Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
3
5. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
8. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
9. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
10.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Pasal 2
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
4
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah :
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
e. Reklame ucapan selamat pada suatu kondisi tertentu yang tidak melebihi waktu pemasangan selama 2 (minggu);
f. Reklame yang diselenggarakan oleh usaha industri rumah tangga mikro kecil; dan/atau
g. Reklame usaha pedagang kaki lima yang diselenggarakan secara tidak permanen di pinggir jalan atau diselenggarakan secara tidak terus menerus/pada waktu tertentu.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame baik yang diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan maupun pihak ketiga.
(3) Wajib Pajak Reklame yang diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Wajib Pajak Reklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pihak ketiga tersebut.
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
5
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
(1) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak dari masing-masing jenis reklame, dihitung dengan menggunakan rumus :
NSR : Luas Reklame x Jumlah Reklame x Nilai Strategis Lokasi x Jangka Waktu Pemasangan
(2) Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 7
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen persen).
Pasal 8
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 9
Pajak Reklame yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat reklame diselenggarakan.
6
Pasal 10
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan data Wajib Pajak, dilaksanakan pendataan dan pendaftaran terhadap wajib pajak yang berdomisili di wilayah daerah.
(2) Kegiatan pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dengan pengisian formulir pendaftaran dan formulir pendataan secara benar dan jelas dan dikembalikan kepada Bupati atau Pejabat yang berwenang, selanjutnya dicatat dalam daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan nomor urut, yang digunakan sebagai pembuatan NPWPD dan dicantumkan pada setiap dokumen perpajakan daerah.
(3) Berdasarkan formulir pendaftaran, Bupati atau Pejabat yang berwenang menerbitkan NPWPD kepada Wajib Pajak dan dicatat dalam daftar induk Wajib Pajak sesuai dengan jenis objek pajak.
Pasal 12
Bentuk dan tata cara pengisian formulir pendataan dan pendaftaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil pendataan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bupati atau Pejabat yang berwenang menerbitkan SKPD sebagai dasar pemungutan pajak yang terutang.
(2) Wajib Pajak, wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD.
(3) Tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7
Pasal 14
Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan STPD jika :
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Pasal 15
(1) Bupati atau Pejabat yang berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak.
(2) SKPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD.
(4) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
(5) Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran pajak ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 16
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2) Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda dan mengangsur pajak terutang pada kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3) Penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
8
(4) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(5) Persyaratan untuk menunda dan mengangsur pembayaran serta tata cara pembayaran penundaan dan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 17
(1) STPD merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(4) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Pasal 18
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan maka jumlah pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
Pasal 19
Bentuk, jenis, dan isi formular yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 20
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang berwenang atas suatu :
a. SKPD;
9
b. SKPDLB;
c. SKPDN; dan
d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Pasal 21
(1) Bupati atau Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau Pejabat yang berwenang tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 22
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
10
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Pasal 23
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pasal 24
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat membetulkan SKPD, STPD, dan SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SKPD dan STPD yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
11
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 25
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Pejabat yang berwenang.
(2) Bupati atau Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Bupati atau Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) telah dilampaui dan Bupati atau Pejabat yang berwenang tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Pajak tersebut.
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(7) Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12
Pasal 26
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Pasal 27
(1) Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati atau Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 28
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
13
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan dengan pelanggaran pidana atas Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya pelanggaran;
c. melakukan tindakan pertama pada saat itu, ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan pelanggaran;
e. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan adanya tindakan pelanggaran;
f. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui penyidikan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganyayang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 29
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14
Pasal 31
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Disahkan di Koba pada tanggal 14 Februari 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 21 Maret 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 134 15
