Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PERDA No. 14 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Cirebon. 2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon. 3. Walikota adalah Walikota Cirebon. 4. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dibentuk khusus sebagai penyelenggara. 5. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon yang dapat disingkat Perumda Farmasi Ciremai Kota Cirebon yaitu BUMD yang bergerak dibidang jasa pelayanan kesehatan khususnya pengelolaan dan penyediaan obat-obatan, alat kesehatan serta sediaan farmasi. 6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan. 7. Direksi adalah Direksi Perusahaan. 8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan 9. Direktur adalah Direktur Bidang pada Perusahaan. 10. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan. 11. Anggaran adalah Anggaran Perusahaan yang sudah disahkan oleh Walikota.

Pasal 2

(1) Maksud Perusahaan adalah : a. turut serta mendukung program Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya pengelolaan dan penyediaan obat-obatan, alat kesehatan serta sediaan farmasi; b. memudahkan tersedianya obat-obatan alat kesehatan serta sediaan farmasi bagi masyarakat;dan c. menumbuhkan perekonomian Kota; (2) Tujuan Perusahaan adalah : a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat;dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Pasal 3

Perusahaan Umum Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon didirikan pertama kali berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 3 Tahun 1978 tanggal 4 Februari 1978.

Pasal 4

(1) Perusahaan Umum Daerah Farmasi diberi nama Perumda Farmasi Ciremai. (2) Perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kota. (3) Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan obat- obatan, alat kesehatan dan sediaan farmasi yang berbadan hukum dan berkedudukan secara tetap di Kota. (4) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang berkedudukan di bawah Walikota selaku pemilik modal.

Pasal 5

(1) Lapangan usaha Perusahaan meliputi : a. Unit Apotik Ciremai; b. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) Ciremai; c. Unit Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Ciremai; d. Unit Laboratorium Klinik Ciremai;dan e. Unit usaha lain dibidang farmasi. (2) Pengaturan pelaksanaan masing-masing lapangan usaha dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota. (3) Untuk pengembangan lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan dengan investasi sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Modal disetor Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan sampai dengan saat Peraturan Daerah disahkan sebesar Rp 4.149.941.839,08 (empat milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah) yang terdiri dari : a. Modal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 1984 sebesar Rp 250.000.000,00 b. Modal yang belum disetor Rp 58.160,92 c. Modal yang telah disetor Rp 249.941.839,08 d. Penyertaan sampai dengan tahun 2015 Rp 5.300.000.000,00 e. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan sampai dengan Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 5.549.941.839,08 (lima milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah). (2) Modal dasar Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Daerah.

Pasal 7

(1) Perusahaan dibentuk oleh Pemerintah Kota, didukung dengan organ kepegawaian. (2) Organ Perusahaan terdiri dari: a. Walikota selaku pemilik; b. Badan Pengawas;dan c. Direksi; (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Pegawai Tetap;dan b. Tenaga Honorer atau tenaga kontrak. (4) Pengaturan organisasi, struktur dan tata kelola Perusahaan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 8

(1) Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. (2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha BUMD yang bersangkutan. (3) Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyediakan waktu yang cukup; b. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota atau dengan Badan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; c. memiliki pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1); d. mempunyai Pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun;dan e. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang dibentuk oleh Walikota. (4) Mekanisme seleksi, pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 9

Jumlah Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai ketua merangkap anggota.

Pasal 10

(1) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila : a. mampu mengawasi Perusahaan sesuai dengan program kerja Perusahaan; b. mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahaan mampu bersaing dengan Perusahaan lain;dan c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.

Pasal 11

(1) Badan Pengawas mempunyai tugas : a. mengawasi kegiatan operasional Perusahaan; b. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi; c. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap program kerja yang diajukan oleh Direksi; d. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap laporan neraca dan perhitungan laba/rugi Perusahaan;dan e. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota terhadap laporan kinerja Perusahaan. (2) Badan Pengawas mempunyai wewenang : a. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja Perusahaan yang telah disetujui; b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perusahaan; c. memberikan pendapat dan saran kepada Walikota tentang rencana kerja dan anggaran Perusahaan untuk mendapat pengesahan;dan d. menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan dan akhir masa jabatan.

Pasal 12

(1) Ketua Badan Pengawas menandatangani dokumen/naskah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sepanjang komunikasi internal Badan Pengawas, dan kepada Direksi serta Walikota. (2) Seluruh anggota Badan Pengawas menandatangani dokumen/naskah yang bersifat persetujuan/penolakan, pertimbangan, rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota, termasuk yang berbentuk naskah berita acara.

Pasal 13

Badan Pengawas karena tugasnya menerima honorarium setiap bulan.

Pasal 14

(1) Ketua Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 40 % (empat puluh per seratus) dari gaji pokok Direktur Utama. (2) Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35 % (tiga puluh lima per seratus) dari gaji pokok Direktur Utama. (3) Anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30 % (tiga puluh per seratus) dari gaji pokok Direktur Utama.

Pasal 15

(1) Selain honorarium, kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi. (2) Besarnya uang honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perusahaan.

Pasal 16

Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan: a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia. c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya; e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan f. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 17

(1) Apabila Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, huruf d dan huruf e Walikota segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja segera mengeluarkan: a. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian sebagai anggota Badan Pengawas, bagi anggota Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam Pasal 16 huruf c, huruf d dan huruf f; b. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian Sementara sebagai anggota Badan Pengawas, bagi anggota Badan Pengawas yang melakukan perbuatan dalam Pasal 16 huruf e.

Pasal 18

(1) Direksi diangkat oleh Walikota diutamakan dari swasta atas usul Badan Pengawas. (2) Dalam hal calon Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari swasta maka yang bersangkutan harus melepaskan terlebih dahulu status kepegawaiannya. (3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA (WNI); b. diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1); c. mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik; d. membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi Perusahaan; e. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota atau dengan anggota Direksi atau dengan anggota Badan Pengawas lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar;dan f. lulus ujian kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli yang dibentuk oleh Walikota. (4) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (5) Mekanisme seleksi, pengangkatan dan pemberhentian Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 19

Jumlah Direksi Perusahaan paling banyak 3 (tiga) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama dan 2 (dua) orang masing-masing sebagai Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 20

(1) Seseorang dapat menduduki jabatan Direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama. (2) Dikecualikan dari ayat (1) apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama. (3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun. (4) Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja setiap tahun.

Pasal 21

(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni : a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta; c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan;dan/atau d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Perusahaan.

Pasal 22

Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut : a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; b. menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahun dan rencana kerja anggaran Perusahaan tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan; c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas; d. membina pegawai; e. mengurus dan mengelola Perusahaan; f. menyelenggarakan administrasi umum keuangan; g. mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; h. menyampaikan laporan mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Badan Pengawas;dan i. menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada Walikota.

Pasal 23

Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai; b. mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan Pegawai dari jabatan di bawah Direksi; c. menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;dan d. mengadakan ikatan hukum dengan pihak lain.

Pasal 24

(1) Direktur Utama dalam melaksanakan tugas pengelolaan Perusahaan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas. (2) Direktur dalam melaksanakan tugas pengelolaan Perusahaan sesuai dengan bidang tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Direksi memerlukan persetujuan tertulis atau pemberian kuasa dari Walikota dalam hal: a. menjalankan putusan pengadilan, mengajukan banding, kasasi atas putusan pengadilan dan mengadakan arbitrase dalam menyelesaikan perkara/sengketa dengan pihak lain; b. memindahtangankan atau menjaminkan untuk suatu hutang benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Perusahaan; c. penyertaan modal dalam perusahaan lain; d. mengadakan investasi baru baik modal sendiri/kerja sama dengan pihak lain;dan e. mengadakan tindakan lain yang dipandang perlu mendapatkan persetujuan atau pengesahan Walikota. (4) Persetujuan/kuasa sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan oleh Walikota setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. (5) Jika Direksi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), maka segala tindakan Direksi tersebut dianggap tidak mewakili Perusahaan dan menjadi tanggung jawab pribadi Direksi yang bersangkutan.

Pasal 25

(1) Direktur Utama menandatangani seluruh dokumen/naskah Perusahaan yang bersifat pemberian keterangan, pernyataan, permohonan, penetapan, pengikatan, laporan yang mengikat Perusahaan secara internal maupun eksternal. (2) Direktur Utama dapat mendelegasikan penandatanganan dokumen/naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur sesuai dengan bidang tugasnya untuk hal hal yang bersifat internal rutin sehari hari. (3) Direktur memerlukan persetujuan Direktur Utama untuk menanda tangani dokumen/naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat mengikat Perusahaan secara eksternal di luar perjanjian dan keputusan.

Pasal 26

(1) Penghasilan Direksi terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan;dan c. Penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis dan besarnya tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Walikota.

Pasal 27

(1) Direksi berhak memperoleh cuti sebagai berikut : a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari; b. cuti besar/cuti panjang selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan; c. cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris; d. cuti alasan penting;dan e. cuti sakit. (2) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Walikota. (3) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (4) Selama melaksanakan hak cutinya, Direksi tetap mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan.

Pasal 28

Direksi diberhentikan karena alasan : a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; d. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan g. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 29

(1) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, huruf e dan huruf f, Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Walikota.

Pasal 30

Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan sebagai berikut: a. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf d, huruf e, dan huruf f; b. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian Sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf g; c. Jika dari proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direksi yang bersangkutan tidak terbukti, maka akan diterbitkan Keputusan Walikota tentang pemulihan kembali kedudukannya sebagai Direksi; d. Apabila terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan, Walikota menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai Direksi.

Pasal 31

(1) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, diberhentikan dengan hormat. (2) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf f dan huruf g, diberhentikan tidak dengan hormat. (3) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya. (4) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya. (5) Direksi yang berhenti karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

Pasal 32

Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan calon Direksi kepada Walikota.

Pasal 33

(1) Walikota mengangkat Pejabat Sementara, apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 34

(1) Pengangkatan Pegawai harus memenuhi persyaratan : a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;dan f. lulus seleksi. (2) Pengangkatan Pegawai dimuat dan diumumkan dalam media cetak dan elektronik. (3) Pengangkatan Pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik. (4) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian meliputi : a. loyalitas; b. kecakapan; c. kesehatan; d. kerjasama; e. kerajinan; f. prestasi kerja;dan g. kejujuran. (5) Apabila pada akhir masa percobaan calon Pegawai tidak memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberhentikan tanpa mendapatkan uang pesangon.

Pasal 35

(1) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direksi yang berpedoman pada Upah Minimum Kota. (2) Tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan.

Pasal 36

(1) Batas usia pensiun Pegawai 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan Pegawai yang menjabat sebagai Direksi dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun. (2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

Pasal 37

(1) Pegawai berhak atas gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan dan tanggung jawab. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tunjangan pangan; b. tunjangan kesehatan;dan c. tunjangan lainnya. (3) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Pegawai beserta keluarganya yang menjadi tanggungan. (4) Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengobatan dan/atau perawatan. (5) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.

Pasal 38

(1) Penyusunan skala gaji Pegawai dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan. (2) Ketentuan gaji Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 39

(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami. (2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak. (3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi. (4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak. (5) Ketentuan Tunjangan isteri/suami dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 40

(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha Perusahaan atau iuran Pegawai yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas perhitungan gaji.

Pasal 41

Dalam hal Perusahaan memperoleh keuntungan, Pegawai diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.

Pasal 42

(1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala. (2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi nilai rata-rata baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 43

(1) Pegawai memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji; e. cuti nikah; f. cuti bersalin;dan g. cuti di luar tanggungan Perusahaan. (2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan Perusahaan. (3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Direksi memberikan penghargaan kepada Pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan. (2) Direksi memberikan tanda jasa kepada Pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan Perusahaan. (3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 45

Setiap Pegawai wajib: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mendahulukan kepentingan Perusahaaan di atas kepentingan lainnya; c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan;dan d. memegang teguh rahasia Perusahaan dan rahasia jabatan.

Pasal 46

Setiap Pegawai dilarang: a. melakukan kegiatan yang merugikan Perusahaan, dan/atau Negara; b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perusahaan;dan c. mencemarkan nama baik Perusahaan, Daerah dan/atau Negara.

Pasal 47

(1) Pegawai dapat dikenakan hukuman. (2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat; e. penurunan pangkat; f. pembebasan jabatan; g. pemberhentian sementara; h. pemberhentian dengan hormat; dan i. pemberhentian dengan tidak hormat. (3) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 48

(1) Pegawai diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan/atau tindak pidana. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 49

(1) Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji. (2) Dalam hal Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti bersalah, Pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima. (3) Dalam hal Pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti bersalah, Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 50

(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. tidak dapat melaksanakan tugas; d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. telah mencapai usia pensiun;dan f. reorganisasi. (2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.

Pasal 51

Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena: a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah jabatan; b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan/atau c. merugikan keuangan Perusahaan.

Pasal 52

Direksi dan Pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan dilaksanakan oleh : a. Pengawas internal;dan b. Pengawas eksternal.

Pasal 54

(1) Badan Pengawas, Direksi dan semua Pegawai diwajibkan mengganti kerugian apabila melakukan tindakan/perbuatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan Perusahaan. (2) Pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. (2) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Walikota melalui Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan setelah di audit akuntan publik. (3) Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari Walikota memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas. (4) Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (5) Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diajukan, dianggap telah disahkan.

Pasal 56

Direksi harus mengirimkan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan secara berkala setiap triwulan kepada Walikota melalui Badan Pengawas.

Pasal 57

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan setelah dikurangi penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar, ditetapkan sebagai berikut: a. untuk anggaran : 55 % (lima puluh lima per seratus; Pemerintah Kota b. untuk cadangan umum : 25 % (dua puluh lima per seratus); c. untuk jasa produksi direksi, : 15 % (lima belas per seratus); badan pengawas dan pegawai d. untuk dana sosial/pendidikan : 5 % (lima per seratus). /dana pensiun (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, apabila telah tercapai tujuannya dapat dialihkan untuk penggunaan lain dengan persetujuan Walikota. (3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b adalah untuk mendukung likuiditas operasional Perusahaan sesuai rencana kerja dan anggaran Perusahaan.

Pasal 58

Walikota melakukan pembinaan kepada Perusahaan.

Pasal 59

(1) Perusahaan dapat dibubarkan dengan Peraturan Daerah. (2) Sebelum pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota membentuk panitia pembubaran yang beranggotakan auditor Pemerintah Kota, SKPD yang menangani urusan bidang kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan hukum. (3) Tugas Panitia pembubaran adalah melakukan inventarisasi menyeluruh atas perusahaan untuk memperoleh gambaran kondisi terakhir menyangkut surplus/defisit, bertambah/berkurangnya kekayaan, konsekuensi terhadap pihak lain, pembebanan tanggung jawab, kepatuhan/ketaatan pada program kerja (4) Panitia pembubaran menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas sekaligus merekomendasikan pertimbangan pembubaran Perusahaan kepada Walikota.

Pasal 60

(1) Dengan dibubarkannya Perusahaan maka seluruh hak dan kewajiban serta harta kekayaan Perusahaan kembali menjadi harta kekayaan/tanggung jawab Pemerintah Kota, termasuk hutang piutang dan ikatan hukum kepada pihak lain. (2) Seluruh hak Direksi dan Pegawai selanjutnya ditetapkan oleh Walikota. (3) Bagian inventarisasi pembubaran yang menyimpulkan penyimpangan oleh Direksi/Pegawai, tetap menjadi tanggung jawab Direksi/Pegawai yang bersangkutan untuk diselesaikan.

Pasal 61

Seluruh organ Perusahaan, Pejabat dan Pegawai tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan kembali statusnya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 62

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1984 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 19 Tahun 1984 Serie B ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 10 Desember 2015 WALIKOTA CIREBON, ttd, NASRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 12 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd, ASEP DEDI LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2015 NOMOR 14 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd, YUYUN SRIWAHYUNI P Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19591029 198603 2 007 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT : (263/2015)