Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini, yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Bekasi.
6. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
9. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
12. Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
13. Pengurus Perusahaan adalah Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
14. Pegawai adalah Pegawai Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
15. Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam konsidi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
16. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosper berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
17. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
18. Saham adalah bukti kepemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi yang memberikan hak atas deviden dan lain-lainnya.
19. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (Cl) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
20. Liquified Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah gas bumi yang terutama dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160° C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
21. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Pasal 2
(1) Maksud didirikannya PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah untuk mengelola Bidang Pertambangan, Pengolahan dan Perdagangan Minyak, Gas Bumi dan Energi Baru dan Terbarukan secara profesional dalam rangka mengambil manfaat untuk pembangunan bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bekasi.
(2) Tujuan di bentuknya PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi:
a. memanfaatkan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi serta mengembangkan industri hilir;
b. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
c. membuka lapangan kerja;
d. menguasai teknologi, manajerial dan finansial yang berkaitan dengan sumber daya alam, khususnya minyak, gas bumi dan energi baik dari energi fosil maupun energi baru dan terbarukan.
Pasal 3
(1) Berdasarkan Peraturan Daerah ini, didirikan BUMD Bidang Pertambangan, Pengolahan dan Perdagangan Minyak, Gas Bumi dan Energi Baru dan Terbarukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dengan nama Sinergi Patriot Kota Bekasi selanjutnya disebut PT. Sinergi Kota Patriot Kota Bekasi.
(2) Pendirian BUMD PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi merupakan peningkatan status yang sebelumnya merupakan anak perusahaan dari BUMD PD.
Mitra Patriot Kota Bekasi.
(3) Peningkatan status PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi BUMD Kota Bekasi, nama PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi tidak mengalami perubahan.
(4) Wali Kota diberikan wewenang untuk melaksanakan pembentukan dan pendirian PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bekasi serta dapat berusaha diluar wilayah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Ruang lingkup kegiatan usaha PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah:
a. melaksanakan usaha pengolahan, pengelolaan, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri petro kimia;
b. melaksanakan usaha pendistribusian bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan energi;
c. melaksanakan usaha pembangkitan, penyediaan, penyewaan dan penjualan tenaga listrik baik dari energi fosil maupun dari energi baru dan terbarukan.
(2) Lapangan usaha PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah sebagai berikut, namun terbatas pada:
a. perniagaan gas alam melalui pipa dan non-pipa untuk rumah tangga, pusat niaga, industri dan pembangkit listrik;
b. perdagangan/pengisian bahan bakar dan oli kendaraan melalui SPBU;
c. perdagangan/pengisian bahan bakar gas LPG melalui SPBE;
d. perdagangan/pengisian bahan bakar gas alam melalui SPBG;
e. Penyediaan Jasa Pendukung Pengeboran;
f. CNG, LNG processing dan plant;
g. Natural Gas Conditioning Plant;
h. LPG processing dan plant;
i. perniagaan dan penyewaan alat dan unit pembangkit listrik dari sumber energi fosil dan energi baru dan terbarukan;
j. pembangkitan dan perdagangan listrik sebagai Independent Power Producer (IPP);
k. jasa operasi dan perawatan jaringan distribusi minyak, gas alam dan listrik.
(3) Untuk pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2), dapat bekerja sama dengan pihak swasta di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri atas persetujuan RUPS.
Pasal 6
(1) Modal secara kas yang telah disetor oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui PD. Mitra Patriot Kota Bekasi antara lain sebagai berikut :
a. pada Tahun 2011 senilai Rp. 450.000.000,-;
b. pada Tahun 2015 senilai Rp. 500.000.000,-.
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk keperluan perhitungan modal saat pemisahan dihitung secara nilai Ekuitas dari laporan keuangan hasil audit PD. Mitra Patriot Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016.
(3) Perhitungan modal secara Ekuitas pada PD. Mitra Patriot Kota Bekasi kepada PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi dan dapat dikonversikan ke dalam bentuk saham.
(4) Untuk Pertama kalinya modal dasar PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
(5) Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), modal yang ditempatkan dan disetor pada awal pendiriannya adalah sebesar Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(6) Modal dasar beserta rinciannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dituangkan dalam Anggaran Dasar.
(7) Perubahan modal dasar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Saham yang dikeluarkan oleh PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah saham atas nama.
(2) Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3) Penyertaan saham pihak lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Perundang-undangan bahan penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham pemindah tanganan saham dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemegang saham, menurut hukum harus tunduk dan patuh pada semua keputusan yang ditetapkan secara sah oleh RUPS.
Pasal 9
(1) RUPS merupakan pemegang keputusan tertinggi.
(2) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku di tutup.
(5) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(6) RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7) Keputusan RUPS diambilkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(8) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS pertama, dengan berpedoman pada anggaran dasar.
Pasal 10
Pengurus PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 11
(1) PT. Sinergi Patriot KotaBekasi dipimpin oleh Direksi, Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur maka salah seorang di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
(2) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui mekanisme RUPS.
(3) Tatacara pengangkatan dan pemberhentian, lama masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan dan hak-hak direksi diatur dalam anggaran dasar dan mengacu pada peraturan perundang-undang.
(4) Untuk pertama kali Direksi ditunjuk oleh pendiri.
Pasal 12
(1) PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi berada dalam pengawasan Komisaris.
(2) Komisaris PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi terdiri dari seorang atau lebih dari anggota Komisaris, dan apabila diangkat lebih dari seorang anggota Komisaris, maka salah seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.
(3) Pengangkatan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme RUPS.
(4) Tatacara pengangkatan dan pemberhentian, lama masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan dan hak-hak komisaris diatur dalam anggaran dasar dan mengacu pada peraturan perundang-undang.
(5) Untuk pertama kali Komisaris ditunjuk oleh pendiri.
Pasal 13
(1) Pegawai adalah orang yang bekerja dibawah level Direksi.
(2) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan, kewajiban dan hak pegawai diatur oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Tahun Buku PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah tahun takwim.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Komisaris untuk memperoleh pengesahan RUPS.
(3) Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud ayat
(1), ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Tahun Buku ditutup.
Pasal 15
(1) Pada setiap penutupan Tahun Buku, Direksi membuat laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah Tahun Buku ditutup, Direksi membuat laporan tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS.
Pasal 16
(1) Penetapan dan pembagian laba bersih ditetapkan melalui RUPS sesuai dengan perundang-undangan.
(2) Laba Bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah seluruhnya disetor ke rekening kas umum Daerah.
Pasal 17
(1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Tatacara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 18
(1) Pembubaran dan likuidasi PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi diputuskan oleh RUPS dan penetapan pengadilan.
(2) Tatacara pembubaran dan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar semua orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 30 Desember 2016 WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI
Diundangkan di Bekasi pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAYENDRA SUKARMADJI
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2016 NOMOR 14 SERI E
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT :
(13/397/2016)
