 4 - RW 3 : RT 5 dan RT 6
b. Tara Uwe :
- RW 1 : RT 1 dan RT 2 - RW 2 : RT 3 dan RT 4 - RW 3 : RT 5 dan RT 6
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kelurahan Loda Pare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kelurahan Wee Karou dikurangi dengan wilayah Kelurahan Loda Pare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kelurahan Loda Pare mempunyai batas–batas wilayah :
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Dede Kadu Kecamatan Loli dan ruas jalan Kalebu Jaga-Perumahan BTN;
b. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Wee Karou Kecamatan Loli;
c. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Wee Karou Kecamatan Loli;
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sodana Kecamatan Lamboya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Luas wilayah Kelurahan Loda Pare 7,13 Km².
Pasal 7
Jumlah penduduk Kelurahan Loda Pare terdiri dari 202 Kepala Keluarga dengan jumlah 1.011 jiwa.
Pasal 8
Ibu kota Kelurahan Loda Pare berkedudukan di Loda Pare.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009
BUPATI SUMBA BARAT,
cap ttd
JULIANUS POTE LEBA
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 17 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
cap ttd
JULIUS MUHU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 14
