Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGIKEUANGAN DAN BARANG DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar ;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Blitar.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
6. Tuntutan Perbendaharaan selanjutnya disingkat TP, adalah suatu tata cara Perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian;
7. Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, pejabat lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian;
8. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TP-TGR adalah suatu proses Tuntutan melalui TP dan TGR bagi Bendahara, pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang Daerah;
9. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk;
10. Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan Daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara, Pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (force majeure);
11. Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya;
12. Bendahara adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang Daerah, surat-surat berharga dan barang milik Daerah, serta bertanggungjawab kepada Bupati;
13. Pegawai adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi :
a. Pegawai Daerah;
b. Pegawai Perusahaan Daerah;
c. Pekerja Daerah.
14. Pejabat lain adalah pejabat Negara/daerah dan atau pihak ketiga yang kedudukannya selaku penerima/pengguna anggaran dan barang daerah.
15. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan bertanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian;
16. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan;
17. Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Propinsi Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
18. Penghitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampunan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya;
19. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses TP untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri tidak diketahui alamatnya;
20. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah;
21. Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga “hak tagih” itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu;
22. Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari Administrasi Pembukuan, karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali;
23. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku;
24. Tidak Layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah;
25. Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh Pegawai/pejabat lain yang terbukti menimbulkan kerugian Negara;
26. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai/pejabat lain untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian Daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual;
27. Banding adalah upaya Pegawai/pejabat lain mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan;
28. Majelis Pertimbangan TP-TGR selanjutnya disingkat Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesaian kerugian Daerah.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan penyelesaian ganti kerugian daerah dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap :
a. Pegawai Negeri Sipil Bendahara dalam lingkup pemerintahan daerah;
b. Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara dalam lingkup pemerintahan daerah dan pejabat badan usaha milik daerah/perusahaan daerah;
c. Pejabat lain meliputi pejabat Negara/Daerah dan/atau pihak ketiga; yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang daerah.
Pasal 3
(1) Informasi mengenai adanya kekurangan perbendaharaan yang berindikasi adanya kerugian Daerah dapat diketahui dari berbagai sumber, antara lain :
a. Hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
b. Hasil pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
c. Hasil Verifikasi pejabat yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi pada Badan Usaha Milik Daerah;
d. Perhitungan ex officio;
e. Informasi dari media massa dan media elektonik;
f. Informasi dari masyarakat atau lembaga kemasyarakatan.
(2) Setiap pejabat yang karena jabatannya mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan kepada Bupati selambat- lambatnya dalam waktu 7 hari sejak diketahui dianggap telah lalai melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga terhadapnya dapat dikenakan tindakan hukuman disiplin.
(3) Bupati setelah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) , wajib segera menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya pengembalian Kerugian Daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
(4) Pemeriksaan atas dugaan atau sangkaan Kerugian Daerah harus didasarkan pada kenyataan sebenarnya dan jumlah kerugian Daerah yang pasti dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
(1) Setelah kerugian daerah diketahui, kepada bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum dapat segera dimintakan SKTJM dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah.
(2) Jika SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, maka Bupati segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pengenaan ganti kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas usulan Majelis Pertimbangan.
(3) Tata cara pengenaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dikeluarkan oleh Bupati dan pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.
(2) Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dapat dilaksanakan dengan cara Upaya Damai Tuntutan Perbendaharaan Biasa, Tuntutan Perbendaharaan Khusus dan Pencatatan.
Pasal 7
(1) Penyelesaian tuntutan perbendaharaan sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh Bendahara/ahli waris/pengampu, baik sekaligus (tunai) atau angsuran.
(2) Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat.
Pasal 8
(1) Dalam penyelesaian kerugian daerah dilaksanakan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka terlebih dahulu harus dibuat SKTJM.
(2) Dalam keadaan terpaksa Bendahara yang bersangkutan dapat melakukan dengan cara angsuran selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan harus disertai jaminan barang yang nilainya lebih besar atau nilainya sama dengan kerugian daerah.
(3) Penyelesaian dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melalui pemotongan gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dan jaminan barang beserta Surat Keterangan pemilikan yang sah dan harus dilengkapi Surat Kuasa menjual.
(4) Apabila Bendahara tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(5) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud pada ayat (4), tetap menjadi kewajiban Bendahara yang bersangkutan dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada Bendahara yang bersangkutan;
(6) Pelaksanaan Keputusan Tuntutan Perbendaharaan (eksekusi) dilakukan oleh majelis pertimbangan.
Pasal 9
(1) Tuntutan perbendaharaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b, dilakukan atas dasar perhitungan yang diberikan oleh Bendahara yang bersangkutan kepada Bupati sesuai dengan SKTJM.
(2) Bendahara bertanggung jawab atas kekurangan perbendaharaan yang terjadi dalam kepengurusannya, kecuali apabila ia dapat memberikan pembuktian bahwa ia bebas dari kesalahan atau kelalaian atas kekurangan perbendaharaan tersebut.
(3) Apabila dalam pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap Bendahara terbukti bahwa kekurangan perbendaharaan tersebut dilakukan oleh beberapa pegawai atau atasan langsung, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai dengan bobot keterlibatan dan tanggung jawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya.
Pasal 10
(1) Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian melalui upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak berhasil, proses tuntutan perbendaharaan dimulai dengan suatu pemberitahuan tertulis dari Bupati kepada pihak yang akan dituntut, dengan menyebutkan :
a. Identitas pelaku;
b. Jumlah kekurangan perbendaharaan yang diderita oleh daerah yang harus diganti;
c. Sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;
d. Tenggang waktu 14 (empat belas) hari yang diberikan untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri.
(2) Apabila Bendahara tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada ayat (1) huruf d atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan/kelalaian, Bupati MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan;
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan tersebut pada ayat (2), bagi Bendahara yang telah mengajukan keberatan tertulis akan tetapi Bupati tetap berpendapat bahwa yang bersangkutan salah/lalai dan dengan demikian tetap membebankan penggantian kekurangan perbendaharaan kepadanya, ia dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Surat Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Keputusan Bupati mengenai pembebanan kekurangan Perbendaharaan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaannya dapat dilakukan dengan memotong gaji dan penghasilan lainnya. Pelaksanaan pemotongan gaji dan penghasilan lainnya dilakukan dengan cara mengangsur dan dilunasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
(2) Keputusan Pembebanan tersebut pada ayat (1) tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan naik banding.
(3) Keputusan tingkat banding dari Bupati dapat berupa memperkuat atau membatalkan Surat Keputusan Pembebanan atau merubah besarnya kerugian yang harus dibayar oleh Bendahara.
Pasal 12
Apabila seorang Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, berada di bawah pengampuan atau lalai membuat perhitungan setelah ditegur tiga kali berturut-turut belum menyampaikan perhitungan, maka pada kesempatan pertama Atasan Langsung atas nama Bupati melakukan tindakan pengamanan untuk menjamin kepentingan Daerah, terdiri atas :
a. Buku Kas dan semua Buku Bendahara diberi garis penutup;
b. Semua uang, surat dan barang berharga, surat-surat bukti maupun buku-buku disimpan /dimasukan dalam lemari besi dan disegel, Khusus untuk Bendahara Barang, dilakukan penyegelan terhadap gudang dan atau tempat penyimpanan barang-barang yang menjadi tanggung jawab Bendahara;
c. Tindakan-tindakan tersebut di atas harus dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan dan bagi yang meninggal dunia disaksikan oleh ahli waris, bagi yang melarikan diri disaksikan oleh keluarga terdekat dan bagi Bendahara yang berada di bawah pengampuan disaksikan oleh pengampu (kurator) serta pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
Pasal 13
(1) Atas dasar laporan Atasan Langsung, Bupati menunjuk pegawai atas saran Majelis Pertimbangan yang ditugaskan untuk membuat perhitungan ex officio.
(2) Hasil perhitungan ex officio satu eksemplar diberikan kepada pengampu, ahli waris, keluarga terdekat atau Bendahara yang tidak membuat perhitungan dan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
(3) Biaya pembuatan Perhitungan ex officio dibebankan kepada yang bersangkutan atau ahli waris atau pengampu atau keluarga terdekat atau Bendahara.
(4) Besarnya biaya pembuatan perhitungan ex officio ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 14
Tata cara Tuntutan Perbendaharaan Khusus yang dipertanggungjawabkan terhadap ahli waris bagi Bendahara yang meninggal dunia, keluarga terdekat bagi Bendahara yang melarikan diri dan pengampu bagi yang di bawah perwalian atau Bendahara yang tidak membuat perhitungan, apabila terjadi kekurangan perbendaharaan berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam tuntutan perbendaharaan biasa.
Pasal 15
(1) Bupati menerbitkan Surat Keputusan Pencatatan jika proses TP belum dapat dilaksanakan karena Bendahara meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang diketahui, atau ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya, atau Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya.
(2) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya atau ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya atau upaya penyetoran ke Kas Daerah berhasil ditarik dari Kas Negara.
Pasal 16
(1) Pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dapat dilaksanakan dengan cara Upaya Damai dan/atau Tuntutan Ganti Rugi Biasa dan Pencatatan.
Pasal 17
(1) Penyelesaian Kerugian Daerah sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh pegawai/pejabat lain /ahli waris sekaligus (tunai) atau angsuran.
(2) Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat.
Pasal 18
(1) Dalam hal penyelesaian kerugian daerah dilaksanakan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), maka terlebih dahulu harus dibuat SKTJM.
(2) Dalam keadaan terpaksa yang bersangkutan dapat melakukan dengan cara angsuran selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan harus disertai jaminan barang yang nilainya lebih besar atau sama dengan nilai kerugian daerah.
(3) Penyelesaian dengan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melalui pemotongan gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Jaminan Barang serta Surat Kuasa Pemilikan yang sah serta dilengkapi surat kuasa menjual.
(4) Apabila Pegawai/pejabat lain/ahli waris tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud pada ayat (5) , tetap menjadi kewajiban Pegawai/pejabat lain/ahli waris yang bersangkutan dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada pegawai/pejabat lain/ahli waris yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan Keputusan Tuntutan Ganti Rugi (eksekusi) dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.
Pasal 19
(1) Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak berhasil, proses Tuntutan Ganti Rugi diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada Pegawai/pejabat lain yang bersangkutan dengan menyebutkan :
a. identitas pelaku;
b. jumlah kerugian yang diderita oleh Daerah yang harus diganti;
c. sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;
d. tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan diri selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pegawai/pejabat lain bersangkutan.
(2) Apabila pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diharuskan mengganti kerugian dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak mengajukan keberatan atau pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membebaskannya dari kesalahan atau kelalaian, Bupati MENETAPKAN Keputusan Pembebabanan
Pasal 20
(1) TGR dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya dari hasil pengumpulan bahan- bahan bukti dan Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional terhadap pegawai bersangkutan.
(2) Semua Pegawai Daerah bukan Bendahara atau ahli warisnya, apabila merugikan Daerah wajib dikenakan TGR.
(3) Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yang dipersalahkan kepadanya, serta ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi ataupun dengan status jabatannya baik langsung maupun tidak langsung.
(4) Berdasarkan Keputusan Pembebanan, Majelis Pertimbangan melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan.
(5) Keputusan Pembebanan Ganti Rugi tersebut pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara memotong gaji dan penghasilan lainnya yang bersangkutan, memberi izin untuk mengangsur dan dilunaskan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun, dan apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan kepada yang berwajib untuk dilakukan penagihan dengan paksa.
(6) Permohonan Banding kepada Bupati dapat diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, setelah diterimanya Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.
(7) Keputusan Tingkat Banding dari Bupati dapat berupa memperkuat atau membatalkan Surat Keputusan Pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.
(8) Apabila permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, Bupati menerbitkan Surat Keputusan tentang Peninjauan Kembali.
Pasal 21
Pelaksanaan TGR sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dipersalahkan kepadanya dan/atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya diserahkan penyelesaiannya melalui Tim Majelis Pertimbangan.
Pasal 22
(1) Pegawai/pejabat lain yang bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan Barang Daerah (bergerak/tidak bergerak) dapat melakukan penggantian dengan bentuk uang atau barang sesuai dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penggantian kerugian dengan bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan khusus terhadap barang bergerak berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).
(3) Penggantian kerugian dengan bentuk uang dapat dilakukan terhadap barang tidak bergerak atau yang bergerak selain yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara tunai atau angsuran selama 2 (dua) tahun.
(4) Nilai (taksiran) jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri tidak diketahui alamatnya, dalam pencatatan wajib dikenakan TGR sebagaimana Pasal 20 ayat (2) dengan Keputusan Bupati tentang pencatatan TGR setelah mendapat pertimbangan Majelis.
(2) Pegawai/pejabat lain yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan terhadap ahli warisnya, dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang menyebabkan kerugian Daerah tersebut.
(3) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari Administrasi Pembukuan.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya.
Pasal 24
(1) TP Biasa dinyatakan Kadaluwarsa (lewat waktu) apabila baru diketahui setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun kekurangan kas/barang tersebut, dalam kasus dimaksud tidak dilakukan upaya-upaya damai.
(2) TP Khusus terhadap ahli waris atau yang berhak lainnya dinyatakan kadaluwarsa (lewat waktu) apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun telah berakhir setelah :
a. Meninggalnya Bendahara tanpa ada pemberitahuan;
b. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan berakhir, sedangkan Surat Keputusan Pembebanan tidak pernah ditetapkan.
Pasal 25
TGR dinyatakan kadaluwarsa jika setelah waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian daerah atau setelah waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi oleh Aparat Pengawas Fungsional.
Pasal 26
(1) Bendahara/Pegawai/Pejabat lain ataupun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu yang berdasarkan Keputusan Bupati diwajibkan mengganti kerugian daerah tidak mampu membayar ganti rugi, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk penghapusan atas kewajibannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Bupati mengadakan penelitian yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan, apabila menurut Ketentuan yang berlaku ternyata yang bersangkutan memang tidak mampu, maka dengan persetujuan DPRD, Bupati dengan Surat Keputusan dapat menghapuskan TP/TGR baik sebagian ataupun seluruhnya.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditagih kembali apabila Bendahara/Pegawai bukan bendahara/Pejabat lain/Ahli Waris bersangkutan terbukti mampu.
(4) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua), maka kerugian Daerah yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dapat diproses penghapusannya bersamaan dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
(5) Penghapusan yang bersifat hasil tindak lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 27
Dalam hal Bendahara, Pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati diwajibkan mengganti kerugian Daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati untuk memohonkan pembebasan atas sebagian /seluruh kewajiban bersangkutan, setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pasal 28
(1) Penyetoran/pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan per- bendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaan harus melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Dalam kasus kerugian Daerah upaya damai dan keputusan Majelis Pertimbangan tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaian diserahkan melalui Pengadilan.
(3) Bupati berupaya agar Putusan Pengadilan atas barang yang dirampas diserahkan ke Daerah dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Khusus penyetoran kerugian Daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah diterima Rekening Kas Umum Daerah segera dipindahbukukan kepada Rekening BUMD bersangkutan.
Pasal 29
(1) Bupati dalam melaksanakan TP-TGR, dibantu oleh Majelis Pertimbangan.
(2) Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
(3) Keanggotaan Majelis Pertimbangan tidak dapat diwakilkan dalam sidang.
(4) Anggota Majelis Pertimbangan sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji dihadapan Bupati sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
(5) Tugas Majelis Pertimbangan adalah memberikan pendapat dan pertimbangan pada setiap kali ada persoalan yang menyangkut TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah.
(6) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan daerah dengan ketentuan anggota harus berjumlah ganjil dan jumlahnya maksimal 9 (Sembilan) orang.
Pasal 30
(1) Majelis Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Sekretariat Majelis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Dalam pelaksanaan Operasional Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Blitar, dibebankan pada Kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Blitar.
Pasal 31
Berdasarkan laporan Majelis Pertimbangan, setiap semester Bupati menyampaikan laporan penyelesaian kerugian daerah kepada Pemerintah melalui Gubernur dengan tembusan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 32
(1) Apabila Bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera mengangkat pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya.
(2) Apabila pegawai yang bukan Bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintahan Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Badan Peradilan dengan mengajukan gugatan perdata.
(4) Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak Daerah untuk mengadakan TP-TGR.
Pasal 33
Apabila penyelesaian Kerugian Daerah mengalami kemacetan dalam pemulihan /pengembaliannya (pencatatan, penghapusan dan pembebasan) Bupati dapat meminta pertimbangan kepada Aparat Pengawas Fungsional untuk tindak lanjut penyelesaiannya.
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Blitar.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 5 Nopember 2012
BUPATI BLITAR
ttd
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar Pada tanggal 28 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
ttd
PALAL ALI SANTOSO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 1/C
