Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro

PERDA No. 14 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah 3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 5. Kelurahan adalah perangkat kecamatan. 6. Pembentukan Kelurahan adalah Penggabungan beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar Kelurahan yang telah ada. 7. Pemekaran Kelurahan adalah pemberian status atau pemecahan wilayah kelurahan lebih dari satu dengan membentuk kelurahan baru. 8. Batas Kelurahan adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu kelurahan dengan kelurahan lain.

Pasal 2

Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Daerah ini Kelurahan Semanggi dengan jumlah penduduk + 34.770 (lebih kurang tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh) jiwa dimekarkan menjadi Kelurahan Semanggi dengan jumlah penduduk ± 22.227 (lebih kurang dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh) jiwa dan Kelurahan Mojo dengan jumlah penduduk + 12.543 (lebih kurang dua belas ribu lima ratus empat puluh tiga) jiwa. (2) Luas wilayah Kelurahan Semanggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,89 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kelurahan Sangkrah, dan Kelurahan Pasar Kliwon b. Selatan = Kelurahan Mojo c. Barat = Kelurahan Pasar Kliwon d. Timur = Kabupaten Sukoharjo (3) Peta wilayah Kelurahan Semanggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Luas wilayah Kelurahan Mojo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,77 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kelurahan Semanggi b. Selatan = Kabupaten Sukoharjo c. Barat = Kelurahan Joyosuran d. Timur = Kabupaten Sukoharjo (5) Peta wilayah Kelurahan Mojo sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 4

(1) Dengan Peraturan Daerah ini Kelurahan Kadipiro dengan jumlah penduduk ± 55.532 (lebih kurang lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua) jiwa dimekarkan menjadi Kelurahan Banjarsari dengan jumlah penduduk ± 18.866 (delapan belas ribu delapan ratus enam puluh enam) jiwa, Kelurahan Kadipiro dengan jumlah penduduk ± 23.268 (dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh delapan) jiwa dan Kelurahan Joglo dengan jumlah penduduk ± 13.398 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan) jiwa. (2) Luas wilayah Kelurahan Banjarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 2,33 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kabupaten Karanganyar b. Selatan = Kelurahan Joglo c. Barat = Kelurahan Kadipiro d. Timur = Kelurahan Mojosongo (3) Peta wilayah Kelurahan Banjarsari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Luas wilayah Kelurahan Kadipiro hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 1,81 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kabupaten Boyolali b. Selatan = Kelurahan Nusukan c. Barat = Kelurahan Banyuanyar dan Kabupaten Boyolali d. Timur = Kelurahan Banjarsari (5) Peta wilayah Kelurahan Kadipiro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (6) Luas wilayah Kelurahan Joglo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,86 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kelurahan Banjarsari b. Selatan = Kelurahan Nusukan c. Barat = Kelurahan Nusukan d. Timur = Kelurahan Mojosongo (7) Peta wilayah Kelurahan Joglo sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 5

Penetapan koordinat batas wilayah kelurahan yang lama dan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 6

(1) Camat melaksanakan perencanaan personil, perencanaan pembiayaan, perencanaan peralatan dan perencanaan dokumen pada Kelurahan hasil Pemekaran sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Dalam melaksanakan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. (3) Camat melaporkan hasil perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 7

(1) Pengangkatan dan pengisian Personil pada Kelurahan hasil pemekaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dilaksanakan setelah mendapat Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian. Dalam Negeri. (2) Pengangkatan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penyerahan pembiayaan, peralatan dan dokumen.

Pasal 8

Kelurahan Semanggi, Kelurahan Mojo, Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Kadipiro, dan Kelurahan Joglo hasil pemekaran mulai beroperasi dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya setelah mendapatkan Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan hasil pemekaran dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. (2) Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan hasil pemekaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 10

Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi : a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan pelimpahan tugas Walikota kepada Lurah; b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan; c. MENETAPKAN alokasi dana dari APBD; g• 9 d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan; e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; f. adat-istiadat dalam pelaksanaan memfasilitasi keberadaan nilai pemerintahan kelurahan; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perangkat kelurahan; MENETAPKAN pakaian dan atribut lainnya bagi lurah dan perangkat kelurahan; i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan melakukan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan di Kelurahan.

Pasal 11

Penyediaan tanah, pembangunan kantor, dan peralatan penunjang lainnya sebagai akibat pemekaran Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dianggarkan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 12

(1) Setiap dokumen kependudukan di Kelurahan Kadipiro dan Kelurahan Semanggi yang dimekarkan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus disesuaikan. (2) Segala hal yang menyangkut perubahan administrasi bagi lurah dan h. / 10 kependudukan, dan surat yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat diatur dengan peraturan Walikota.

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal "9 DeSeMber 2017 WALIKOTA SURAKARTA, fk ‘ FX ADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 9.9 Desern ber ,ao i 7 SEKR TARIS DAERAH KOTA SURAKARTA BUDI YULISTIANTO