Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DANEVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 220) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 39) diubah sebagai berikut :
Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sebagai berikut :
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal27 Maret 2020 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 27 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 14
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat melalui Unit Kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik.
(2) Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang tumpang tindih dengan
PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kepala BPKD Kabag. Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaknai penyediaan setiap keping blanko kartu tanda penduduk elektronik tidak boleh didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Hibah yang diberikan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaaanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
